Tersangka Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Ajukan Penangguhan Penahanan, Begini Tanggapan KPK
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Asrul Azis Taba yang merupakan tersangka kasus korupsi kuota haji.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa pihaknya telah mendapatkan konfirmasi soal penangguhan tersebut. Namun dalam hal ini tentunya harus ditelah terlebih dahulu oleh penyidik.
"Benar, kami mengonfirmasi bahwa telah menerima permohonan terkait penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka Asrul Aziz Taba dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji khusus," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Minggu (21/6/2026).
"Perlu dipahami bahwa kewenangan untuk melakukan penahanan maupun memberikan penangguhan penahanan berada pada penyidik sebagaimana peraturan perundang-undangan dalam rangka menjamin efektivitas proses penyidikan," sambungnya.
Budi menjelaskan, bahwa penahanan tersangka untuk kepentingan penyidikan agar proses pemeriksaan dapat berjalan lebih efektif. Termasuk menghindari terjadinya penghilangan barang bukti, memengaruhi saksi.
Ia juga memastikan, bahwa KPK telah menyediakan layanan medis untuk mendampingi para tersangka jika merasakan keluhan kesehatannya.
"Karena itu, setiap permohonan yang diajukan oleh tersangka akan dipertimbangkan secara profesional, proporsional, dan berdasarkan fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan," ucapnya.
Sebelumnya, Asrul mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka terhadap dirinya di kasus korupsi kuota haji.
Sidang perdana yang digelar pada Jumat (19/6) kemarin ditunda lantaran pihak KPK sebagai termohon tak menghadiri persidangan.
Usai persidangan, Kuasa Hukum Asrul, Rhama Rizki Vianto, mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan Asrul ke KPK atas alasan usia yang telah mencapai 77 tahun dan riwayat kesehatan berupa gangguan prostat dan tekanan darah.
Namun, hingga kini pihak Asrul masih menunggu hasil pengajuan tersebut dari KPK.
"Untuk permohonan penangguhan penahanan sudah kami ajukan ke KPK. Tinggal menunggu jawaban KPK dengan mempertimbangkan faktor kondisi kesehatan," kata Rhama. (aha/cmi)
Load more