News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bukan Hapus Threshold, Doktor Rani Purwanti Sebut Cara Baru Agar Suara Pemilih Tak Hilang

Perdebatan mengenai parliamentary threshold atau ambang batas parlemen kembali mendapat perspektif baru dari kalangan akademisi.
Kamis, 11 Juni 2026 - 07:39 WIB
Bukan Hapus Threshold, Doktor Rani Purwanti Sebut Cara Baru Agar Suara Pemilih Tak Hilang
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com — Perdebatan mengenai parliamentary threshold atau ambang batas parlemen kembali mendapat perspektif baru dari kalangan akademisi

Dalam sidang promosi doktor di Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Rani Purwanti Kemalasari menawarkan gagasan rekonstruksi pengaturan parliamentary threshold yang dinilai mampu menyeimbangkan kebutuhan penyederhanaan sistem kepartaian dengan prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan dalam representasi politik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Melalui disertasi berjudul "Rekonstruksi Pengaturan Parliamentary Threshold dalam Undang-Undang Pemilu Berbasis Kedaulatan Rakyat dan Keadilan", Rani mengkaji secara mendalam posisi parliamentary threshold dalam sistem pemilu Indonesia, mulai dari dasar filosofis, implementasi, hingga formulasi ideal yang dapat diterapkan menjelang Pemilu 2029.

Menurutnga yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Mercubuana, Indonesia sebagai negara demokrasi yang berlandaskan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menjalankan kedaulatan tersebut melalui mekanisme demokrasi perwakilan, salah satunya melalui pemilihan umum. 

Sejak era reformasi 1998, Indonesia secara konsisten menerapkan sistem pemilu proporsional dengan sistem kepartaian multipartai yang membuka ruang partisipasi politik secara luas.

Namun, sistem multipartai juga menghadirkan tantangan berupa fragmentasi politik di parlemen yang berpotensi memengaruhi efektivitas pemerintahan. 

Untuk menjawab persoalan tersebut, pembentuk undang-undang menghadirkan parliamentary threshold sebagai instrumen penyederhanaan sistem kepartaian sekaligus penguatan sistem presidensial.

"Secara konseptual, parliamentary threshold memiliki fungsi strategis untuk mendukung stabilitas pemerintahan, memperkuat sistem presidensial, dan meningkatkan efektivitas kerja parlemen," ujar Rani dalam pemaparannya.

Meski demikian, hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan parliamentary threshold juga memunculkan sejumlah persoalan yang berdampak pada kualitas representasi politik.

Salah satunya adalah fenomena wasted vote, yakni suara sah pemilih yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR karena partai politik yang dipilih tidak memenuhi ambang batas parlemen.

Menurut Rani, kondisi tersebut berpotensi mengurangi makna kedaulatan rakyat karena tidak seluruh suara pemilih dapat terakomodasi dalam sistem perwakilan politik. 

Selain itu, ia menemukan adanya ketidaksesuaian antara prinsip sistem pemilu proporsional yang menekankan keseimbangan antara perolehan suara dan alokasi kursi dengan mekanisme parliamentary threshold yang membatasi konversi suara menjadi kursi legislatif.

"Ketidakselarasan ini berdampak pada berkurangnya keadilan dalam keterwakilan politik yang menjadi tujuan utama sistem pemilu proporsional," katanya.

Rani juga menyoroti persoalan kepastian hukum akibat perubahan besaran parliamentary threshold yang terus terjadi dari satu pemilu ke pemilu berikutnya. Dinamika tersebut mendorong revisi Undang-Undang Pemilu secara berulang sekaligus memicu berbagai pengujian konstitusional di Mahkamah Konstitusi.

Urgensi rekonstruksi pengaturan parliamentary threshold semakin menguat setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023. 

Dalam putusan tersebut, Mahkamah menyatakan ketentuan parliamentary threshold sebesar 4 persen tetap konstitusional untuk Pemilu 2029 dan seterusnya, namun pembentuk undang-undang diminta menyusun formulasi baru sebelum pemilu berikutnya digelar.

Berangkat dari mandat tersebut, Rani melakukan studi perbandingan hukum terhadap Filipina, Polandia, dan Turki. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiga negara tersebut sama-sama menerapkan parliamentary threshold untuk menjaga stabilitas politik, tetapi mengimbanginya dengan mekanisme afirmatif berupa koalisi elektoral yang memungkinkan partai-partai kecil tetap memiliki peluang memperoleh keterwakilan politik.

"Filipina, Polandia, dan Turki menunjukkan bahwa penyederhanaan sistem kepartaian tidak harus mengorbankan keterwakilan politik. Mekanisme koalisi mampu meminimalkan wasted vote sekaligus menjaga stabilitas sistem politik," ujarnya.

Berdasarkan temuan tersebut, Rani menawarkan rekonstruksi Pasal 414 Undang-Undang Pemilu dengan tetap mempertahankan parliamentary threshold sebesar 4 persen. 

Namun, partai politik yang tidak memenuhi ambang batas diberikan kesempatan membentuk koalisi dengan partai lain hingga mencapai akumulasi suara minimal 4 persen secara nasional.

Dalam usulannya, pembentukan koalisi wajib dilakukan secara tertulis dan didaftarkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara.

Menurut Rani, model tersebut dapat menjadi jalan tengah antara kebutuhan menjaga stabilitas pemerintahan dan perlindungan terhadap hak politik warga negara.

Ia menjelaskan, angka 4 persen tetap dipertahankan karena berdasarkan pengalaman Pemilu 2019 dan 2024 dinilai mampu menjaga tujuan penyederhanaan sistem kepartaian.

Sementara mekanisme koalisi memberikan ruang bagi partai-partai kecil untuk mengonsolidasikan suara sehingga aspirasi politik yang mereka representasikan tetap memiliki peluang masuk ke parlemen.

"Partai-partai kecil yang tidak mencapai ambang batas tetap dapat menggabungkan kekuatan politiknya sehingga suara pemilih tidak hilang begitu saja dan tetap berpeluang terkonversi menjadi representasi politik," bebernya.

Melalui rekonstruksi tersebut, ia berharap jumlah wasted vote dapat ditekan tanpa menghilangkan fungsi parliamentary threshold sebagai instrumen penguatan sistem presidensial dan efektivitas parlemen.

Selain itu, formulasi baru tersebut dinilai berpotensi memperkuat ketahanan konstitusional Undang-Undang Pemilu terhadap gugatan judicial review karena menawarkan solusi yang lebih inklusif terhadap persoalan yang selama ini berulang dalam penyelenggaraan pemilu.

Sebagai rekomendasi, Rani meminta legislator dan pemerintah tidak menghapus parliamentary threshold, melainkan menyempurnakannya melalui pengaturan mekanisme koalisi antarpartai politik dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

Di sisi lain, KPU didorong menyiapkan aturan teknis koalisi prapemilu yang jelas, transparan, dan akuntabel agar dapat diimplementasikan secara efektif menjelang Pemilu 2029.

Melalui penelitian tersebut, Rani tidak hanya mengkritisi kelemahan pengaturan yang berlaku saat ini, tetapi juga menawarkan model baru yang berupaya menjembatani kebutuhan stabilitas politik dengan prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan representasi sebagai fondasi utama demokrasi Indonesia.

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mengenal PCMB 2026 yang Heboh di Medsos sampai Menuai Sorotan Gubernur Dedi Mulyadi

Mengenal PCMB 2026 yang Heboh di Medsos sampai Menuai Sorotan Gubernur Dedi Mulyadi

Tengah heboh soal PCMB di Jawa Barat. Gubernur Dedi Mulyadi pun sampai ikut menyoroti hal ini, begini responsnya.
Wamendagri Ribka Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Pembangunan KSPEAN Papua Selatan

Wamendagri Ribka Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Pembangunan KSPEAN Papua Selatan

Wamendagri Ribka Haluk menegaskan komitmen Kemendagri dalam mengawal percepatan pembangunan Kawasan Sentra Produksi Pangan, Energi, dan Air Nasional (KSPEAN) di Provinsi Papua Selatan.
Jadwal Siaran Langsung Opening Ceremony Piala Dunia 2026: Digelar di Tiga Negara

Jadwal Siaran Langsung Opening Ceremony Piala Dunia 2026: Digelar di Tiga Negara

Jadwal pembukaan Piala Dunia 2026, di mana akan berlangsung di tiga negara mulai dini hari nanti.
Siswa SMA di Surabaya Tewas Dikeroyok Perkara Sandal Crocs Rp1,Juta, Sang Kakak Sebut Adiknya Dijebak

Siswa SMA di Surabaya Tewas Dikeroyok Perkara Sandal Crocs Rp1,Juta, Sang Kakak Sebut Adiknya Dijebak

Memilukan, siswa SMAN 11 Surabaya berinisial TJK tewas dikeroyok empat orang perkara sandal Crocs Rp1,5 juta. 
PBVSI Minta Bantuan Volimania Indonesia, Dukung Megawati Hangestri Cs di AVC Gala 2026

PBVSI Minta Bantuan Volimania Indonesia, Dukung Megawati Hangestri Cs di AVC Gala 2026

Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) meminta bantuan volimania tanah air untuk memberikan dukungan kepada para atlet termasuk Megawati Hangestri yang masuk dalam nominasi AVC Gala 2026.
Harga Emas Antam Hari Ini 11 Juni 2026 Turun Lagi Rp24.000 Jadi Rp2.689.000 per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini 11 Juni 2026 Turun Lagi Rp24.000 Jadi Rp2.689.000 per Gram

Berdasarkan pantauan di laman Logam Mulia pada pukul 10.08 WIB, harga emas Antam hari ini 11 Juni 2026 terpantau menurun lagi.

Trending

Pujian Erick Thohir untuk Timnas Indonesia, Sinyal Positif untuk John Herdman dalam Melatih

Pujian Erick Thohir untuk Timnas Indonesia, Sinyal Positif untuk John Herdman dalam Melatih

Selamat untuk Timnas Indonesia yang memenangkan dua pertandingan dalam FIFA Match Day 2026, Erick Thohir pun memberikan respons tak terduga.
Gudang Rokok Ilegal di Serang Digerebek, Bea Cukai Sita Total 8,9 Juta Batang Selamatkan Cukai Rp6,67 M

Gudang Rokok Ilegal di Serang Digerebek, Bea Cukai Sita Total 8,9 Juta Batang Selamatkan Cukai Rp6,67 M

Operasi gabungan antar Bea Cukai Jakarta, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, dan Kanwil Bea Cukai Banten berhasil menggagalkan peredaran 8.9 juta batang rokok
Viral Aparat Bubarkan Paksa Aksi Unjuk Rasa Protes Kenaikan Harga BBM, Polisi Angkat Bicara

Viral Aparat Bubarkan Paksa Aksi Unjuk Rasa Protes Kenaikan Harga BBM, Polisi Angkat Bicara

Viral di media sosial aksi pembubaran massa aksi unjuk rasa oleh aparat kepolisian di kawasan Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (10/6/2026) malam.
Ramalan Keuangan Zodiak 12 Juni 2026: Siapa yang Bakal Bawa Pulang Cuan Hari Ini?

Ramalan Keuangan Zodiak 12 Juni 2026: Siapa yang Bakal Bawa Pulang Cuan Hari Ini?

Ramalan keuangan zodiak 12 Juni 2026 untuk 12 rasi bintang sudah hadir. Cek zodiakmu hari ini, siapa yang bawa pulang cuan dan siapa yang perlu tahan diri dulu!
Diberi Nafkah Ratusan Juta Per Bulan oleh Ruben Onsu, Sarwendah: Rp200 Juta Cuma Berapa Kali Live Sih?

Diberi Nafkah Ratusan Juta Per Bulan oleh Ruben Onsu, Sarwendah: Rp200 Juta Cuma Berapa Kali Live Sih?

Polemik nafkah anak yang melibatkan Ruben Onsu dan Sarwendah kembali menjadi perhatian. Perdebatan soal nafkah Rp225 juta per bulan masih ramai dibicarakan.
Pakar Hingga Akademisi Nilai Pembangunan Yon TP Miliki Potensi Konflik Agraria dengan Sipil

Pakar Hingga Akademisi Nilai Pembangunan Yon TP Miliki Potensi Konflik Agraria dengan Sipil

Pakar Hingga Akademisi Nilai Pembangunan Yon TP Miliki Potensi Konflik Agraria dengan Sipil
Media Vietnam Mendadak Sindir soal Kecurangan usai Kalah Lawan Timnas Indonesia U19 dan Tersingkir dari AFF U19 2026

Media Vietnam Mendadak Sindir soal Kecurangan usai Kalah Lawan Timnas Indonesia U19 dan Tersingkir dari AFF U19 2026

Media Vietnam tiba-tiba menyindir soal penggunaan taktik curang usai timnya tersingkir dari Piala AFF U19 2026 gara-gara kalah melawan Timnas Indonesia U19.
Selengkapnya

Viral