News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Eksekusi Selesai, PN Jakpus Resmi Serahkan Lahan Hotel Sultan ke Pemerintah

Proses eksekusi pengosongan Hotel Sultan, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/6), telah selesai. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) resmi menyerahkan lahan ke pemerintah.
Kamis, 18 Juni 2026 - 16:29 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) resmi menyerahkan lahan Hotel Sultan ke pemerintah.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Jakarta, tvOnenews.com - Proses eksekusi pengosongan Hotel Sultan, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/6), telah selesai. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) resmi menyerahkan lahan ke pemerintah.

Adapun penyerahan secara resmi ini diungkapkan oleh panitera PN Jakpus, Ahyar Parmika dan tercantum dalam berita acara pelaksanaan (BAP) eksekusi yang sudah ditandatangani oleh para pihak terkait.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Untuk selanjutnya, menyerahkan kepada pemohon eksekusi untuk dikuasai oleh pemohon eksekusi bidang tanah dan bangunan-bangunan tersebut di atas,” kata Ahyar, di GBK, Kamis (18/6).

Dalam eksekusi ini, tercatat tanah yang diserahkan ke pemerintah meliputi eks HGB 26/Gelora seluas 53.709 meter persegi, tanah eks HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi. 

Selain itu juga terdapat 15 bangunan yang meliputi Main Tower, Garden Tower, Lagoon Tower, Apartemen Tower 1, Apartemen Tower 2, Golden Ballroom, Kudus Hall, Nippon Resto, Homestay, Lagoon Garden, Qi Lounge, Lapangan Tenis, Libra Garden, Fitness Center, dan Coffee Shop.

“Terhadap barang-barang milik Termohon sebagaimana dalam daftar barang-barang terlampir dalam Berita Acara Eksekusi ini, diserahkan kepada Pemohon dengan suatu Berita Acara Penyerahan,” ujarnya.

Kemudian, terhadap barang tersebut, pemohon eksekusi selanjutnya meminta agar dikeluarkan dari dalam bangunan-bangunan tersebut, diangkut untuk dipindahkan, serta disimpan pada tempat yang telah disediakan untuk itu.

“Yaitu berupa gudang-gudang yang beralamat di:Gudang 1: Komplek Pergudangan Cikarang G-2C, Blok CF Nomor 2, Desa Pasirranji, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dan Gudang 2: Kawasan Industri MM2100, Jalan Selayar 2, Blok I/5, Desa Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,” jelasnya.

Selanjutnya, terhadap barang-barang yang ditempatkan di gudang tersebut, diberi kesempatan kepada termohon eksekusi untuk mengambil barang-barang tersebut dalam tenggang waktu selama 6 bulan terhitung sejak Kamis (18/6/2026) hari dan tanggal Berita Acara ini dibuatkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk diketahui, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menghadiri eksekusi pengosongan Hotel Sultan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/6).

“Hari ini, kita semuanya akan menyaksikan pelaksanaan eksekusi perkara yang sudah beberapa tahun yang lalu masuk ke ranah hukum pengadilan,” kata Bambang, di GBK, Kamis (18/6).

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Nyaris Taklukan Uruguay, Salem Al-Dawsari Sebut Hasil Imbang jadi Modal Berharga Arab Saudi di Piala Dunia 2026

Nyaris Taklukan Uruguay, Salem Al-Dawsari Sebut Hasil Imbang jadi Modal Berharga Arab Saudi di Piala Dunia 2026

Salah satu wakil dari Asia di Piala Dunia 2026, Arab Saudi nyaris membuat kejutan pada laga perdana mereka di Grup H.
AMPPI Dukung Presiden Prabowo untuk Kelanjutan Program MBG dan Penegakan Hukum untuk Koruptor

AMPPI Dukung Presiden Prabowo untuk Kelanjutan Program MBG dan Penegakan Hukum untuk Koruptor

Ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pekanbaru Peduli Indonesia (AMPPI) menggelar aksi damai di kawasan Purna MTQ, Pekanbaru, Kamis (18/6/2026).
Jika SPPG Tak Dapat Insentif Harian saat Libur Sekolah, Ternyata Bisa Hemat Anggaran Rp3 Triliun

Jika SPPG Tak Dapat Insentif Harian saat Libur Sekolah, Ternyata Bisa Hemat Anggaran Rp3 Triliun

Dihentikannya insentif SPPG selama 18 hari atau pada periode libur sekolah tanggal 22 Juni - 13 Juli 2026, diperkirakan bisa menghemat anggaran sekitar Rp3 triliun lebih.
Ada 76 Sekolah di Jawa Tak Akan Terima MBG Lagi

Ada 76 Sekolah di Jawa Tak Akan Terima MBG Lagi

Agustina Arumsari, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), mengatakan ada 76 sekolah di Pulau Jawa yang tidak akan menerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) karena dinilai mampu secara mandiri memenuhi kebutuhan gizi peserta didiknya.
Eks Bek Asing Adhiyaksa FC Merasa Terhormat Gunakan Jersey Timnas Indonesia

Eks Bek Asing Adhiyaksa FC Merasa Terhormat Gunakan Jersey Timnas Indonesia

Jonathan Campbell menjadi bala bantuan bagi Timnas Indonesia untuk membantu pelatih John Herdman menerapkan taktik
BGN Pangkas 39.352 Siswa Penerima MBG, Fokus Alihkan ke Daerah 3T

BGN Pangkas 39.352 Siswa Penerima MBG, Fokus Alihkan ke Daerah 3T

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari mengatakan pihaknya sepakat memangkas 39.352 siswa penerima Makan Bergizi Gratis (MBG).

Trending

Modus Baru Narkoba di Jakarta Timur Terbongkar! Stiker ‘Sedot WC’ Ternyata Jadi Kode Transaksi Sabu dan Tembakau Sintetis

Modus Baru Narkoba di Jakarta Timur Terbongkar! Stiker ‘Sedot WC’ Ternyata Jadi Kode Transaksi Sabu dan Tembakau Sintetis

Polda Metro Jaya membongkar modus baru peredaran narkoba di Jakarta Timur menggunakan stiker "Sedot WC" sebagai kode transaksi. Simak cara kerja sistem tempel
Forum Sekjen Cipayung Plus Soroti Kondisi Nasional, Minta Pemerintah Perkuat Kolaborasi

Forum Sekjen Cipayung Plus Soroti Kondisi Nasional, Minta Pemerintah Perkuat Kolaborasi

Forum Sekretaris Jenderal organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan yang tergabung dalam Jaringan Cendekiawan Muda (JCM) menyampaikan pernyataan sikap bersama terkait kondisi nasional
Heboh Anggota Intel Diamankan Mahasiswa UMY, Polda DIY: Bagian dari Pengawalan Aksi

Heboh Anggota Intel Diamankan Mahasiswa UMY, Polda DIY: Bagian dari Pengawalan Aksi

Seorang pria berpakaian sipil yang diduga anggota intelijen kepolisian diamankan oleh mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Rabu (17/6/2026). 
Cristiano Ronaldo Samai Rekor Lionel Messi di Piala Dunia 2026

Cristiano Ronaldo Samai Rekor Lionel Messi di Piala Dunia 2026

Cristiano Ronaldo berhasil menyamai rekor mentereng milik Lionel Messi di Piala Dunia 2026.
Ari Bias Kalah Lagi dalam Kasus Lagu Agnez Mo, Gugatan Rp4,9 Miliar Kandas

Ari Bias Kalah Lagi dalam Kasus Lagu Agnez Mo, Gugatan Rp4,9 Miliar Kandas

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat resmi menolak gugatan bernilai Rp4,9 miliar yang diajukan Ari Bias selaku pencipta lagu Bilang Saja terhadap perusahaan hiburan HW Group.
Prabowo Kumpulkan Para Petinggi Bank Himbara, Mau Bahas Apa?

Prabowo Kumpulkan Para Petinggi Bank Himbara, Mau Bahas Apa?

Selain jajaran direksi Bank Himbara, Prabowo juga memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Wamenkeu Suahasil Nazara, serta CIO Danantara Pandu Sjahrir.
Breaking News! Proses Eksekusi Hotel Sultan, Tamu Hotel Panik Terpaksa Check Out Sebelum Waktunya

Breaking News! Proses Eksekusi Hotel Sultan, Tamu Hotel Panik Terpaksa Check Out Sebelum Waktunya

Proses eksekusi pengosongan Hotel Sultan diwarnai aksi kepanikan para tamu hotel yang menginap pada Kamis (18/6/2026).
Selengkapnya

Viral