Rumah Digeledah KPK, Mobil Sport Milik Silmy Karim Disita
- Istimewa.
Jakarta, tvOnenews.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap rumah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim di wilayah Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026).Â
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa sejumlah kendaraan milik Silmy turut disita dari penggeledahan tersebut.Â
"Dua unit mobil sport, sepuluh unit kendaraan roda dua mulai dari Vespa, moge, hingga Harley," katanya, Minggu (7/6/2026).Â
Selain kendaraan, KPK juga turut menyita perhiasan, tujuh unit sepeda, hingga mata uang asing seperti Dolar Amerika, Euro hinga Yen.Â
Seluruh barang bukti yang diamankan oleh lembaga anti rasuah tersebut diduga masih berkaitan dengan praktik korupsi yang dilakukan Silmy.Â
"Barang bukti yang disita ini diduga terkait atau didapat dari dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan tersangka terkait pengurusan izin tinggal sementara WNA," tandasnya.Â
Sebelumnya, kasus yang menjerat Silmy bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.Â
Hasil dari OTT tersebut KPK turut menyita puluhan kendaraan bermotor hingga sepeda dari berbagai pihak yang terjaring.Â
Tak hanya aset, KPK juga mengamankan belasan orang yang langsung dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk diperiksa lebih lanjut.Â
Namun, KPK akhirnya hanya menetapkan delapam orang sebagai tersangka, mereka di antaranya Wamen Imipas Silmy Karim, Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG), Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS).
Dalam penyidikan yang dilakukan, KPK menemukan adanya praktik penarikan biaya tambahan atau pungutan liar terhadap pengurusan izin tinggal WNA.
Pungutan tersebut diduga dilakukan melalui berbagai proses administrasi, termasuk perpanjangan izin tinggal, alih status, pembaruan domisili, hingga pengurusan dokumen keluarga tanggungan.
KPK mengungkap total uang yang diterima para pihak dalam perkara ini mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar selama periode 2022-2026. (aha/cmi)
Load more