Kapolri Buka Suara soal Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Begini Katanya
- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Listyo menjelaskan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa merupakan bagian dari proses untuk pelimpahan kasus ke ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Itu merupakan rangkaian dari kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik sebelum diserahkan tahap dua ke Kejaksaan,” kata Listyo, Sabtu (20/6/2026).
Sebelum pelimpahan perkara ke Kejaksaan, dia menuturkan keduanya kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan dan administrasi.
“Ada kegiatan pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan administrasi untuk memastikan semuanya dalam kondisi baik sebelum diserahkan ke Kejaksaan,” jelas Listyo.
Untuk diketahui, Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6). Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyebut penyidik telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 94 orang saksi. Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang ahli, baik itu ahli independen maupun ahli yang diajukan atau dimohonkan oleh para tersangka,” kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Dia menyebut ahli yang sudah diperiksa yakni ahli keterbukaan informasi publik, ahli peraturan dan perundang-undangan, ahli ekonomi, Dewan Pers, ahli anatomi, ahli fisiologi dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.
Kemudian, ahli epidemiologi, ahli neurosains, ahli bahasa, ahli linguistik, ahli psikologi massa, ahli komunikasi sosial, ahli sosiologi hukum, ahli digital forensik, ahli forensik digital cyber, ahli hukum pidana, dan ahli hak asasi manusia.
“Semua kami lakukan dalam rangka menjamin keberimbangan hak dan kewajiban baik itu korban maupun tersangka,” ujar Iman.
Iman menegaskan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa dilakukan karena pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21,” kata dia. (saa/cmi)
Load more