Agar Pembebasan PBB-P2 Tidak Terlewat, Warga Jakarta Perlu Update NIK
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Warga DKI Jakarta yang belum memperoleh pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) diimbau untuk memeriksa kembali kelengkapan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada sistem pajak daerah.
Pemutakhiran data ini menjadi salah satu langkah penting agar wajib pajak dapat memperoleh fasilitas pembebasan PBB-P2 sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menekankan bahwa NIK yang valid menjadi salah satu dasar dalam pemberian fasilitas pembebasan PBB-P2.
Tanpa data NIK yang sesuai dan terverifikasi, wajib pajak berpotensi belum mendapatkan fasilitas tersebut, meskipun objek pajaknya telah memenuhi ketentuan nilai yang ditetapkan.
Berdasarkan kebijakan PBB-P2 DKI Jakarta tahun 2025, pembebasan pokok PBB-P2 diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang memiliki rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP sampai dengan Rp650 juta.
Selain memenuhi ketentuan nilai tersebut, wajib pajak juga perlu memastikan data NIK telah tercatat dalam sistem pajak daerah.
Validasi NIK diperlukan untuk memastikan bahwa data wajib pajak pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 sesuai dengan data kependudukan. Dengan data yang valid, proses pemberian fasilitas pembebasan dapat berjalan lebih akurat dan tepat sasaran.
Fasilitas pembebasan PBB-P2 diberikan untuk satu objek pajak. Apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2 yang memenuhi kriteria, maka pembebasan diberikan pada objek dengan NJOP terbesar.
Bapenda DKI Jakarta mencatat, terdapat sejumlah kondisi yang dapat menyebabkan wajib pajak belum mendapatkan pembebasan PBB-P2.
Di antaranya NIK belum diinput, NIK belum valid, data belum sinkron dengan sistem kependudukan, nama pada SPPT tidak sesuai dengan data kependudukan, atau pemilik yang tercantum dalam SPPT telah meninggal dunia.
Kendala tersebut masih dapat diperbaiki melalui pemutakhiran data secara online. Wajib pajak dapat mengakses laman pajakonline.jakarta.go.id untuk melakukan pembaruan NIK pada data PBB-P2.
Adapun langkah yang perlu dilakukan adalah masuk ke akun pada laman pajakonline.jakarta.go.id, memilih menu “Jenis Pajak”, kemudian memilih “PBB”.
Setelah itu, wajib pajak dapat memilih “Tambah Permohonan Pelayanan” dan memilih jenis pelayanan “Update NIK”. Selanjutnya, wajib pajak mengisi data yang diperlukan dan menyimpannya dalam sistem.
Dalam proses pemutakhiran tersebut, wajib pajak perlu memastikan NIK yang dimasukkan sesuai dengan nama yang tercantum pada SPPT PBB-P2.
Sistem pajak daerah telah terhubung dengan data kependudukan, sehingga NIK yang diinput akan diverifikasi secara otomatis. Data yang digunakan harus valid dan pemiliknya masih tercatat hidup dalam sistem kependudukan.
Apabila nama pada SPPT PBB-P2 merupakan pemilik yang sudah meninggal dunia, maka wajib pajak perlu melakukan proses mutasi atau balik nama PBB-P2. Proses ini dibutuhkan agar data kepemilikan objek pajak berpindah dari pemilik lama kepada pemilik baru yang sah.
Mutasi atau balik nama PBB-P2 umumnya dilakukan apabila terdapat perubahan kepemilikan, seperti jual beli, hibah, maupun warisan. Dengan pembaruan data tersebut, administrasi perpajakan dapat menjadi lebih tertib, akurat, dan sesuai dengan kondisi kepemilikan terkini.
Pemutakhiran NIK menjadi bagian penting dalam memperkuat akurasi data perpajakan daerah. Selain membantu masyarakat memperoleh hak atas fasilitas pembebasan PBB-P2, pembaruan data juga mendukung tertib administrasi serta meningkatkan kualitas pelayanan pajak daerah.
Bapenda DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk segera memeriksa data PBB-P2 masing-masing dan melakukan pembaruan apabila NIK belum valid atau belum tercatat.
Dengan data yang lengkap dan sesuai, wajib pajak dapat lebih mudah memanfaatkan fasilitas pembebasan PBB-P2 sekaligus mendukung pengelolaan pajak daerah yang lebih tertib di Jakarta. (*)
Load more