Kronologi Raffi Ahmad Terseret Kasus Korupsi Impor Barang KW di Bea Cukai, KPK Beri Penjelasan
- Instagram/raffinagita1717
tvOnenews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengonfirmasi bahwa nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad (RA) ikut terseret dalam pusaran penyidikan kasus dugaan korupsi masif di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membeberkan bahwa nama selebritas papan atas yang akrab disapa Sultan Andara tersebut muncul ke permukaan terkait dengan aktivitas kunjungannya ke Kantor Blueray Cargo yang berlokasi di Amerika Serikat.
Kunjungan tersebut diduga dilakukan untuk menitip atau mengirimkan sejumlah barang elektronik menuju Indonesia.
- tvOne
“Betul, ada fakta saudara RA itu menitip,” tegas Taufik saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Kendati demikian, Taufik mengakui bahwa tim penyidik KPK sejauh ini belum mengembangkan temuan keterlibatan Raffi Ahmad tersebut lebih jauh di dalam berkas penyidikan kasus Bea Cukai.
“Kemarin kami tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai sehingga kemudian itu tidak kami lakukan pemanggilan,” urainya taktis.
Namun, setelah fakta-fakta tersebut kini telanjur terungkap secara eksplisit di dalam persidangan, ia memastikan bahwa lembaga antirasuah tersebut tidak akan tinggal diam dan siap melakukan pendalaman secara intensif.
“Apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya, kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya,” cetus Achmad Taufik Husein memberi sinyal tegas.
Kronologi OTT Impor Barang Tiruan hingga Menyeret Dirjen Bea Cukai
- Instagram @raffinagita1717
Sebagai kilas balik, gurita kasus korupsi ini bermula ketika satgas KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) senyap di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu pada 4 Februari 2026 lalu.
Sehari berselang, KPK langsung menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan impor barang tiruan atau KW.
Para tersangka dari pihak birokrasi antara lain Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026 yang saat ditangkap menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
Load more