Polres Metro Jakarta Pusat Mengungkap Peredaran Ribuan Obat Keras Daftar G Ilegal, 14 Tersangka Ditangkap
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat membongkar peredaran obat keras daftar G ilegal yang terjadi dalam periode Mei 2026, di wilayah hukum Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, sebanyak 14 tersangka beserta ribuan butir obat diamankan.
āDalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 14 tersangka dan menyita sebanyak 3.898 butir obat keras yang diduga diedarkan secara ilegal,ā kata Reynold, kepada wartawan, Senin (15/6/2026).
Lebih lanjut, Reynold menerangkan, 14 tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AR, M, MY, RA, K, A, SS, HF, EK, GS, AS, MU, SH, dan SA.
Adapun pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi obat-obatan keras daftar G di sejumlah wilayah.
āBerdasarkan informasi masyarakat, anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap kasus peredaran obat berbahaya,ā ucap Reynold.
Kemudian tim melakukan pengembangan dan pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus di Tanah Abang sebanyak 6 kasus, Menteng 3 kasus, Sawah Besar 1 kasus, serta 2 kasus lainnya di wilayah Jakarta Barat.
āPolres Metro Jakarta Pusat berkomitmen memberantas peredaran obat-obatan yang disalahgunakan karena dapat membahayakan masyarakat. Obat keras harus digunakan sesuai aturan dan pengawasan tenaga kesehatan,ā jelas Reynold.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menerangkan, para pelaku diduga melakukan praktik kefarmasian ilegal dengan mengedarkan obat keras yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.
āModus para pelaku yaitu menjual dan mengedarkan obat keras daftar G tanpa izin. Saat ini para tersangka masih menjalani proses penyidikan dan kami terus melakukan pengembangan,ā jelas Wisnu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun.
Terkait hal ini, Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau kepada masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan.
Load more