Gugatan Dicabut, Sengketa Yayasan dan UIN Syarif Hidayatullah Berakhir
- Tim tvOne/Rizki Amana
Jakarta, tvOnenews.com - Sengketa hukum antara Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta terkait struktur organisasi badan usaha sekolah resmi berakhir. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang menutup perkara setelah menerima permohonan pencabutan gugatan yang diajukan pihak penggugat.
Perkara yang terdaftar dengan Nomor 3/G/2026/PTUN.SRG tersebut sebelumnya diajukan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta terhadap Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 909 tentang Struktur Organisasi Badan Usaha Sekolah.
Kuasa hukum Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dalam sistem e-Court, majelis hakim telah menyetujui pencabutan gugatan sehingga proses persidangan tidak lagi berlanjut.
“Perkara Nomor 3/G/2026/PTUN.SRG telah dinyatakan ditutup dan selesai. Majelis Hakim mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan oleh penggugat sehingga proses pemeriksaan perkara berakhir,” kata Alwanih, Selasa (9/6/2026).
Menurut Alwanih, keputusan untuk menghentikan perkara tidak terlepas dari perubahan struktur tata kelola yang terjadi di lingkungan yayasan selama proses persidangan berlangsung. Dalam rapat Dewan Pembina Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, disepakati perubahan susunan kepengurusan yang menempatkan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai Ketua Dewan Pembina secara ex officio, sementara para Wakil Rektor menjadi anggota Dewan Pembina.
Perubahan tersebut dinilai memberikan kepastian mengenai hubungan kelembagaan antara yayasan dan kampus.
“Dengan perubahan susunan Dewan Pembina tersebut, posisi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai pemilik sah yayasan semakin ditegaskan dalam tata kelola organisasi,” ujarnya.
Tak hanya Dewan Pembina, yayasan juga menetapkan struktur pengurus baru. Berdasarkan hasil rapat, posisi Ketua Pengurus dijabat secara ex officio oleh Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FITK), Sekretaris oleh Kepala Bagian Umum, serta Bendahara oleh Kepala Pusat Pengembangan Bisnis.
Pergantian kepengurusan itu kemudian berpengaruh terhadap langkah hukum yang ditempuh yayasan. Pengurus baru mencabut kuasa yang sebelumnya diberikan kepada kuasa hukum lama dan menunjuk kuasa hukum baru untuk mewakili yayasan, termasuk dalam pengambilan keputusan terkait pencabutan gugatan di PTUN Serang.
Pada Senin (8/6/2026), Majelis Hakim PTUN Serang memanggil pengurus yayasan yang baru melalui kuasa hukumnya guna memberikan penjelasan mengenai perubahan struktur organisasi yayasan dan dampaknya terhadap perkara yang tengah berjalan.
“Majelis Hakim meminta klarifikasi dan memeriksa dokumen-dokumen yang menjadi dasar perubahan struktur yayasan. Setelah seluruh dokumen diperiksa dan keterangan disampaikan, Majelis Hakim mengabulkan permohonan pencabutan gugatan,” jelas Alwanih.
Sehari berselang, PTUN Serang melalui aplikasi e-Court mengumumkan bahwa perkara tersebut resmi ditutup setelah permohonan pencabutan gugatan disetujui majelis hakim.
Dengan berakhirnya perkara ini, sengketa tata usaha negara yang berkaitan dengan Keputusan Rektor Nomor 909 tidak lagi berlanjut ke tahap pemeriksaan berikutnya. Alwanih menilai penyelesaian perkara tersebut menjadi penanda bahwa tata kelola Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta kini berjalan berdasarkan keputusan organ yayasan yang sah serta memperkuat posisi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dalam pengelolaan yayasan dan lembaga pendidikan yang berada di bawah naungannya. (cmi)
Load more