DPR Beberkan Kementerian Lembaga yang Bisa Diisi Polisi Aktif
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - DPR dan pemerintah baru saja mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. UU ini mengizinkan anggota Polri mengisi jabatan sipil di kementerian atau lembaga.
Hal itu diatur pada Pasal 28A, di mana jabatan sipil yang dapat diisi harus terkait dengan fungsi kepolisian.
Adapun jabatan yang berkaitan yakni jabatan manajerial atau nonmanajerial di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban, pelindungan, pengayoman dan pelayanan, dan penegakan hukum.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri antara lain Kementerian Hukum (Kemenkum), Badan Narkotika Nasional (BNN), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), atau Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam).
“Hal ini dicontohkan seperti pada LPSK, Korpolkam, Kemenkum, atau BNN,” kata Habiburokhman, Rabu (10/6/2026).
Selain itu, anggota Polri juga dapat mengisi jabatan sipil selagi ada permintaan dari kementerian atau lembaga terkait, serta mendapat tugas langsung dari Presiden.
“Pengisian pada institusi di luar itu masih dimungkinkan dengan pengaturan yang sangat ketat,” ungkap Habiburokhman.
“Yakni sepanjang dilakukan dengan permintaan dari kementerian/lembaga yang bersangkutan dan terkait dengan kemampuan atau keahlian yang dimiliki oleh anggota Polri atau penugasan dari Presiden,” lanjutnya.
Namun, Habiburokhman menyebut anggota Polri yang bertugas di luar sektor tersebut diwajibkan untuk mengundurkan diri dari instansinya.
“Tata cara atau syarat dan kriterianya akan diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah,” tandasnya. (saa/rpi)
Load more