Agar Pembebasan PBB-P2 Tidak Terlewat, Warga Jakarta Perlu Update NIK
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Warga DKI Jakarta yang belum memperoleh pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) diimbau untuk memeriksa kembali kelengkapan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada sistem pajak daerah.
Pemutakhiran data ini menjadi salah satu langkah penting agar wajib pajak dapat memperoleh fasilitas pembebasan PBB-P2 sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menekankan bahwa NIK yang valid menjadi salah satu dasar dalam pemberian fasilitas pembebasan PBB-P2.
Tanpa data NIK yang sesuai dan terverifikasi, wajib pajak berpotensi belum mendapatkan fasilitas tersebut, meskipun objek pajaknya telah memenuhi ketentuan nilai yang ditetapkan.
Berdasarkan kebijakan PBB-P2 DKI Jakarta tahun 2025, pembebasan pokok PBB-P2 diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang memiliki rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP sampai dengan Rp650 juta.
Selain memenuhi ketentuan nilai tersebut, wajib pajak juga perlu memastikan data NIK telah tercatat dalam sistem pajak daerah.
Validasi NIK diperlukan untuk memastikan bahwa data wajib pajak pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 sesuai dengan data kependudukan. Dengan data yang valid, proses pemberian fasilitas pembebasan dapat berjalan lebih akurat dan tepat sasaran.
Fasilitas pembebasan PBB-P2 diberikan untuk satu objek pajak. Apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2 yang memenuhi kriteria, maka pembebasan diberikan pada objek dengan NJOP terbesar.
Bapenda DKI Jakarta mencatat, terdapat sejumlah kondisi yang dapat menyebabkan wajib pajak belum mendapatkan pembebasan PBB-P2.
Di antaranya NIK belum diinput, NIK belum valid, data belum sinkron dengan sistem kependudukan, nama pada SPPT tidak sesuai dengan data kependudukan, atau pemilik yang tercantum dalam SPPT telah meninggal dunia.
Kendala tersebut masih dapat diperbaiki melalui pemutakhiran data secara online. Wajib pajak dapat mengakses laman pajakonline.jakarta.go.id untuk melakukan pembaruan NIK pada data PBB-P2.
Load more