News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejagung Bakal Periksa Sony Sonjaya Terkait Justice Collaborator pada 18 Juni 2026

Mantan Wakil BGN Sony Sonjaya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tata kelola MBG akan dilakukan pemeriksaan oleh Kejagung.
Selasa, 16 Juni 2026 - 10:57 WIB
Mantan Wakil Kepala BGN, Sonny Sonjaya
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Wakil Badan Gizi Nasional (BGNSony Sonjaya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) akan dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum Sony, Krisna Murti. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (18/6/2026) pekan ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, dirinya belum mengungkapkan secara detail mengenai waktu dan lokasi pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap kliennya.

“Kamis ada jadwal pemeriksaan. Apakah di ruang penyidik ataukah di rutan,” kata Krisna, kepada wartawan, Selasa (16/6/2026).

Krisna menerangkan pemeriksaan ini diduga berkaitan dengan persoalan justice collaborator dan mendalami nama petinggi yang diduga terlibat dalam peristiwa ini yang telah diserahkan kliennya ke Kejaksaan.

“Sepertinya iya (terkait justice collaborator termasuk mendalami 26 nama). Tapi tidak dijelaskan,” ungkap Krisna.

Untuk diketahui, Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya serta Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program MBG pada BGN pada tahun 2025-2026.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menerangkan penetapan tersangka ini dilakukan usai pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap ketiganya dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

“Saudara DH selaku Kepala BGN, Saudara SS selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” jelas Syarief.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (ars/nsi)

 
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Brimob Polda Metro Jaya Gagalkan 18 Remaja Diduga Hendak Tawuran di Rawalumbu, Barang Bukti Bom Molotov Disita

Brimob Polda Metro Jaya Gagalkan 18 Remaja Diduga Hendak Tawuran di Rawalumbu, Barang Bukti Bom Molotov Disita

Dansat Brimob Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Henik Maryanto mengatakan, pihaknya mengamankan 18 orang beserta barang bukti yang diduga hendak digunakan saat tawuran.
Klasemen Piala Dunia 2026: Tak Ada Pemenang, Seluruh Tim di Grup G dan H Kompak Raih 1 Poin

Klasemen Piala Dunia 2026: Tak Ada Pemenang, Seluruh Tim di Grup G dan H Kompak Raih 1 Poin

Peta persaingan Grup G dan H Piala Dunia 2026 hadirkan kejutan unik. Tidak ada satu pun tim meraih kemenangan pada lanjutan laga perdana, Selasa (16/06/2026).
Padahal Rapornya Gemilang, Nasib Kiper Timnas Indonesia Emil Audero di Serie A Masih Abu-abu

Padahal Rapornya Gemilang, Nasib Kiper Timnas Indonesia Emil Audero di Serie A Masih Abu-abu

Teka-teki mengenai kelanjutan karier penjaga gawang tangguh Timnas Indonesia Emil Audero di panggung tertinggi Liga Italia (Serie A) untuk musim depan hingga...
Panen Emas dari BRImo, Ini Cara BRILink Agen Mendapatkan Reward dari BRI

Panen Emas dari BRImo, Ini Cara BRILink Agen Mendapatkan Reward dari BRI

Melalui program yang mulai berjalan pada 6 Juli 2026, BRILink Agen berkesempatan memperoleh reward berupa saldo Tabungan Emas apabila berhasil mendampingi nasabah melakukan registrasi, aktivasi, hingga bertransaksi menggunakan BRImo. 
Dukung Program 3 Juta Rumah, Mendagri dan Menteri PKP Bakal Revisi Definisi MBR dan Hapus Hambatan Domisili

Dukung Program 3 Juta Rumah, Mendagri dan Menteri PKP Bakal Revisi Definisi MBR dan Hapus Hambatan Domisili

Revisi dilakukan terutama pada bagian pendapatan MBR yang semula maksimal Rp7 juta per bulan bagi yang belum menikah menjadi Rp8,5 juta.
Piala Dunia 2026: Dulu Dikalahkan Timnas Indonesia, Kapten Arab Saudi Bahagia Bawa The Green Falcons Curi Poin dari Uruguay

Piala Dunia 2026: Dulu Dikalahkan Timnas Indonesia, Kapten Arab Saudi Bahagia Bawa The Green Falcons Curi Poin dari Uruguay

Arab Saudi memulai perjalanan di Piala Dunia 2026 dengan hasil positif. The Green Falcons menahan Uruguay 1-1 pada laga pembuka Grup H, Selasa (16/06/2026).

Trending

Wasit Liga Indonesia Bertingkah di Piala Dunia, Bikin Gestur White Supremacy: Untungnya Dibela FIFA

Wasit Liga Indonesia Bertingkah di Piala Dunia, Bikin Gestur White Supremacy: Untungnya Dibela FIFA

Seorang wasit yang memiliki rekam jejak pernah memimpin pertandingan di kompetisi Liga Indonesia Shaun Evans sempat menjadi sorotan tajam di Piala Dunia 2026 ..
Jersey Haiti Dianggap Bermuatan Politik, FIFA Larang Dipakai di Piala Dunia 2026

Jersey Haiti Dianggap Bermuatan Politik, FIFA Larang Dipakai di Piala Dunia 2026

Kabar mengejutkan datang dari kontestan Piala Dunia 2026. Timnas Haiti terpaksa harus mengganti desain jersey yang sedianya bakal mereka gunakan sepanjang ... -
Debutan Kembali Bikin Geger, Giliran Tanjung Verde yang Tahan Imbang Spanyol di Piala Dunia 2026

Debutan Kembali Bikin Geger, Giliran Tanjung Verde yang Tahan Imbang Spanyol di Piala Dunia 2026

Skor akhir 0-0 membuat Tanjung Verde sukses mencuri perhatian dunia setelah menahan imbang raksasa Eropa, Spanyol pada laga Grup H, Senin (15/6/2026) waktu setempat.
Elkan Baggott Resmi Dipertahankan Ipswich Town untuk Musim 2026-2027, Kesempatan Pemain Timnas Indonesia Pertama di Liga Inggris Terbuka Lebar

Elkan Baggott Resmi Dipertahankan Ipswich Town untuk Musim 2026-2027, Kesempatan Pemain Timnas Indonesia Pertama di Liga Inggris Terbuka Lebar

Elkan Baggott sempat dirumorkan menjadi pemain yang hengkang dari klub setelah kepergian sang manajer tim, Kieran McKenna dari Ipswich Town. 
Polisi Bongkar Peredaran Ribuan Obat Keras Daftar G Ilegal, 14 Tersangka Ditangkap

Polisi Bongkar Peredaran Ribuan Obat Keras Daftar G Ilegal, 14 Tersangka Ditangkap

Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat membongkar peredaran obat keras daftar G ilegal yang terjadi dalam periode Mei 2026 di wilayah hukumnya.
Tanpa Megawati Hangestri, Hyundai Hillstate Lolos ke Final Kejuaraan Voli Industri & Bola Voli Profesional Korea 2026

Tanpa Megawati Hangestri, Hyundai Hillstate Lolos ke Final Kejuaraan Voli Industri & Bola Voli Profesional Korea 2026

Meski tak diperkuat pemain asing maupun andalannya seperti Megawati Hangestri, namun Hyundai Hillstate nyatanya berhasil lolos ke finaal Kejuaraan Voli Industri & Bola Voli Profesional Korea 2026.
Viral, Detik-detik Pria Diduga Lecehkan Anjing di Kafe Jakut, Ini Kata Polisi

Viral, Detik-detik Pria Diduga Lecehkan Anjing di Kafe Jakut, Ini Kata Polisi

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang pria terekam CCTV diduga melecehkan anjing di sebuah kafe di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Selengkapnya

Viral