Sufmi Dasco Ungkap DPR Tak Jadi Penentu Utama Percepatan UU Ketenagkerjaan yang Baru
- tvOnenews.com/Syifa Aulia
Jakarta, tvOnennews.com - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menghadiri Kongres ke-III Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) di Jakarta, Minggu (7/6/2026).
Dasco mengatakan percepatan pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan (Naker) yang baru tidak hanya bergantung pada DPR, tetapi juga pada penyelesaian rumusan yang tengah disusun serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
"Tadi disampaikan bahwa undang-undang perburuhan yang baru itu, katanya tadi, menunggu, tergantung saya dan dari DPR, itu justru terbalik," kata Dasco dalam pembukaan Kongres ke-III Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) di Jakarta, Minggu.
Dia menjelaskan, percepatan UU Naker baru itu telah dibahas dalam acara halal bi halal dengan asosiasi serikat pekerja dan Apindo yang dihadiri sejumlah tokoh buruh di antaranya Jumhur Hidayat, Andi Gani dan lainnya.
Dalam acara itu, kata dia, asosiasi dan Apindo akan membuat tim perumus UU Naker yang baru sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dalam pertemuan halalbihalal dengan ketua-ketua serikat Pekerja, Bung Ilham juga ada, Bung Jumhur ada, Bung Andi Gani ada, dengan Apindo disepakati bahwa Serikat Pekerja dan Apindo itu akan membuat tim perumus dari Undang-Undang Tenaga Kerja yang baru dalam menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Hasil dari rumusan tim itu, kata dia, yang kemudian di DPR untuk kemudian disinkronkan dengan naskah akademik yang sekarang ini, sedang dibuat.
Kemudian tim dari Serikat Pekerja, Apindo, maupun DPR akan membuat tim bersama untuk menggodok dan kemudian melakukan pembahasan.
"Nah, jadi kalau kemudian itu undang-undangnya ingin cepat selesai seperti yang ditargetkan juga oleh Presiden bulan Oktober paling lambat harus selesai, ya kita sama-sama," kata Dasco.
Ia menambahkan, hingga kini hasil rumusan tim Apindo dan serikat pekerja mengenai substansi yang akan dimasukkan dalam UU Ketenagakerjaan yang baru masih belum diketahui.
Sebelumnya, revisi UU Ketenagakerjaan masuk Prolegnas Prioritas 2025 dan didorong oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta banyaknya kritik terhadap klaster ketenagakerjaan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja.
Load more