News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soal Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kapolri: Sepanjang Ada Permintaan, Kita Akan Berikan

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri tidak berniat mengambil posisi jabatan orang lain dalam penempatan di luar struktur.
Rabu, 10 Juni 2026 - 20:39 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda

Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Kepolisian Republik Indonsia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo buka suara soal Revisi Undang-Undang (RUU) Polri terkait anggota polisi aktif bisa mengisi jabatan sipil dengan beberapa persyaratan tertentu.

Jenderal Sigit mengatakan, pihaknya akan  menempatkan anggota sepanjang ada permintaan. Namun hal ini tetap melalui mekanisme.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Tentunya terkait dengan penempatan Polri di luar struktur, itu sepanjang ada permintaan. Jadi sepanjang ada permintaan, kemudian melalui kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian PANRB, melalui mekanisme open bidding ataupun mekanisme yang ditentukan sesuai dengan peraturan yang ada, tentunya tahapan itu akan kita ikuti,” kata Sigit, di Mabes Polri, Rabu (10/6/2026).

Namun, Sigit menyampaikan, Polri tidak berniat mengambil posisi jabatan orang lain dalam penempatan di luar struktur. Kemudian nantinya jika dibutuhkan sesuai dengan fungsi kepolisian, pihaknya akan menempatkan anggota.

“Di satu sisi bukannya kita bermaksud untuk kemudian mengganggu ruang ASN Polri di luar struktur, tidak. Tetapi ini semata-mata karena kami memberikan ruang. Pada prinsipnya, kalau kami dibutuhkan sepanjang itu sesuai dengan fungsi hal-hal yang menyangkut dengan fungsi kepolisian, kita akan melaksanakan,” jelasnya.

Sementara itu, Sigit juga menegaskan, pihaknya tentunya membuka ruang terhadap resiprokal, apabila Polri ditempatkan di luar struktur.

“Namun demikian, tentunya nanti akan ada peraturan yang lain karena undang-undangnya sudah disahkan bunyinya seperti itu,” ucap Sigit. 

Tetapi, Sigit kembali menuturkan, sepanjang tidak ada permintaan, Polri tidak akan menempatkan atau mendorong. 

“Karena memang konsepnya adalah seperti itu. Sepanjang ada permintaan kita akan berikan, namun mekanisme yang ada tetap harus dilalui,” ucapnya.

Untuk diketahui, Pemerintah bersama DPR RI menyepakati draft Revisi Undang-Undang (RUU) Polri terkait ketentuan bagi anggota polisi aktif bisa mengisi jabatan sipil dengan beberapa persyaratan tertentu.

Syarat tersebut tertuang dalam Pasal 28A ayat (1) sampai ayat (4) sebagai usulan pemerintah, pertama mengatur posisi jabatan diluar struktur yang bisa dijabat anggota Polri aktif asalkan memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.

“Kita gak butuh orang pensiun di situ. Yang kita butuhkan seorang Jenderal aktif untuk melakukan koordinasi pengawasan terhadap PPNS maupun penyidik tertentu,” kata Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej saat rapat di DPR RI, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.

Fungsi itu mencangkup jabatan manajerial maupun non-manajerial pada kementerian atau lembaga menyangkut tugas pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan pemeliharaan masyarakat. Serta, penegakan hukum; dan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Aturan lebih lanjut mengatur soal jabatan di luar struktur yang bisa diduduki anggota Polri Aktif berasal dari permintaan kementerian atau lembaga menyesuaikan kebutuhan dari keahlian yang dimiliki sesuai fungsi kepolisian.

Kemudian, Anggota Polri Aktif bisa menduduki jabatan di luar struktur apabila mendapat penugasan dari Presiden. Di luar dari ketentuan di atas akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).

“Jadi sepanjang itu berkaitan dengan tugas kewenangan tidak perlu pensiun. Tapi kalau tidak, dia (Anggota Polri) harus mengundurkan diri atau pensiun, tapi lebih lanjut akan diatur dalam PP,” jelas dia.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Irjen Pol (Purn) Safaruddin menilai aturan yang dibahas terkait ketentuan penugasan Anggota Polri Aktif pada jabatan di luar struktur sudah jelas.

“Kalau saya lihat pasal 28A sudah clear jadi tupoksi Polri tiga. Kalau ada kaitannya dengan itu tidak perlu mundur (tidak perlu pensiun) tapi kalau di luar itu akan mundur (harus pensiun), tadi PP,” ujarnya.

“Kalaupun di luar itu diakomodir di halaman 4 kalau ada penugasan dari Presiden jadi Presiden ini tertinggi apapun yang ditugaskan presiden harus kita jalankan. Ini diakomodir di ayat 4,” sambungnya.

Selain itu, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra turut menyetujui usulan dari pemerintah tidak perlu menuliskan kementerian atau lembaga yang bisa dijabat anggota Polri Aktif.

Menurutnya, aturan yang menyesuaikan fungsi kepolisian lebih tepat. Karena bisa mengikuti perkembangan yang begitu cepat untuk memenuhi kebutuhan dari pemerintah.

“Kalau kita rumuskan di sini malah berbahaya kalau tadi dari pemerintah kan ada kaitannya dengan pemeliharaan ketertiban, keamanan dan lainnya dan kalau ada departemen baru yang dirumuskan dan ada fungsi fungsi baru kepolisian masuk. Kami setuju dengan usulan pemerintah,” ujarnya. (Ars/rpi)

 
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Olahraga Luar Ruangan Masih Mendominasi di Indonesia

Olahraga Luar Ruangan Masih Mendominasi di Indonesia

Pelari, pejalan kaki, pesepeda, maupun penyuka kegiatan luar ruangan lainnya dapat lebih fokus menikmati aktivitas fisik.
Efek Danantara Mulai Terasa, Arah Transformasi BUMN Kini Lebih Fokus ke Pasar Global

Efek Danantara Mulai Terasa, Arah Transformasi BUMN Kini Lebih Fokus ke Pasar Global

BKI mempercepat transformasi bisnis dan penguatan daya saing perusahaan seiring dengan penguatan ekosistem BUMN melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Didiskualifikasi Usai Menanduk Lawan, Cucu Diktator Uganda Idi Amin Teriak Rasisme di Commonwealth Games

Didiskualifikasi Usai Menanduk Lawan, Cucu Diktator Uganda Idi Amin Teriak Rasisme di Commonwealth Games

Petinju Aziz Abdul dinyatakan bersalah karena menanduk petinju Inggris, Damar Thomas, pada ronde ketiga Commonwealth Games di Glasgow, Skotlandia. Ia ada cucu diktator Uganda Idi Amin.
BPOM Surabaya Cetak 100 Kader Muda, Siap Awasi Obat dan Pangan Berbahaya di Masyarakat

BPOM Surabaya Cetak 100 Kader Muda, Siap Awasi Obat dan Pangan Berbahaya di Masyarakat

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya melibatkan 100 anggota Pramuka dalam program Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Satuan Karya Pengawas Obat dan Makanan (SAKA POM) Tahun 2026.
Dapur Program MBG di Bogor Ini Kantongi Sertifikat ISO hingga HACCP, Chefnya Bersertifikat BNSP

Dapur Program MBG di Bogor Ini Kantongi Sertifikat ISO hingga HACCP, Chefnya Bersertifikat BNSP

Yayasan Jabal Qur'an Indonesia mempertegas dukungannya terhadap program strategis pemerintah dalam memperbaiki gizi nasional. 
Ramalan Shio Kelinci 31 Juli 2026: Kejutan Manis Akhir Bulan, Waspadai Jebakan Ini

Ramalan Shio Kelinci 31 Juli 2026: Kejutan Manis Akhir Bulan, Waspadai Jebakan Ini

Ingin tahu bagaimana ramalan nasib keberuntungan, kesialan, keuangan, karier, asmara, hingga kesehatan Anda pada tanggal 31 Juli 2026? Simak ramalannya di bawah ini.

Trending

4 Shio yang Tiba-tiba Dapat Rezeki Nomplok pada 31 Juli 2026, Anjing Paling Untung

4 Shio yang Tiba-tiba Dapat Rezeki Nomplok pada 31 Juli 2026, Anjing Paling Untung

Ramalan keuangan shio 31 Juli 2026 membongkar 4 shio yang tiba-tiba dapat rezeki nomplok, lengkap angka hoki serta shio paling untung sepanjang hari Jumat ini.
Update Kasus Penganiayaan di Cikarang: Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Segera Disidangkan

Update Kasus Penganiayaan di Cikarang: Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Segera Disidangkan

Seorang anggota DPRD aktif di Kabupaten Bekasi berinisial NY, bersama dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan.
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 31 Juli 2026: Keberuntungan Berpihak, Rezeki dan Peluang Datang Bersamaan

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 31 Juli 2026: Keberuntungan Berpihak, Rezeki dan Peluang Datang Bersamaan

Berikut 5 zodiak paling hoki pada 31 Juli 2026: Keberuntungan berpihak, rezeki dan peluang datang bersamaan. Ada zodiakmu?
Prabowo: Satu Wisatawan Asing Minum Secangkir Kopi Bisa Hidupi 10 hingga 15 Rakyat Indonesia

Prabowo: Satu Wisatawan Asing Minum Secangkir Kopi Bisa Hidupi 10 hingga 15 Rakyat Indonesia

Presiden menganalogikan bahwa aktivitas sederhana yang dilakukan wisatawan asing seperti menikmati secangkir kopi, akan mampu menggerakkan banyak mata rantai usaha masyarakat lokal.
Viral Pergoki Suami Diduga Lagi Selingkuh dengan Wanita Lain, Getaran Doa sang Istri Langsung Dipuji Warganet

Viral Pergoki Suami Diduga Lagi Selingkuh dengan Wanita Lain, Getaran Doa sang Istri Langsung Dipuji Warganet

Sebuah video viral memperlihatkan seorang istri memergoki sang suami diduga lagi selingkuh dengan wanita lain. Perempuan itu lebih pilih berdoa dipuji warganet.
Lamine Yamal Geser Haaland? Ini 5 Pemain dengan Nilai Pasar Tertinggi Sepanjang Masa

Lamine Yamal Geser Haaland? Ini 5 Pemain dengan Nilai Pasar Tertinggi Sepanjang Masa

Lamine Yamal memimpin daftar pemain dengan nilai pasar tertinggi sepanjang masa. Haaland, Vinicius Junior, Mbappe, hingga Lionel Messi turut masuk sorotan.
Dua Pelaku Pembunuhan Manusia Silver di Probolinggo Ditangkap, Satu Masih DPO

Dua Pelaku Pembunuhan Manusia Silver di Probolinggo Ditangkap, Satu Masih DPO

Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil menangkan dua pelaku pembunuhan manusia silver di belakang warung kopi, di Kelurahan Pilang, Kabupaten Probolinggo
Selengkapnya

Viral