Mensesneg Komentari Usulan Menteri HAM Terkait Sipil Isi Jabatan Utama Polri: Sampaikan Sesuai Mekanisme
- Sekretariat Presiden
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi komentari terkait usulan Menteri HAM Natalius Pigai soal kalangan sipil profesional mengisi sejumlah jabatan nonoperasional di lingkungan Polri.
Dalam hal ini, Prasetyo menilai usulan tersebut sah-sah saja, namun harus dikaji mendalam terlebih dahulu.
"Kalau pandangan-pandangan atau pendapat-pendapat saya kira sah-sah saja. Tapi tentu semua dilihat baik buruknya, dilihat kebutuhannya atau keperluannya," beber Mensesneg Prasetyo Hadi di DPR RI, Jakarta, dikutip Minggu (7/6/2026).
Menurut Prasetyo, setiap pihak memiliki hak menyampaikan usulan, terlebih saat ini DPR RI tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Karena juga memang kebetulan hari-hari ini sedang dibahas mengenai revisi Undang-Undang Kepolisian. Saya kira disampaikan saja sesuai dengan mekanisme," jelas Prasetyo Hadi.
Bahkan, Mensesneg menegaskan bahwa tidak semua usulan bakal langsung diakomodasi.
Pemerintah bersama DPR akan melakukan kajian komprehensif untuk menimbang urgensi dan dampak dari pelibatan sipil di tubuh Polri.
Sebelumnya diberitakan, sebagian publik soroti pernyataan Menteri HAM, Natalius Pigai terkait usulannya soal jabatan Utama Polri diisi warga sipil. Bahkan awalnya, Pigai mengusulkan agar Revisi Undang-Undang (RUU) Polri mengakomodasi pengisian sejumlah jabatan di institusi kepolisian oleh sipil.
Menurut Pigai, usulan tersebut didasarkan pada konsep civilian oversight yang telah diterapkan di banyak negara maju.
"Jadi kenapa saya bilang warga sipil bisa menjadi pejabat utama di Polri. Semua negara-negara modern di dunia itu namanya civilian oversight. Civilian oversight itu hampir semua pimpinan-pimpinan polisi di seluruh negara-negara maju seperti di Amerika, di Inggris, di Perancis, di Belanda, itu adalah pucuk pimpinannya sipil. Seperti NYPD, ya NYPD itu pucuk pimpinannya sipil," ucap Menteri HAM Pigai, pada Minggu (7/6/2026).
Karena menurut Pigai, negara lain bisa menerapkan konsep itu, Indonesia juga bisa.
Kemudian ia tegaskan, usul tersebut bukan untuk membuka peluang warga sipil menjadi Kapolri, namun jabatan terkait manajemen hingga sumber daya manusia.
"Ini kita tidak minta Kapolrinya adalah sipil. Tapi jabatan-jabatan manajerial, jabatan keuangan, jabatan-jabatan yang soal pengembangan teknologi, perencanaan,
sumber daya manusia, itu sebenarnya bisa diduduki oleh sipil. Itu juga bagian dari apa yang namanya menggunakan konsep civilian oversight," bebernya.
Bahkan, Menteri HAM itu menyinggung prinsip resiprokal sebagai dasar usulannya. Menurut dia, selama ini anggota Polri maupun TNI diberi ruang untuk menduduki sejumlah jabatan di instansi sipil.
Oleh karena itu, sipil juga seharusnya memiliki kesempatan mengisi jabatan tertentu di institusi kepolisian.
Selain itu, ia menyebut konsep tersebut juga dapat mengurangi dikotomi antara sipil dan aparat keamanan yang selama ini sering muncul.
"Nanti dikotomi sipil militer, polisi dan sipil itu nanti akan hapus, terhapus otomatis karena ada sipil yang di TNI-Polri, ada TNI-Polri di wilayah sipil sehingga dikotomi berantem-berantem selama ini nanti akan hilang dengan sendirinya. Ya, ini sebenarnya saya membantu mendamaikan konflik antara sipil dan militer di Indonesia," jelasnya.
Menurut Pigai, keterlibatan sipil dalam jabatan tertentu di institusi kepolisian merupakan bagian dari upaya reformasi Polri yang lebih substantif, bukan sekadar simbolik.
"Oleh karena itulah saya menyampaikan bahwa revisi undang-undang kepolisian hari ini bisa memberi alokasi kepada komunitas sipil yaitu civilian oversight untuk kepentingan bangsa dan negara pada masa masyarakat. Tidak ada kepentingan pribadi," pungkasnya. (aag)
Load more