Respons Polemik 15 Kontainer Muatan Ilmenit, KSP Dudung Abdurachman Lakukan Pertemuan
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Pembongkaran 15 kontainer muatan tambang ilmenit milik PT Putera Mineral Mandiri (PMM) oleh Satgas PKH terus menuai polemik.
Alhasil, Kepala Staf Kantor Presiden (KSP), Dudung Abdurachman lantas merespons polemik yang terjadi dengan memanggil seluruh pemangku kepentingan termasuk kubu PT PMM.
Kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga mengatakan pihaknya memberikan penjelasan terkait protes penangakpan Kapal Tongkang dan pembongkaran kontainer oleh Satgas Trisakti.
Tak hanya itu, Poltak mengaku pihaknya juga memberikan penjelasan terkait tudingan penyelundupan yang diarahkan kepada kubunya.
“Ini kita diundang supaya kita memberikan klarifikasi terhadap permasalahan-permasalahan yang telah berkembang selama ini, yaitu yang menuduh PT PMM melakukan penyelundupan terhadap barang berbahaya dan logam tanah jarang begitu, ya,” kata Poltak kepada awak media, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Polttak menuturkan pertemuan yang diinisiasikan oleh KSP turut diikuti oleh seluruh pihak yang terlibat terkait permaslahan tersebut.
Menurutnya secara satu per satau KSP Dudung meminta penjelasan terkait polemik yang berbuntut panjang ini.
“Jadi, kita menjelaskan secara rinci berdasarkan fakta dan kebenaran bahwa kita itu tidak ada melakukan istilahnya pengeksploran barang terhadap barang mineral yang dilarang diekspor oleh negara, termasuk juga yang disebutkan itu logam tanah jarang ataupun itu apa namanya, bahan-bahan nuklir radioaktif, kan gitu,” ujarnya.
Polta mengaku jika penjelasan yang disampaikan kubunya diamini oleh Bea Cukai dan Sucofindo yang merupakan pihak berwenang dalam pengecekan 15 kontainer tersebut.
Menurutnya keterangan dari Bea Cukai dan Sucofindo itu pun menjadi bantahan atas klaim Satgas Trisakti yang menyatakan bahwa isi 15 kontainer milik PT PMM mengandung barang berbahaya ataupun barang tambang jarang.
“Mereka menyampaikan tadi dalam pertemuan itu bahwa segala prosedur sudah dilaksanakan kepada barang PT PMM dan sudah memiliki sertifikat dan dokumen dan layak untuk diekspor, gitu loh. Itu kan izin, itu kan dari Bea Cukai, oleh mereka, begitu,” katanya.
Poltak pun mengaku heran dengan klaim Satgas Trisakti yang berdasarkan hasil laboratorium dari pihak lainnya.
Pasalnya, kata Poltak, pihak yang digunakan bukanlah lembaga yang berwenang untuk menguji isi 15 kontainer tersebut.
“PT Timah itu kan bukan salah satu surveyor yang ditunjuk pemerintah untuk melakukan uji lab terhadap barang-barang mineral tambang. PT Timah ini kan dia memakai PT Sucofindo untuk melakukan uji lab terhadap barang-barang tambang mereka. Dia sendiri aja tidak memakai lab-nya, kan gitu loh, dia harus memakai PT Sucofindo. Masa dia bisa mengeluarkan hasil lab daripada barang PT PMM padahal dia bukan salah satu lembaga yang resmi untuk melakukan uji lab tersebut,” ungkapnya.
Poltak menyampaikan, KSP Dudung pun menyambut baik penjelasan dari pihaknya dan akan mendalami seluruh penjelasan dari berbagai pihak tersebut.
“Pak Dudung sendiri kan hanya ingin mendengar istilahnya keterangan daripada semua stakeholder. Dan beliau itu kan menerima semua masukan itu dan nanti ya akan dicermati, kan begitulah kira-kira,” ujarnya.
Pembongkaran Muatan
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) merespons bantahan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) terkait dugaan penyelundupan mineral mengandung logam tanah jarang (LTJ) dan unsur radioaktif.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, kepada awak media di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa sejatinya LTJ sudah dilarang untuk diekspor.
“Terlepas dari materi muatannya apa, pasir jarang itu termasuk komoditas yang dilarang dilakukan ekspor. Apalagi, sesudah dilakukan uji laboratorium secara saintifik, ditemukan kandungan material yang di situ mengandung unsur-unsur yang dilarang untuk diperdagangkan, apalagi untuk diekspor. Itu sudah jelas,” katanya.
Ia pun menjelaskan bahwa terdapat 25 kontainer yang diamankan dari kapal TB Capricorn 106/TK Capricorn 92.210 oleh TNI AL di Batam, Kepulauan Riau.
Sebanyak 10 kontainer merupakan milik PT Timah. Dari hasil uji laboratorium, kontainer tersebut sesuai berisi timah.
Sementara itu, 15 kontainer lainnya merupakan milik PT PMM.
Ia mengungkapkan, saat kontainer akan diperiksa, perusahaan tersebut menolak dan tidak kooperatif.
Lantaran diduga ada pelanggaran ketidaksesuaian dokumen, penyidik pun melakukan uji saintifik dengan mengambil sampel. Hasilnya bahwa material yang diangkut mengandung logam tanah jarang.
“Dari hasil uji itu, ditemukan bahwa kandungan yang ada di dalam material itu mengandung unsur-unsur yang dilarang dalam tata niaga ekspor untuk dilakukan ekspor, yang namanya pasir jarang (logam tanah jarang) dengan kandungan material yang ada ketentuan,” ucapnya.
“Jadi, artinya persoalan kita selama ini, dokumennya benar, tapi isinya tak sesuai,” imbuhnya.(raa)
Load more