Balik Nama PBB-P2 Bisa Diajukan Online, Ini Panduan untuk Wajib Pajak Jakarta
- Istimewa
Pengajuan balik nama atau mutasi PBB-P2 dapat dilakukan secara online melalui laman pajakonline.jakarta.go.id.
Wajib pajak dapat masuk menggunakan email dan kata sandi yang telah terdaftar, kemudian memilih menu “Jenis Pajak” dan memilih “PBB”.
Setelah itu, wajib pajak dapat memilih menu “Pelayanan”, kemudian “Tambah Permohonan Pelayanan”.
Pada pilihan jenis pelayanan, wajib pajak dapat memilih “Mutasi”, lalu memilih “Balik Nama/Mutasi Seluruhnya”.
Selanjutnya, wajib pajak perlu mengisi identitas pemohon, data objek pajak, serta data pendukung yang dipersyaratkan.
Sejumlah dokumen pendukung yang perlu disiapkan antara lain surat permohonan tertulis dari wajib pajak atau kuasanya, SPOP dan LSPOP, fotokopi sertifikat tanah atau bukti kepemilikan lain, SPPT PBB-P2 asli tahun berjalan, serta dokumen identitas wajib pajak.
Untuk wajib pajak orang pribadi, dokumen identitas dapat berupa KTP atau KITAP. Sementara untuk wajib pajak badan, dokumen yang diperlukan dapat berupa NIB, KTP pengurus, NPWP, atau akta pendirian.
Dokumen lain yang juga perlu disiapkan meliputi fotokopi akta jual beli, hibah, atau waris; fotokopi SSPD BPHTB yang telah disahkan dan divalidasi petugas UPPPD; fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa apabila dikuasakan; surat kuasa dari wajib pajak; fotokopi izin mendirikan bangunan atau izin penggunaan bangunan; serta foto objek pajak.
Sebelum mengajukan balik nama, wajib pajak juga perlu memastikan tidak terdapat tunggakan PBB-P2 tahun-tahun sebelumnya.
Wajib pajak harus melunasi PBB-P2 untuk lima tahun pajak terakhir, kecuali untuk tahun pajak yang sedang dimohonkan.
Apabila kepemilikan properti kurang dari lima tahun, kewajiban pelunasan berlaku sejak objek pajak tersebut mulai dimiliki atau dimanfaatkan.
Setelah seluruh data dan dokumen diisi dengan benar, wajib pajak dapat menyetujui pernyataan dalam sistem dan menyimpan permohonan.
Status pengajuan balik nama atau mutasi PBB-P2 dapat dipantau secara berkala melalui laman Pajak Online selama proses verifikasi petugas berlangsung.
Bapenda DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk segera melakukan balik nama atau mutasi PBB-P2 apabila terdapat perubahan kepemilikan objek pajak.
Load more