KPK Angkat Bicara Soal Nama Raffi Ahmad Disebut di Kasus Bea Cukai
- tvOnenews.com/Rizki Amana
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi soal terdapat nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad dalam kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, bahwa nama Raffi Ahmad muncul saat dirinya sedang berada di Amerika. Kala itu Raffi sempat mengunjungi kantor PT Blueray yang berada disana.
Kunjungan Raffi ke kantor forwarder tersebut untuk menitip pengiriman sejumlah alat elektronik dari Amerika ke Indonesia.
"Betul, ada fakta saudara RA itu menitip," kata Taufiq di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Taufik mengungkapkan, bahwa KPK belum mengembangkan kasus tersebut terhadap Raffi.
Pasalnya, keterlibatannya belum terlalu menguatkan dalam kasus yang menjerat PT Blueray. Sehingga Raffi tidak dilakukan pemanggilan.
"Kemarin kami tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai," ungkapnya.
Meski begitu, Taufik menyebut bahwa KPK tak menutup kemungkinan untuk melakukan pendalaman bilamana terdapat fakta-fakta di persidangan yang menguatkan unsur pidana.
"Apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya, kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya," jelasnya.
Nama Raffi Ahmad muncul dalam persidangan dengan terdakwa Pimpinan Blueray Cargo (Grup) John Field dan kawan-kawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Mulanya, Jaksa menanyakan kepada saksi Sri Pangestuti alias Tuti selaku Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) soal adanya permintaan pengiriman Iphone 17 dan Laptop oleh Raffi.
Permintaan tersebut disampaikan oleh Yohanes, yang merupakan asisten pribadi John Field.
"Ibu pernah diminta bantuan untuk, ini ada di chat komunikasi WA (WhatsApp) ibu, ibu pernah diminta bantuan untuk mengirimkan laptop sama iPhone dari Amerika Serikat?," tanya Jaksa.
Lalu Tuti membenarkan pernah ada permintaan itu, namun ia mengaku tak mengindahkan soal titipan pengiriman barang elektronik itu.
"Jadi barang ini ada sparepart komputer ke Bali antara pak Yohanes dengan orang saya mau mengirimkan laptop sama iphone, tapi kami kan enggak mau," jawab Tuti.
Lebih lanjut, dalam sidang tersebut terdapat permintaan Yohanes untuk mengirimkan Iphone dan Laptop milik Raffi dikirimkan ke Indonesia melalui jalur udara ke Bali.
Barang tersebut diminta dimasukan berbarengan dengan pengiriman barang milik orang lain didalam satu koli. Sementara untuk pengurusan IMEI akan dilakukan oleh customer saat barang tiba di Indonesia.
Dalam kasus ini, pimpinan PT Blueray John Field, bersama Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 6 Mei 2026.
Jaksa mendakwa ketiganya telah menyuap sejumlah pejabat Ditjen Bea dan Cukai dengan uang sejumlah Rp61.301.939.000,00 (Rp61 miliar) dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.845.000.000,00 (Rp1,8 miliar).
Penerima suap terdiri dari Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.
Adapun perkara di lingkungan DJBC ini, KPK telah menetapkan 7 orang tersangka diantaranya Rizal (RZL), Sisprian Subiaksono (SIS), Orlando Hamonangan (ORL).
Selanjutnya, John Field (JF), Andri (AND), Dedy Kurniawan (DK), dan pegawai Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP).(aha/raa)
Load more