GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPK Menahan Eks Wali Kota Yogyakarta, Ini Undang-Undang Beserta Pasal Yang Dilanggar

Siang ini (3/6/2022) KPK telah menetapkan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti sebagai tersangka kasus suap penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Apartemen
Sabtu, 4 Juni 2022 - 00:12 WIB
KPK amankan 27.258 dolar AS dari OTT Haryadi Suyuti
Sumber :
  • Antara

Jakarta – Siang ini (3/6/2022), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti sebagai tersangka kasus suap pengurusan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta.

Apartemen yang dimaksud terletak pada Ring Satu Kota Yogyakarta termasuk dalam Daerah Cagar Budaya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dimana daerah yang akan dibangun Apartemen tersebut memiliki batas ketinggian dan posisi derajat kemiringan bangunan yang telah dilanggar, lalu menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan.
 
KPK telah mengamankan barang bukti berupa Uang sejumlah US$ 27.258. Uang tersebut merupakan barang bukti atas dugaan kesepakatan yang dilakukan antara Vice President Real Estate PT. Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono sebagai pemberi uang kepada Haryadi yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta.
 
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kasus ini terjadi pada sekitar tahun 2019. Suap dilakukan oleh Oon kepada Haryadi untuk mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan kepada Haryadi.

“Pada sekitar tahun 2019, ON selaku Vice President PT. SA mengajukan permohonan IMB mengatas namakan PT COP (anak perusahaan PT. Summarecon Agung) untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro yang termasuk wilayah Cagar Budaya, ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemkot Yogyakarta.” Tutur Alexander. 

Atas dasar hal ini, Haryadi sebagai penerima suap disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sesuai dengan yang disampaikan Alexander bahwa Mantan Wali Kota Yogyakarta tersebut telah disangkakan melanggar Undang-undang tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi:

Pasal 11
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun danatau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Presiden Prabowo Gelar Pasar Murah Untuk Rakyat di Monas Sore Ini, Ada 100 Ribu Kupon Belanja Gratis

Presiden Prabowo Gelar Pasar Murah Untuk Rakyat di Monas Sore Ini, Ada 100 Ribu Kupon Belanja Gratis

Kawasan Silang Monumen Nasional (Monas) akan menjadi pusat kemeriahan pada Sabtu (28/3) sore ini.
Wisatawan Ragunan Tembus 353 Ribu Orang Selama Libur Lebaran 2026

Wisatawan Ragunan Tembus 353 Ribu Orang Selama Libur Lebaran 2026

Taman Margasatwa Ragunan (TMR) masih menjadi destinasi favorit warga selama masa libur Idul Fitri 1447 Hijriah. 
MotoGP Amerika 2026: Fabio Diggia Heran Motornya Tetap Kencang Meski Alami Masalah Teknis di COTA

MotoGP Amerika 2026: Fabio Diggia Heran Motornya Tetap Kencang Meski Alami Masalah Teknis di COTA

Pembalap VR46 Racing Team, Fabio Di Giannantonio, menunjukkan awal musim yang solid di MotoGP 2026 dengan menempati posisi ketiga klasemen sementara setelah dua seri pertama.
Jumlah Kecelakaan Selama Lebaran 2026 Turun 7,8 Persen

Jumlah Kecelakaan Selama Lebaran 2026 Turun 7,8 Persen

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut tingkat kecelakaan selama arus mudik dan balik Lebaran 2026 menurun hingga 7,8 persen dibanding tahun 2025.
Rezeki Mengalir Deras, 6 Shio Ini Diprediksi Paling Beruntung pada 29 Maret 2026

Rezeki Mengalir Deras, 6 Shio Ini Diprediksi Paling Beruntung pada 29 Maret 2026

Ramalan shio 29 Maret 2026, enam shio ini diprediksi paling beruntung dengan rezeki mengalir deras dan peluang besar dalam karier serta keuangan. Siapa saja?
Profil Juwono Sudarsono: Jejak Panjang Menteri Pertahanan Sipil Pertama, Akademisi, hingga Peraih Bintang Mahaputera

Profil Juwono Sudarsono: Jejak Panjang Menteri Pertahanan Sipil Pertama, Akademisi, hingga Peraih Bintang Mahaputera

Profil Juwono Sudarsono, Eks Menteri Pertahanan RI era Presiden SBY, dari akademisi hingga tokoh sipil pertama di pertahanan serta deretan penghargaan bergengsi

Trending

Pelatih Bulgaria Sindir Level Timnas Indonesia, Starting XI John Herdman Disorot, hingga Media Prancis Heran dengan Calvin Verdonk

Pelatih Bulgaria Sindir Level Timnas Indonesia, Starting XI John Herdman Disorot, hingga Media Prancis Heran dengan Calvin Verdonk

3 berita Timnas Indonesia terpopuler: sindiran pelatih Bulgaria, starting XI John Herdman bikin netizen heboh, hingga Calvin Verdonk disorot media Prancis.
Reaksi Para Pemain Persib Bandung Usai Beckham Putra Cetak Brace untuk Timnas Indonesia, Thom Haye Paling Bangga

Reaksi Para Pemain Persib Bandung Usai Beckham Putra Cetak Brace untuk Timnas Indonesia, Thom Haye Paling Bangga

Para pemain Persib Bandung kompak memberikan reaksi tak lama setelah Beckham Putra mencetak dua gol kemenangan Timnas Indonesia atas Saint Kitts and Nevis.
Reaksi Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Hajar Saint Kitts 4-0, Kirim Pesan Tegas Jelang Final Vs Bulgaria

Reaksi Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Hajar Saint Kitts 4-0, Kirim Pesan Tegas Jelang Final Vs Bulgaria

Timnas Indonesia menang 4-0 atas Saint Kitts and Nevis di FIFA Series 2026. Ketua Umum PSSI, Erick Thohir apresiasi tim, namun ingatkan Garuda tetap fokus.
Media Vietnam Seolah Tak Percaya Timnas Indonesia Langsung Diguyur Hadiah oleh FIFA Cuma Gegara Bantai Saint Kitts

Media Vietnam Seolah Tak Percaya Timnas Indonesia Langsung Diguyur Hadiah oleh FIFA Cuma Gegara Bantai Saint Kitts

Media Vietnam kaget Timnas Indonesia dapat hadiah dari FIFA. Hasil atas Saint Kitts & Nevis pada FIFA Series 2026 buat ranking FIFA Garuda naik ke posisi 120.
Janji John Herdman Usai Timnas Indonesia Pesta Gol: 4 Tahun Lagi, Skuad Garuda Pasti Main di Piala Dunia!

Janji John Herdman Usai Timnas Indonesia Pesta Gol: 4 Tahun Lagi, Skuad Garuda Pasti Main di Piala Dunia!

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, tegaskan bahwa ambisi besar tengah dibangun bersama skuad Garuda dalam beberapa tahun ke depan yakni lolos Piala Dunia.
Ngeri Lihat Bulgaria Menang 10-2, John Herdman Peringatkan Penyakit Timnas Indonesia Jelang Final FIFA Series 2026

Ngeri Lihat Bulgaria Menang 10-2, John Herdman Peringatkan Penyakit Timnas Indonesia Jelang Final FIFA Series 2026

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, menegaskan pentingnya kewaspadaan saat hadapi Bulgaria di final FIFA Series 2026. Ia menyoroti krusialnya 15 menit awal.
FIFA hingga 433 Kompak Soroti Brace Beckham Putra saat Timnas Indonesia Libas Saint Kitts and Nevis

FIFA hingga 433 Kompak Soroti Brace Beckham Putra saat Timnas Indonesia Libas Saint Kitts and Nevis

Dua gol Beckham Putra ketika Timnas Indonesia libas Saint Kitts and Nevis di FIFA Series semalam mendapat pengakuan dunia hingga mendapat reaksi fans bola luar.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT