Bocah Diduga Korban Bullying hingga Koma di Jakpus Alami Trauma, Kuasa Hukum: Ketakutan Ketemu Orang Baru
- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Anak berinisial MWP (6) yang diduga menjadi korban bullying oleh dua pelaku berinisial ALR (17) dan RM (13) di Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat, disebut mengalami trauma pasca kejadian.
Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Korban, Andi Nursatanggi, yang mengaku bahwa kliennya mengalami gangguan sosial.
“Pascakejadian di Minggu 7 Juni, setelah kembali dari perawatan di RSCM, memang sempat ada trauma untuk ketemu orang, gitu. Ada gangguan sosial lah,“ ungkap Anggi, kepada wartawan, Senin (15/6/2026).
- Istimewa
Sementara itu, Anggi menuturkan bahwa saat ini kondisi korban sudah membaik. Hal ini diketahui usai pihaknya mengunjungi rumah korban.
- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
“Kemarin saya berkunjung ke rumah orang tuanya yang beralamat di Menteng, saya lihat perkembangannya sudah membaik,” jelas Anggi.
Namun, Anggi menyebutkan, korban juga tampak mengalami trauma saat melihat orang yang baru dikenal. Hal ini terlihat dari matanya yang ketakutan jika melihat orang baru.
“Tapi tidak bisa dipungkiri matanya itu ada ketakutan setiap ketemu orang baru. Pas saya eye contact, kelihatan bahwa dia memang masih takut kalau bukan orang-orang yangdekat dengan korban, seperti itu,” ucap Anggi.
Untuk diketahui, peristiwa nahas yang menimpa korban berinisial MWP (6) ini terjadi pada Minggu (7/6/2026) lalu. Sementara itu, dua pelaku berinisial ALR (17) dan RM (13).
Kasat PPA-PPO Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rita Oktavia Shinta mengatakan korban merupakan anak penyandang autisme.
Di hari itu korban dikejar dua pelaku dan dibawa ke area tiang lampu taman. Satu pelaku memegang kedua tangan korban, sedangkan pelaku lainnya memegang kedua kaki korban.
Kedua pelaku mengangkat kedua kaki korban lalu dimasukkan ke bagian tiang lampu. Tak hanya itu, badan korban digesekkan ke badan tiang dan diangkat turun beberapa kali hingga korban terjatuh dalam keadaan tidak sadarkan diri.
"Dari hasil pemeriksaan, para ABH mengaku tidak mengetahui bahwa tiang lampu tersebut memiliki aliran listrik,” terangnya.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur larangan melakukan kekerasan terhadap anak.
Adapun dalam hal ini, Rita menuturkan, pelaku inisial ALR (17 th 11 bulan) akan dilakukan penahanan karena telah memenuhi syarat usia dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sementara itu, RM (13) tidak dapat ditahan dan dikembalikan kepada orang tuanya dengan kewajiban wajib lapor selama proses penyidikan berlangsung.
"Hak-hak korban dan ABH tetap kami penuhi. Kami juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan, pekerja sosial, serta pihak kejaksaan agar proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," terangnya. (ars/muu)
Load more