Pemerintah-DPR Sepakat Batas Usia Pensiun Polri Diperpanjang, Wamenkum Beberkan Alasannya
- Syifa Aulia-tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah dan DPR sepakat batas usia pensiun anggota Polri diperpanjang dalam Undang-Undang (UU) Polri yang telah direvisi.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyebut batas usia pensiun untuk tingkat Bintara dan Tamtama menjadi 59 tahun.
Kemudian, untuk Perwira Pertama, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi menjadi 60 tahun. Eddy menyebut pertimbangan ini menyesuaikan rata-rata usia pensiun pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Mengapa kita mengambil 60? Ini yang terjadi untuk seluruh Aparatur Sipil Negara itu kan 60, termasuk misalnya Jaksa,” kata Eddy di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).
“Mengapa dari dalam undang-undang Kejaksaan itu dari 62 diturunkan menjadi 60 tahun? ASN juga rata-rata adalah 60 tahun,” tambahnya.
Diketahui, revisi UU Polri disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (9/6/2026) yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Selain batas usia pensiun, dibahas juga soal tugas tambahan Polri untuk menyukseskan kebijakan Presiden hingga penyandang disabilitas bisa direkrut sebagai anggota Polri sesuai keahlian khusus yang dimiliki. (saa/nsi)
Load more