Penyelundupan 32 Kg Sabu Malaysia Digagalkan di Dumai, Empat Tersangka Terancam Hukuman Mati
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Tindakan tegas menanti empat tersangka penyelundupan narkotika di wilayah hukum Polres Dumai.
Keempatnya terancam jeratan maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup setelah kedapatan membawa total 32 kilogram sabu-sabu yang dikirim dari Malaysia.
Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang, dalam konferensi pers pada Rabu (17/6), mengungkapkan bahwa seluruh barang bukti berasal dari dua pengungkapan kasus yang berbeda.
Kasus terbesar melibatkan jaringan yang rencananya akan mengirimkan 27 kg sabu ke Jambi. Operasi ini bermula dari patroli laut yang dilakukan oleh pihak Bea Cukai.
"Pengungkapan kasus ini berawal saat kapal patroli Bea Cukai menangkap sebuah kapal dan seorang laki-laki yang diduga membawa barang terlarang, Minggu malam (7/6)," papar Angga.
Pria yang pertama kali diringkus adalah SU (44), seorang kapten kapal yang mengangkut kardus berisi 26 bungkus sabu dalam kemasan teh Cina hijau.
Berdasarkan keterangan SU, tim Satresnarkoba yang dipimpin AKP Riza Effyandi melakukan pengembangan dan menangkap BA (47) di Kota Dumai sebagai penjemput barang.
Tak berhenti di sana, pengejaran berlanjut hingga ke Kabupaten Bengkalis untuk mencari otak di balik penyelundupan tersebut.
"Keterangan dari pelaku BA, pemilik sabu 26 bungkus ini adalah AK, yang berada di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis," tambah Angga.
AK (52) akhirnya berhasil ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Desa Kadur, Rupat Utara.
Sementara itu, untuk kasus kedua, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial AM (27).
Ia ditangkap di terminal penumpang pelabuhan saat membawa 5 kg sabu yang baru tiba dari Malaysia pada pertengahan Mei lalu.
"Pelaku AM membawa sabu 5 kg dari Malaysia. Diamankan saat pemeriksaan di pelabuhan," jelas Kapolres.
Berbeda dengan kelompok pertama yang menyasar Jambi, sabu milik AM ini sedianya akan diselundupkan menuju Provinsi Aceh.
Saat ini, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Dumai.
Mereka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana yang sangat berat, yakni paling singkat 5 tahun penjara hingga ancaman maksimal hukuman mati. (ant/dpi)
Load more