Aset Eddy Tansil Disorot Lagi, Keluarga Jaksa Eksekutor Tuntut Kejelasan Uang Pengganti Rp500 Miliar
- tvOnenews/AR Safira.
Kemudian dengan adanya kewajiban uang pengganti yang seharusnya sudah selesai tersebut, Tri meminta kepada Kejaksaan Agung untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut.
Bahkan Tri mengaku siap jika nantinya diminta pihak kejaksaan untuk membantu membuktikan nilai aset milik Eddy Tansil yang telah dilakukan penyitaan tersebut.
“Cuman, artinya Kejaksaan Agung bisa menggali lebih dalam berdasarkan data yang bisa saya serahkan kepada Kejaksaan Agung, agar tuntaslah pekerjaan 33 orang jaksa ini. Itu saya cuman minta itu aja. Tolong dihargailah senior nih, pendahulu Anda itu semua, tolong dihargai. Mereka sudah bekerja keras,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kaget mendengar Kejaksaan Agung yang berhasil melacak aset buronan Eddy Tansil.
Diketahui, Eddy Tansil merupakan koruptor buronan kasus dugaan skandal korupsi besar di era Orde Baru. Ia diduga melakukan pembobolan dana Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) melalui kelompok usahanya, Golden Key Group.
Namun, jejak Eddy Tansil sampai saat ini masih misterius setelah menghilangkan selama puluhan tahun sejak tahun 1996.
Dalam penyerahan hasil pemulihan aset di Kantor BPA Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/6/2026), Purbaya menilai bahwa kerja keras Kejagung di bawah komando Jaksa Agung, ST Burhanuddin, merupakan prestasi yang sangat luar biasa.
"Saya kaget, kasus Eddy Tansil yang telah lama, uangnya masih bisa diperoleh. Jadi saya pikir ini sebuah prestasi yang sangat luar biasa Pak. Karena sudah puluhan tahun dikejar terus, pasti enggak gampang kan Pak. Jadi ini suatu prestasi yang luar biasa,” ujar Purbaya.
Menurut Menkeu, upaya merebut kembali aset-aset negara pada kasus Eddy Tansil ini menjadi bukti bahwa kerugian negara yang terjadi di masa lalu tidak boleh dibiarkan tanpa penyelesaian.
Oleh sebab itu, Menkeu Purbaya memastikan bahwa negara akan terus mengejar aset-aset terkait kerugian negara, meskipun perkaranya telah berlangsung lama bahkan hingga puluhan tahun seperti di kasus Eddy Tansil ini.
“Jadi siapa yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar ya Pak. Waktu boleh berjalan, tapi hak negara tidak boleh hilang. Selama institusi negara bekerja bersama, aset yang hilang tetap dapat ditelusuri, diamankan, dan dipulihkan,” ujarnya.
Load more