News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soal Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kapolri: Sepanjang Ada Permintaan, Kita Akan Berikan

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri tidak berniat mengambil posisi jabatan orang lain dalam penempatan di luar struktur.
Rabu, 10 Juni 2026 - 20:39 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda

Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Kepolisian Republik Indonsia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo buka suara soal Revisi Undang-Undang (RUU) Polri terkait anggota polisi aktif bisa mengisi jabatan sipil dengan beberapa persyaratan tertentu.

Jenderal Sigit mengatakan, pihaknya akan  menempatkan anggota sepanjang ada permintaan. Namun hal ini tetap melalui mekanisme.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Tentunya terkait dengan penempatan Polri di luar struktur, itu sepanjang ada permintaan. Jadi sepanjang ada permintaan, kemudian melalui kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian PANRB, melalui mekanisme open bidding ataupun mekanisme yang ditentukan sesuai dengan peraturan yang ada, tentunya tahapan itu akan kita ikuti,” kata Sigit, di Mabes Polri, Rabu (10/6/2026).

Namun, Sigit menyampaikan, Polri tidak berniat mengambil posisi jabatan orang lain dalam penempatan di luar struktur. Kemudian nantinya jika dibutuhkan sesuai dengan fungsi kepolisian, pihaknya akan menempatkan anggota.

“Di satu sisi bukannya kita bermaksud untuk kemudian mengganggu ruang ASN Polri di luar struktur, tidak. Tetapi ini semata-mata karena kami memberikan ruang. Pada prinsipnya, kalau kami dibutuhkan sepanjang itu sesuai dengan fungsi hal-hal yang menyangkut dengan fungsi kepolisian, kita akan melaksanakan,” jelasnya.

Sementara itu, Sigit juga menegaskan, pihaknya tentunya membuka ruang terhadap resiprokal, apabila Polri ditempatkan di luar struktur.

“Namun demikian, tentunya nanti akan ada peraturan yang lain karena undang-undangnya sudah disahkan bunyinya seperti itu,” ucap Sigit. 

Tetapi, Sigit kembali menuturkan, sepanjang tidak ada permintaan, Polri tidak akan menempatkan atau mendorong. 

“Karena memang konsepnya adalah seperti itu. Sepanjang ada permintaan kita akan berikan, namun mekanisme yang ada tetap harus dilalui,” ucapnya.

Untuk diketahui, Pemerintah bersama DPR RI menyepakati draft Revisi Undang-Undang (RUU) Polri terkait ketentuan bagi anggota polisi aktif bisa mengisi jabatan sipil dengan beberapa persyaratan tertentu.

Syarat tersebut tertuang dalam Pasal 28A ayat (1) sampai ayat (4) sebagai usulan pemerintah, pertama mengatur posisi jabatan diluar struktur yang bisa dijabat anggota Polri aktif asalkan memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.

“Kita gak butuh orang pensiun di situ. Yang kita butuhkan seorang Jenderal aktif untuk melakukan koordinasi pengawasan terhadap PPNS maupun penyidik tertentu,” kata Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej saat rapat di DPR RI, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.

Fungsi itu mencangkup jabatan manajerial maupun non-manajerial pada kementerian atau lembaga menyangkut tugas pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan pemeliharaan masyarakat. Serta, penegakan hukum; dan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Aturan lebih lanjut mengatur soal jabatan di luar struktur yang bisa diduduki anggota Polri Aktif berasal dari permintaan kementerian atau lembaga menyesuaikan kebutuhan dari keahlian yang dimiliki sesuai fungsi kepolisian.

Kemudian, Anggota Polri Aktif bisa menduduki jabatan di luar struktur apabila mendapat penugasan dari Presiden. Di luar dari ketentuan di atas akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).

“Jadi sepanjang itu berkaitan dengan tugas kewenangan tidak perlu pensiun. Tapi kalau tidak, dia (Anggota Polri) harus mengundurkan diri atau pensiun, tapi lebih lanjut akan diatur dalam PP,” jelas dia.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Irjen Pol (Purn) Safaruddin menilai aturan yang dibahas terkait ketentuan penugasan Anggota Polri Aktif pada jabatan di luar struktur sudah jelas.

“Kalau saya lihat pasal 28A sudah clear jadi tupoksi Polri tiga. Kalau ada kaitannya dengan itu tidak perlu mundur (tidak perlu pensiun) tapi kalau di luar itu akan mundur (harus pensiun), tadi PP,” ujarnya.

“Kalaupun di luar itu diakomodir di halaman 4 kalau ada penugasan dari Presiden jadi Presiden ini tertinggi apapun yang ditugaskan presiden harus kita jalankan. Ini diakomodir di ayat 4,” sambungnya.

Selain itu, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra turut menyetujui usulan dari pemerintah tidak perlu menuliskan kementerian atau lembaga yang bisa dijabat anggota Polri Aktif.

Menurutnya, aturan yang menyesuaikan fungsi kepolisian lebih tepat. Karena bisa mengikuti perkembangan yang begitu cepat untuk memenuhi kebutuhan dari pemerintah.

“Kalau kita rumuskan di sini malah berbahaya kalau tadi dari pemerintah kan ada kaitannya dengan pemeliharaan ketertiban, keamanan dan lainnya dan kalau ada departemen baru yang dirumuskan dan ada fungsi fungsi baru kepolisian masuk. Kami setuju dengan usulan pemerintah,” ujarnya. (Ars/rpi)

 
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ratusan Siswa Indonesia Timur Pamerkan Riset dan Inovasi, Bukti Pendidikan dan Talenta Daerah Tak Kalah dari Negara Maju

Ratusan Siswa Indonesia Timur Pamerkan Riset dan Inovasi, Bukti Pendidikan dan Talenta Daerah Tak Kalah dari Negara Maju

Sebanyak 149 penelitian karya siswa Indonesia Timur, mulai dari kopi Arabika Papua, tanaman antimalaria, energi terbarukan, hingga inovasi pengelolaan sampah
Gudang Rokok Ilegal di Serang Digerebek, Bea Cukai Sita Total 8,9 Juta Batang Selamatkan Cukai Rp6,67 M

Gudang Rokok Ilegal di Serang Digerebek, Bea Cukai Sita Total 8,9 Juta Batang Selamatkan Cukai Rp6,67 M

Operasi gabungan antar Bea Cukai Jakarta, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, dan Kanwil Bea Cukai Banten berhasil menggagalkan peredaran 8.9 juta batang rokok
Pimpinan KPK Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG

Pimpinan KPK Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG

Waki Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto membantah bahwa dirinya terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola Makan Bergisi Gratis (MBG).
PBTI Siap Sambut 8th Asian Indonesia Open Taekwondo Championships 2026, Jakarta Akan Jadi Panggung Atlet Terbaik Asia

PBTI Siap Sambut 8th Asian Indonesia Open Taekwondo Championships 2026, Jakarta Akan Jadi Panggung Atlet Terbaik Asia

Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) siap menggelar 8th Asian Indonesia Open Taekwondo Championships 2026 yang akan diselenggarakan di Jakarta.
Review Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Potret Konflik Keluarga yang Dekat dengan Kehidupan Banyak Orang

Review Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Potret Konflik Keluarga yang Dekat dengan Kehidupan Banyak Orang

Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis menghadirkan kisah hubungan ibu dan anak yang penuh konflik, pencarian jati diri, serta peran musik sebagai media komunikasi dalam keluarga
Amazing Toy Show 2026 Resmi Digelar di Jakarta, Hadirkan Kreator Dunia, Si Juki Hingga Koleksi Langka Labubu

Amazing Toy Show 2026 Resmi Digelar di Jakarta, Hadirkan Kreator Dunia, Si Juki Hingga Koleksi Langka Labubu

Pameran internasional bergengsi Amazing Toy Show (ATS) Jakarta 2026 akan resmi digelar untuk pertama kalinya di Indonesia pada 18-21 Juni 2026.

Trending

Gudang Rokok Ilegal di Serang Digerebek, Bea Cukai Sita Total 8,9 Juta Batang Selamatkan Cukai Rp6,67 M

Gudang Rokok Ilegal di Serang Digerebek, Bea Cukai Sita Total 8,9 Juta Batang Selamatkan Cukai Rp6,67 M

Operasi gabungan antar Bea Cukai Jakarta, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, dan Kanwil Bea Cukai Banten berhasil menggagalkan peredaran 8.9 juta batang rokok
Pimpinan KPK Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG

Pimpinan KPK Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG

Waki Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto membantah bahwa dirinya terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola Makan Bergisi Gratis (MBG).
Ratusan Siswa Indonesia Timur Pamerkan Riset dan Inovasi, Bukti Pendidikan dan Talenta Daerah Tak Kalah dari Negara Maju

Ratusan Siswa Indonesia Timur Pamerkan Riset dan Inovasi, Bukti Pendidikan dan Talenta Daerah Tak Kalah dari Negara Maju

Sebanyak 149 penelitian karya siswa Indonesia Timur, mulai dari kopi Arabika Papua, tanaman antimalaria, energi terbarukan, hingga inovasi pengelolaan sampah
Muncul Nama Nanik S Deyang Hingga Ibunda Seskab Teddy dalam Pusaran Dugaan Korupsi MBG, Kuasa Hukum Sony Buka Suara

Muncul Nama Nanik S Deyang Hingga Ibunda Seskab Teddy dalam Pusaran Dugaan Korupsi MBG, Kuasa Hukum Sony Buka Suara

Kuasa Hukum Sony Sonjaya, Elza Syarief buka suara soal beredarnya puluhan nama petinggi yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Diantaranya yakni Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang hingga Ibunda Seskab Teddy Indra Wijaya.
Sulut Emosi Beckham Putra, Kronologi Oknum Suporter yang Acungkan Jari Tengah pada Timnas Indonesia Sampai Kena Damprat Kevin Diks

Sulut Emosi Beckham Putra, Kronologi Oknum Suporter yang Acungkan Jari Tengah pada Timnas Indonesia Sampai Kena Damprat Kevin Diks

Beckham Putra Nugraha sengaja menghampiri oknum suporter yang berada di tribun penonton setelah oknum tersebut mengacungkan jari tengah ketika Timnas Indonesia tengah berkeliling Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta usai laga melawan Mozambik, Selasa (10/6/2026). 
Polisi Beberkan Hasil Pemeriksaan Dosen FIB UGM, Ada Pencatutan Nama, Foto hingga Kaitan Keluarga dengan Ketua Yayasan Little Aresha

Polisi Beberkan Hasil Pemeriksaan Dosen FIB UGM, Ada Pencatutan Nama, Foto hingga Kaitan Keluarga dengan Ketua Yayasan Little Aresha

Polisi membeberkan hasil pemeriksaan terhadap seorang dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UGM dalam dugaan kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha.
Jadwal Semifinal Piala AFF U-19 2026: Panas di Perbatasan Hingga Reuni Timnas Indonesia U-19 dengan Australia

Jadwal Semifinal Piala AFF U-19 2026: Panas di Perbatasan Hingga Reuni Timnas Indonesia U-19 dengan Australia

Australia dan Kamboja menjadi dua tim terakhir yang bergabung dengan Timnas Indonesia U-19 dan Thailand yang sudah lebih dahulu menyegel slot babak semifinal Piala AFF U-19 2026. 
Selengkapnya

Viral