Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Dapat Bansos Rp3 Juta per Tahun, Cek Cara Daftarnya di Sini
- Gemini Generated AI
Â
tvOnenews.com – Komitmen pemerintah dalam menekan angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas kesehatan keluarga prasejahtera terus digulirkan melalui Program Keluarga Harapan (PKH). Dua di antara komponen utama yang menjadi prioritas penyaluran bantuan sosial (bansos) reguler dari Kementerian Sosial (Kemensos) ini adalah kelompok ibu hamil dan anak usia dini atau balita dengan rentang usia 0 hingga 6 tahun.
Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masuk ke dalam dua kategori tersebut, negara mengalokasikan total dana bantuan tunai sebesar Rp3.000.000 per tahun.
Mekanisme penyalurannya sendiri dilakukan secara berkala dan bertahap melalui skema triwulan atau per tiga bulan sekali, di mana penerima manfaat akan mengantongi dana sebesar Rp750.000 di setiap tahapnya.
- Istimewa
Syarat dan Kriteria Wajib Penerima Bansos PKH
Agar jatah alokasi dana bantuan ini tepat sasaran, Kemensos memberlakukan standarisasi serta parameter ketat yang wajib dipenuhi oleh para calon penerima manfaat. Berikut adalah rincian syarat mutlaknya:
- Terdata Resmi di DTKS: Calon penerima wajib hukumnya terdaftar di dalam database Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos dan dikategorikan sebagai keluarga miskin atau rentan miskin.
- Pembatasan Jumlah Anggota Keluarga: Untuk komponen ibu hamil, hak jaminan dana dibatasi maksimal hingga kehamilan yang ke-2. Sementara untuk klaster anak usia dini, dibatasi maksimal untuk 2 anak dalam satu kartu keluarga (KK).
- Kewajiban Lini Kesehatan: KPM diwajibkan aktif melakukan pemantauan medis. Ibu hamil wajib rutin memeriksakan kondisi kandungannya ke fasilitas kesehatan (Puskesmas atau Posyandu). Begitu pula dengan komponen balita, di mana orang tua wajib membawa anaknya secara rutin untuk pemeriksaan tumbuh kembang serta pemenuhan imunisasi berkala di Posyandu/Puskesmas.
- Steril dari Profesi Tertentu: Program jaring pengaman ini tidak berlaku bagi keluarga yang anggotanya berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta anggota aktif TNI maupun Polri.
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT 2026
Bagi masyarakat yang ingin mencocokkan kalender pencairan, berikut adalah siklus jadwal lengkap penyaluran bansos PKH bersama Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) sepanjang tahun anggaran 2026:
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret
- Tahap 2: April, Mei, Juni (Periode yang tengah berjalan saat ini)
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember
Penting untuk dipahami oleh seluruh KPM bahwa mekanisme pengiriman dana dari rekening pusat tidak dilakukan serentak pada tanggal tertentu di seluruh daerah Indonesia.
Proses transfer bantuan dicairkan secara bertahap mulai dari pekan pertama hingga pekan keempat di bulan berjalan.
Oleh sebab itu, masyarakat sangat disarankan untuk mengecek saldo rekening atau kartu KKS secara berkala guna memastikan dana bantuan sudah mendarat dengan aman.
- tim tvOne
Panduan Cek Status Penerima via NIK KTP
Masyarakat dapat menelusuri status aktif kepesertaan bansos PKH maupun BPNT secara mandiri dan daring (online). Cukup siapkan dokumen nomor NIK KTP yang valid, pengecekan dapat dilakukan melalui dua jalur resmi berikut:
1. Cara Cek Lewat Situs Web Resmi
- Kunjungi portal resmi Kemensos di laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Input wilayah domisili Anda mulai dari nama Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan sesuai data e-KTP.
- Masukkan nama lengkap Anda secara presisi mengikuti KTP fisik.
- Salin 4 huruf kode captcha unik yang muncul pada kotak visual. Klik tombol penyegar jika susunan huruf kurang terbaca jelas.
- Klik tombol "CARI DATA".
Sistem secara otomatis akan menampilkan status Nama PM (Penerima Manfaat) berdasarkan zonasi wilayah yang Anda cari. Metode lewat situs web ini praktis karena tidak membutuhkan proses log masuk (login).
2. Cara Cek Lewat Aplikasi Gawai Resmi
Bagi yang menginginkan akses lebih praktis dengan fitur tambahan, Anda bisa mengunduh aplikasi "Cek Bansos" via Google Play Store atau App Store:
- Buka aplikasi Cek Bansos yang telah terpasang di ponsel.
- Klik opsi "Buat Akun" bagi para pengguna baru.
- Isi data profil diri secara lengkap (Nama Lengkap, Nomor NIK, Alamat Domisili, Email, dan Password baru).
- Unggah berkas digital pendukung berupa swafoto (selfie) memegang KTP serta foto KTP fisik secara jelas.
- Klik tombol "Buat Akun Baru". Sistem akan melakukan sinkronisasi data untuk verifikasi otomatis.
- Lakukan aktivasi tautan melalui kotak masuk email Anda jika diinstruksikan.
Setelah berhasil masuk (login), akses menu "Profil" untuk melihat jenis bansos yang diterima beserta status keaktifannya.
Melalui aplikasi ini, pengguna juga bisa mengakses fitur premium berupa pengajuan usulan baru atau menu sanggah.
Bagi warga yang mendapati datanya sudah valid terdaftar di sistem namun belum pernah menerima kucuran dana bantuan, atau ingin mendaftarkan keluarga baru, proses administrasi dapat ditempuh dengan mendatangi pihak desa/kelurahan setempat atau memanfaatkan langsung fitur Usul Sanggah di aplikasi.
- ANTARA
Rincian Nominal Alokasi Bansos PKH dan BPNT 2026
Berdasarkan formulasi pagu anggaran Kemensos, penerima bansos kategori BPNT akan mengantongi dana tunai sebesar Rp200.000 per bulan.
Dikarenakan pencairannya dirapel per tiga bulan sekali (triwulan), maka dalam sekali masa salur, KPM akan langsung menerima dana sebesar Rp600.000.
Sementara itu, komponen PKH menerapkan penghitungan nominal variatif yang disesuaikan dengan klaster kebutuhan prioritas di dalam struktur keluarga. Berikut adalah rincian lengkap besaran nominal bansos PKH untuk tahun 2026:
- Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun (Menerima Rp750.000 per tahap)
- Anak Usia Dini (Balita): Rp3.000.000 per tahun (Menerima Rp750.000 per tahap)
- Siswa SD: Rp900.000 per tahun (Menerima Rp225.000 per tahap)
- Siswa SMP: Rp1.500.000 per tahun (Menerima Rp375.000 per tahap)
- Siswa SMA: Rp2.000.000 per tahun (Menerima Rp500.000 per tahap)
- Disabilitas Berat: Rp2.400.000 per tahun (Menerima Rp600.000 per tahap)
- Lanjut Usia (Usia 60 Tahun ke Atas): Rp2.400.000 per tahun (Menerima Rp600.000 per tahap)
- Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp10.800.000 per tahun (Menerima Rp2.700.000 per tahap)
Demikian rangkuman informasi komprehensif mengenai tata cara, lini jadwal penyerahan, serta rincian nominal bansos Kemensos PKH dan BPNT yang bergulir sepanjang periode bulan Juni 2026.Â
Load more