Mantan Ketua MA, KPK, dan MK Kompak Soroti Masalah Serius Sengketa Hotel Sultan, Tokoh Muhammadiyah sampai Minta Atensi Presiden
- tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Sengketa Hotel Sultan antara PT Indobuildco dengan Kementerian Sekretariat Negara, mendapat sorotan serius dari sejumlah tokoh senior nasional.
Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Bagir Manan, mempertanyakan kelayakan pelaksanaan putusan serta-merta PN Jakarta Pusat untuk mengeksekusi Hotel Sultan.
Menurutnya, perkara yang sangat kompleks dan melibatkan hak atas tanah, bangunan, investasi, serta hubungan antara negara dan warga negara ini tidak semestinya diperlakukan sebagai perkara sederhana dan semena-mena.
Hal itu disampaikan Bagir peluncuran buku “Pontjo Sutowo: Jihad Melawan Ketidakadilan” di Hotel Sultan Jakarta, Sabtu (13/6/2026).
- tvOnenews
Acara ini juga dihadiri mantan Ketua KPK Abraham Samad, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, serta Pontjo Sutowo yang semuanya turut angkat bicara.
Bagir menjelaskan, putusan serta-merta atau uitvoerbaar bij voorraad merupakan instrumen hukum yang bersifat luar biasa. Putusan semacam itu, berdasarkan pemaparan Bagir, lazimnya diberikan apabila terdapat keadaan sangat mendesak dan arah pembuktian dalam perkara sudah benar-benar terang.
Namun, setelah menyimak jalannya sengketa Hotel Sultan, Bagir justru melihat perkara ini sangat kompleks dan mengandung berbagai persoalan hukum serius yang saling berkaitan.
“Perkara yang kompleks antara negara dan warga negara, tidak semestinya diperlakukan sebagai perkara sederhana yang dapat diselesaikan melalui putusan serta-merta,” kata Bagir Manan.
Bagir yang juga Eks Ketua Dewan Pers meniai, kompleksitas perkara Hotel Sultan menimbulkan pertanyaan yang wajar mengenai apakah perkara tersebut benar-benar memenuhi syarat untuk diputus dan dilaksanakan secara serta-merta.
Sebab, ia berpandangan bahwa seluruh proses hukum yang masih berjalan patut dihormati sebelum tindakan yang bersifat final dan sulit dipulihkan dilakukan.
Sehingga Bagir mengingatkan bahwa kewenangan negara untuk menguasai sumber daya demi kemakmuran rakyat bukanlah kewenangan tanpa batas.
Tindakan negara terhadap hak warga hanya dapat dibenarkan apabila terdapat kepentingan umum yang nyata, penyalahgunaan hak, gangguan terhadap ketertiban umum, atau dasar sah lainnya.
“Dari berbagai penjelasan yang saya dengarkan, saya belum melihat adanya keadaan yang menunjukkan pemegang hak telah menyalahgunakan haknya. Saya juga belum melihat kepentingan umum yang mendesak atau alasan ketertiban umum yang luar biasa,” kata Bagir.
Load more