Pertamax Naik, Ekonom Bongkar Beban Dana Talangan Pertamina: Tak Bisa Terus Menahan Harga
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com — Kenaikan harga Pertamax menjadi Rp16.250 per liter dinilai sebagai langkah yang tidak bisa lagi dihindari. Sejumlah ekonom menilai Pertamina sudah terlalu lama menahan harga BBM nonsubsidi di bawah harga keekonomian melalui skema dana talangan perusahaan, sementara tekanan dari pelemahan rupiah dan kenaikan harga minyak dunia terus meningkat.
Ekonom Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Hendry Cahyono mengatakan, keputusan menaikkan harga Pertamax merupakan konsekuensi logis setelah ruang Pertamina untuk menanggung selisih harga semakin terbatas.
“Akhirnya setelah beberapa waktu ditahan, BBM nonsubsidi tidak bisa lagi ditahan sehingga dilepas mengikuti mekanisme pasar. Karena itu kenaikan yang sekarang terjadi cukup tinggi. Mau tidak mau Pertamax harus naik,” kata Hendry, dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2026).
Menurut Hendry, selama ini Pertamina menggunakan dana talangan perusahaan untuk menjaga harga Pertamax tetap berada di bawah harga keekonomian. Namun, skema tersebut hanya bersifat sementara dan tidak dapat diterapkan tanpa batas waktu.
“Dana talangan Pertamina ini juga terbatas. Karena Pertamax ini kan BBM nonsubsidi. Tidak ada subsidi APBN di dalamnya. Jadi memang murni mengikuti harga pasar,” jelasnya.
Ia menegaskan, mempertahankan harga Pertamax jauh di bawah harga pasar berisiko menggerus kinerja keuangan Pertamina. Dampaknya tidak hanya mengurangi kontribusi perusahaan kepada negara, tetapi juga dapat memengaruhi persepsi investor terhadap kesehatan korporasi energi terbesar di Indonesia tersebut.
“Investor melihat rasio keuntungan dan kinerja keuangan. Kalau terus merugi, siapa yang mau berinvestasi?” katanya.
Senada, pakar ekonomi energi Universitas Padjadjaran (Unpad) Yayan Satyaki menilai, pelemahan nilai tukar rupiah dan lonjakan harga minyak dunia telah meningkatkan biaya penyediaan BBM nasional secara signifikan.
Menurutnya, harga Pertamax mengacu pada formula yang diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 19 Tahun 2019 yang menggunakan acuan Mean of Platts Singapore (MOPS) dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
“Karena kalau menggunakan rumus dalam Kepmen ESDM Nomor 19 Tahun 2019, acuan harganya menggunakan MOPS (harga rata-rata transaksi produk BBM di pasar Singapura). Di situ sangat tergantung terhadap nilai tukar rupiah terhadap dolar,” ujarnya.
Load more