News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan, PN Jakpus: Telah Memenuhi Persyaratan dan Tidak Bertentangan dengan Hukum

Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Azhar mengungkapkan bahwa eksekusi pengosongan Hotel Sultan, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/6) telah memenuhi persyaratan dan tidak bertentangan dengan hukum.
Kamis, 18 Juni 2026 - 14:59 WIB
Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Azhar.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Azhar mengungkapkan bahwa eksekusi pengosongan Hotel Sultan, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/6) telah memenuhi persyaratan dan tidak bertentangan dengan hukum.

Hal ini sesuai dengan surat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas Penetapan Nomor 1/PDT.EKS/2026/PN.Jkt.Pst. jo. Nomor 208/Pdt.G/2025 PN.Jkt.Pst. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat bahwa permohonan para Pemohon Eksekusi tentang eksekusi pengosongan telah memenuhi persyaratan dan tidak bertentangan dengan hukum dan dapat dikabulkan,” kata Azhar, di GBK, Kamis (18/6/2026).

Kemudian, memperhatikan ketentuan Pasal 195 HIR jo Pasal 1033 Rv serta ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang berhubungan dengan itu, maka, PN Jakpus mengadili: Satu, mengabulkan permohonan para pemohon.

“Dua, memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau apabila ia berhalangan dapat menunjuk salah satu seorang juru sita yang cakap untuk itu dengan didampingi dua orang saksi dan apabila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau alat-alat kekuasaan negara lainnya,” jelasnya.

Selanjutnya, untuk melaksanakan eksekusi pengosongan dan mengembalikan kepada para penggugat rekonvensi, bidang tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya. 

“Tiga, menetapkan biaya yang timbul dalam penetapan ini menurut hukum,” jelasnya.

Untuk diketahui, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menghadiri eksekusi pengosongan Hotel Sultan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

“Hari ini, kita semuanya akan menyaksikan pelaksanaan eksekusi perkara yang sudah beberapa tahun yang lalu masuk ke ranah hukum pengadilan,” kata Bambang, di GBK, Kamis (18/6).

Lebih lanjut, Bambang menegaskan bahwa tanah Eks Hotel Sultan ini merupakan aset negara yang dibebaskan pemwrijtah pada tahun 1959.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Jadi, tanah eks Hotel Sultan ini merupakan aset negara yang dibebaskan oleh pemerintah sekitar tahun 1959 dalam rangka Asian Games keempat waktu itu,” ungkap Bambang.

Lebih lanjut, Bambang menerangkan bahwa, hal ini dilakukan bedasarkan arahan dari Presiden RI, Prabowo Subianto, yang meminta untuk menarik aset negara yang dikuasai oleh pihak lain.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Suku Bunga Acuan Naik Lagi, Bos Bank Indonesia Beberkan Alasan Naikkan BI Rate Jadi 5,75 Persen

Suku Bunga Acuan Naik Lagi, Bos Bank Indonesia Beberkan Alasan Naikkan BI Rate Jadi 5,75 Persen

Gubernur BI Perry Warjiyo membeberkan alasan Bank Indonesia kembali menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,75 persen.
Mensos Saifullah Yusuf: Kami Targetkan Tiap Kabupaten/Kota Minimal Miliki Satu Gedung Sekolah Rakyat

Mensos Saifullah Yusuf: Kami Targetkan Tiap Kabupaten/Kota Minimal Miliki Satu Gedung Sekolah Rakyat

Kementerian Sosial (Kemensos) tengah mempercepat perluasan akses pendidikan bagi kelompok masyarakat yang paling rentan. 
Adu Kelas Jepang vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026, Siapa yang Paling Layak Disebut Raja Asia?

Adu Kelas Jepang vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026, Siapa yang Paling Layak Disebut Raja Asia?

Piala Dunia 2026 baru saja dimulai, tetapi perdebatan mengenai kekuatan sepak bola Asia sudah langsung mencuri perhatian. Adu kelas Jepang dan Korea Selatan.
Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Ini Kata Bupati Banyuwangi

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Ini Kata Bupati Banyuwangi

Sensus Ekonomi 2026 sudah dimulai. Dan ini akan menjadi landasan bagi pengambilan kebijakan pembangunan Banyuwangi satu dekade ke depan.
Sembunyi di Kontrakan, Begal yang Lukai Driver Ojol di Bandung Tak Berkutik Diciduk Polisi

Sembunyi di Kontrakan, Begal yang Lukai Driver Ojol di Bandung Tak Berkutik Diciduk Polisi

Pelarian dua pelaku pembegalan bersenjata tajam berinisial FF dan AW berakhir di tangan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung. 
Rosan Bocorkan Maksud Prabowo Kumpulkan Bos Bank Himbara di Istana, Ada Kaitan soal Ekonomi Nasional

Rosan Bocorkan Maksud Prabowo Kumpulkan Bos Bank Himbara di Istana, Ada Kaitan soal Ekonomi Nasional

Menteri Investasi/Kepala BKPM sekaligus CEO BPI Danantara Rosan Roeslani mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo akan membahas mengenai ekonomi nasional kepada Bos Bank Himbara.

Trending

Cristiano Ronaldo Samai Rekor Lionel Messi di Piala Dunia 2026

Cristiano Ronaldo Samai Rekor Lionel Messi di Piala Dunia 2026

Cristiano Ronaldo berhasil menyamai rekor mentereng milik Lionel Messi di Piala Dunia 2026.
Heboh Anggota Intel Diamankan Mahasiswa UMY, Polda DIY: Bagian dari Pengawalan Aksi

Heboh Anggota Intel Diamankan Mahasiswa UMY, Polda DIY: Bagian dari Pengawalan Aksi

Seorang pria berpakaian sipil yang diduga anggota intelijen kepolisian diamankan oleh mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Rabu (17/6/2026). 
Modus Baru Narkoba di Jakarta Timur Terbongkar! Stiker ‘Sedot WC’ Ternyata Jadi Kode Transaksi Sabu dan Tembakau Sintetis

Modus Baru Narkoba di Jakarta Timur Terbongkar! Stiker ‘Sedot WC’ Ternyata Jadi Kode Transaksi Sabu dan Tembakau Sintetis

Polda Metro Jaya membongkar modus baru peredaran narkoba di Jakarta Timur menggunakan stiker "Sedot WC" sebagai kode transaksi. Simak cara kerja sistem tempel
Ari Bias Kalah Lagi dalam Kasus Lagu Agnez Mo, Gugatan Rp4,9 Miliar Kandas

Ari Bias Kalah Lagi dalam Kasus Lagu Agnez Mo, Gugatan Rp4,9 Miliar Kandas

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat resmi menolak gugatan bernilai Rp4,9 miliar yang diajukan Ari Bias selaku pencipta lagu Bilang Saja terhadap perusahaan hiburan HW Group.
Breaking News! Proses Eksekusi Hotel Sultan, Tamu Hotel Panik Terpaksa Check Out Sebelum Waktunya

Breaking News! Proses Eksekusi Hotel Sultan, Tamu Hotel Panik Terpaksa Check Out Sebelum Waktunya

Proses eksekusi pengosongan Hotel Sultan diwarnai aksi kepanikan para tamu hotel yang menginap pada Kamis (18/6/2026).
Prabowo Kumpulkan Para Petinggi Bank Himbara, Mau Bahas Apa?

Prabowo Kumpulkan Para Petinggi Bank Himbara, Mau Bahas Apa?

Selain jajaran direksi Bank Himbara, Prabowo juga memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Wamenkeu Suahasil Nazara, serta CIO Danantara Pandu Sjahrir.
Kabar Bahagia! Kapten Timnas Indonesia Asnawi Mangkualam Resmi Lamar Aktris Cantik Yuriska Patricia

Kabar Bahagia! Kapten Timnas Indonesia Asnawi Mangkualam Resmi Lamar Aktris Cantik Yuriska Patricia

Kabar bahagia datang dari bek Timnas Indonesia, Asnawi Mangkualam. Pemain Port FC itu melamar sang kekasih, Yuriska Patricia, yang diketahui sebagai aktris.
Selengkapnya

Viral