News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bukan Hapus Threshold, Doktor Rani Purwanti Sebut Cara Baru Agar Suara Pemilih Tak Hilang

Perdebatan mengenai parliamentary threshold atau ambang batas parlemen kembali mendapat perspektif baru dari kalangan akademisi.
Kamis, 11 Juni 2026 - 07:39 WIB
Bukan Hapus Threshold, Doktor Rani Purwanti Sebut Cara Baru Agar Suara Pemilih Tak Hilang
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com — Perdebatan mengenai parliamentary threshold atau ambang batas parlemen kembali mendapat perspektif baru dari kalangan akademisi. 

Dalam sidang promosi doktor di Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Rani Purwanti Kemalasari menawarkan gagasan rekonstruksi pengaturan parliamentary threshold yang dinilai mampu menyeimbangkan kebutuhan penyederhanaan sistem kepartaian dengan prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan dalam representasi politik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Melalui disertasi berjudul "Rekonstruksi Pengaturan Parliamentary Threshold dalam Undang-Undang Pemilu Berbasis Kedaulatan Rakyat dan Keadilan", Rani mengkaji secara mendalam posisi parliamentary threshold dalam sistem pemilu Indonesia, mulai dari dasar filosofis, implementasi, hingga formulasi ideal yang dapat diterapkan menjelang Pemilu 2029.

Menurutnga yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Mercubuana, Indonesia sebagai negara demokrasi yang berlandaskan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menjalankan kedaulatan tersebut melalui mekanisme demokrasi perwakilan, salah satunya melalui pemilihan umum. 

Sejak era reformasi 1998, Indonesia secara konsisten menerapkan sistem pemilu proporsional dengan sistem kepartaian multipartai yang membuka ruang partisipasi politik secara luas.

Namun, sistem multipartai juga menghadirkan tantangan berupa fragmentasi politik di parlemen yang berpotensi memengaruhi efektivitas pemerintahan. 

Untuk menjawab persoalan tersebut, pembentuk undang-undang menghadirkan parliamentary threshold sebagai instrumen penyederhanaan sistem kepartaian sekaligus penguatan sistem presidensial.

"Secara konseptual, parliamentary threshold memiliki fungsi strategis untuk mendukung stabilitas pemerintahan, memperkuat sistem presidensial, dan meningkatkan efektivitas kerja parlemen," ujar Rani dalam pemaparannya.

Meski demikian, hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan parliamentary threshold juga memunculkan sejumlah persoalan yang berdampak pada kualitas representasi politik.

Salah satunya adalah fenomena wasted vote, yakni suara sah pemilih yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR karena partai politik yang dipilih tidak memenuhi ambang batas parlemen.

Menurut Rani, kondisi tersebut berpotensi mengurangi makna kedaulatan rakyat karena tidak seluruh suara pemilih dapat terakomodasi dalam sistem perwakilan politik. 

Selain itu, ia menemukan adanya ketidaksesuaian antara prinsip sistem pemilu proporsional yang menekankan keseimbangan antara perolehan suara dan alokasi kursi dengan mekanisme parliamentary threshold yang membatasi konversi suara menjadi kursi legislatif.

"Ketidakselarasan ini berdampak pada berkurangnya keadilan dalam keterwakilan politik yang menjadi tujuan utama sistem pemilu proporsional," katanya.

Rani juga menyoroti persoalan kepastian hukum akibat perubahan besaran parliamentary threshold yang terus terjadi dari satu pemilu ke pemilu berikutnya. Dinamika tersebut mendorong revisi Undang-Undang Pemilu secara berulang sekaligus memicu berbagai pengujian konstitusional di Mahkamah Konstitusi.

Urgensi rekonstruksi pengaturan parliamentary threshold semakin menguat setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023. 

Dalam putusan tersebut, Mahkamah menyatakan ketentuan parliamentary threshold sebesar 4 persen tetap konstitusional untuk Pemilu 2029 dan seterusnya, namun pembentuk undang-undang diminta menyusun formulasi baru sebelum pemilu berikutnya digelar.

Berangkat dari mandat tersebut, Rani melakukan studi perbandingan hukum terhadap Filipina, Polandia, dan Turki. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiga negara tersebut sama-sama menerapkan parliamentary threshold untuk menjaga stabilitas politik, tetapi mengimbanginya dengan mekanisme afirmatif berupa koalisi elektoral yang memungkinkan partai-partai kecil tetap memiliki peluang memperoleh keterwakilan politik.

"Filipina, Polandia, dan Turki menunjukkan bahwa penyederhanaan sistem kepartaian tidak harus mengorbankan keterwakilan politik. Mekanisme koalisi mampu meminimalkan wasted vote sekaligus menjaga stabilitas sistem politik," ujarnya.

Berdasarkan temuan tersebut, Rani menawarkan rekonstruksi Pasal 414 Undang-Undang Pemilu dengan tetap mempertahankan parliamentary threshold sebesar 4 persen. 

Namun, partai politik yang tidak memenuhi ambang batas diberikan kesempatan membentuk koalisi dengan partai lain hingga mencapai akumulasi suara minimal 4 persen secara nasional.

Dalam usulannya, pembentukan koalisi wajib dilakukan secara tertulis dan didaftarkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara.

Menurut Rani, model tersebut dapat menjadi jalan tengah antara kebutuhan menjaga stabilitas pemerintahan dan perlindungan terhadap hak politik warga negara.

Ia menjelaskan, angka 4 persen tetap dipertahankan karena berdasarkan pengalaman Pemilu 2019 dan 2024 dinilai mampu menjaga tujuan penyederhanaan sistem kepartaian.

Sementara mekanisme koalisi memberikan ruang bagi partai-partai kecil untuk mengonsolidasikan suara sehingga aspirasi politik yang mereka representasikan tetap memiliki peluang masuk ke parlemen.

"Partai-partai kecil yang tidak mencapai ambang batas tetap dapat menggabungkan kekuatan politiknya sehingga suara pemilih tidak hilang begitu saja dan tetap berpeluang terkonversi menjadi representasi politik," bebernya.

Melalui rekonstruksi tersebut, ia berharap jumlah wasted vote dapat ditekan tanpa menghilangkan fungsi parliamentary threshold sebagai instrumen penguatan sistem presidensial dan efektivitas parlemen.

Selain itu, formulasi baru tersebut dinilai berpotensi memperkuat ketahanan konstitusional Undang-Undang Pemilu terhadap gugatan judicial review karena menawarkan solusi yang lebih inklusif terhadap persoalan yang selama ini berulang dalam penyelenggaraan pemilu.

Sebagai rekomendasi, Rani meminta legislator dan pemerintah tidak menghapus parliamentary threshold, melainkan menyempurnakannya melalui pengaturan mekanisme koalisi antarpartai politik dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

Di sisi lain, KPU didorong menyiapkan aturan teknis koalisi prapemilu yang jelas, transparan, dan akuntabel agar dapat diimplementasikan secara efektif menjelang Pemilu 2029.

Melalui penelitian tersebut, Rani tidak hanya mengkritisi kelemahan pengaturan yang berlaku saat ini, tetapi juga menawarkan model baru yang berupaya menjembatani kebutuhan stabilitas politik dengan prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan representasi sebagai fondasi utama demokrasi Indonesia.

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jelang Timnas Indonesia Vs Malaysia, John Herdman Sebut Ada Pesan Berulang yang Diterima di Hotel

Jelang Timnas Indonesia Vs Malaysia, John Herdman Sebut Ada Pesan Berulang yang Diterima di Hotel

John Herdman mengungkap pesan berulang yang ia terima jelang Timnas Indonesia vs Malaysia. Ia meminta skuad Garuda hormati atmosfer laga tanpa terbawa emosi.
ANTAM Serap 9 Ton Emas Freeport hingga Agustus 2026, Penjualan Tembus Rp50,39 Triliun

ANTAM Serap 9 Ton Emas Freeport hingga Agustus 2026, Penjualan Tembus Rp50,39 Triliun

ANTAM menyerap 9 ton emas dari Freeport Indonesia hingga Agustus 2026. Langkah ini memperkuat rantai pasok domestik di tengah kontribusi bisnis emas mencapai 80 persen penjualan.
Bocor Gaya Liburan Megawati Hangestri di Korea, Pevoli Asal Jember Ini Diam-Diam Lengket dengan Pemain Muda Hyundai Hillstate

Bocor Gaya Liburan Megawati Hangestri di Korea, Pevoli Asal Jember Ini Diam-Diam Lengket dengan Pemain Muda Hyundai Hillstate

Pevoli andalan Indonesia, Megawati Hangestri Pertiwi, membeberkan sisi unik kehidupannya di luar lapangan hijau selama meniti karier di Liga Voli Korea Selatan
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 27 September 2026: Rezeki Datang dari Arah Tak Terduga

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 27 September 2026: Rezeki Datang dari Arah Tak Terduga

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling hoki pada 27 September 2027: Rezeki datang dari arah tak terduga. Ada zodiakmu?
Ramalan Zodiak Cinta Besok Minggu 27 September 2026: Libra Full Senyum Dapat Kejutan Romantis, Scorpio Stop Curiga Tanpa Bukti

Ramalan Zodiak Cinta Besok Minggu 27 September 2026: Libra Full Senyum Dapat Kejutan Romantis, Scorpio Stop Curiga Tanpa Bukti

Berdasarkan pergerakan rasi bintang zodiak, esok hari Minggu, 27 September 2026, membawa energi yang menuntut keseimbangan antara empati dan keterbukaan. Bebera
Ferrari Belum Menyerah Kejar Gelar Juara F1 2026? Fred Vasseur Tegaskan Mereka Belum Kembangkan Mobil untuk Musim Depan

Ferrari Belum Menyerah Kejar Gelar Juara F1 2026? Fred Vasseur Tegaskan Mereka Belum Kembangkan Mobil untuk Musim Depan

Ferrari belum mengalihkan seluruh fokus pengembangan mobil Formula 1 mereka menuju musim 2027 meski peluang meraih gelar F1 2026 semakin berat.

Trending

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Berikut jejak kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai dari dilaporkan 8 korban ke polisi atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo hingga bebas bersyarat.
Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Guruh Soekarnoputra, adik Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, meninggal dunia.
Selengkapnya

Viral