News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Aset Eddy Tansil Disorot Lagi, Keluarga Jaksa Eksekutor Tuntut Kejelasan Uang Pengganti Rp500 Miliar

Anak salah satu Jaksa Eksekutor Penyitaan Perampasan Aset kasus Eddy Tansil, Tri Adhyaksa mempertanyakan soal uang pengganti senilai Rp500 miliar.
  • Reporter :
  • Editor :
Minggu, 21 Juni 2026 - 18:05 WIB
Anak salah satu Jaksa Eksekutor Penyitaan Perampasan Aset kasus Eddy Tansil, Tri Adhyaksa.
Sumber :
  • tvOnenews/AR Safira.

Jakarta, tvOnenews.com - Anak salah satu Jaksa Eksekutor Penyitaan Perampasan Aset kasus Eddy Tansil, Tri Adhyaksa mempertanyakan soal uang pengganti senilai Rp500 miliar, yang disebut belum terselesaikan. Dalam hal ini dirinya meminta Kejaksaan Agung agar dapat menuntutaskan penelusuran aset Eddy Tansil.

Sebab, menurut Tri Adhyaksa, ayahnya berserta 32 jaksa yang lain, telah berupaya maksimal mengumpulkan aset milik Eddy Tansil yang merugikan negara senilai Rp900 miliar. Bahkan berdasarkan aset yang diserahkan ke pemerintah, tercatat ada senilai Rp1.362.244.400.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Berdasarkan bukti yang ada, berdasarkan aset yang diserahkan kepada bank pemerintah, kemudian bank pemerintah itu Bapindo, BDN, BBD, Bank Exim, BNI, pada tanggal 14 Juli 1997 itu dijual asetnya ke PT Banten Java Persada. Totalnya Rp1.362.244.400 atau Rp1,36 triliun,” kata Tri, kepada wartawan, Minggu (21/6/2026).

Kemudian, Tri menerangkan, setelah adanya penyerahan aset tersebut, pada tahun 2009-2010, terdapat lagi aset lainnya milik Eddy Tansil yang dijual melalui lelang. Terkait hal ini, Tri menuturkan, seharusnya sudah tidak ada lagi kewajiban Kejaksaan Agung yang harus membayar kewajiban uang pengganti.

“Penjualan aset Rp1,36 triliun. Kewajibannya Eddy Tansil Rp900 miliar, jadi ada selisih Rp400 miliar, harusnya Rp400 miliar paling tidak diserahkan kepada kejaksaan untuk membayar uang pengganti Rp500 miliar. Yang sisanya lagi Rp100 miliar tinggal bagaimana penjualan aset-aset sisanya itu,” terang Tri.

Sebab, ada kesepakatan mengenai aset, yakni apabila aset telah terjual atau pun dialihkan, maka kelebihan hasil penjualan harus dikembalikan ke negara.

“Sebelum penyerahan, Jaksa Agung, Jampidsus sudah mengingatkan, yang intinya kalau kalian menjual atau mentransaksikan dengan pihak ketiga, nilai dari transaksi tersebut, itu kelebihannya harus diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Dan Kejagung akan menyetorkan ke kas negara sebagai uang pengganti senilai Rp500 miliar. Itu prosedur hukumnya,” ujar Tri.

Namun, Tri menuturkan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai hasil penjualan aset, maupun jumlah dana yang telah dikembalikan kepada negara.

“Tapi karena sampai saat ini, sampai detik ini kita bicara di sini, tidak ada satu pun informasi berapa yang telah diterima dari bank pemerintah tersebut oleh Kejaksaan Agung. Hingga beritanya kemarin saya enggak tahu apakah ada kaitan atau enggak jumlahnya, asetnya, saya enggak tahu ya,” terangnya.

Kemudian dengan adanya kewajiban uang pengganti yang seharusnya sudah selesai tersebut, Tri meminta kepada Kejaksaan Agung untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut. 

Bahkan Tri mengaku siap jika nantinya diminta pihak kejaksaan untuk membantu membuktikan nilai aset milik Eddy Tansil yang telah dilakukan penyitaan tersebut. 

“Cuman, artinya Kejaksaan Agung bisa menggali lebih dalam berdasarkan data yang bisa saya serahkan kepada Kejaksaan Agung, agar tuntaslah pekerjaan 33 orang jaksa ini. Itu saya cuman minta itu aja. Tolong dihargailah senior nih, pendahulu Anda itu semua, tolong dihargai. Mereka sudah bekerja keras,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kaget mendengar Kejaksaan Agung yang berhasil melacak aset buronan Eddy Tansil. 

Diketahui, Eddy Tansil merupakan koruptor buronan kasus dugaan skandal korupsi besar di era Orde Baru. Ia diduga melakukan pembobolan dana Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) melalui kelompok usahanya, Golden Key Group. 

Namun, jejak Eddy Tansil sampai saat ini masih misterius setelah menghilangkan selama puluhan tahun sejak tahun 1996.

Dalam penyerahan hasil pemulihan aset di Kantor BPA Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/6/2026), Purbaya menilai bahwa kerja keras Kejagung di bawah komando Jaksa Agung, ST Burhanuddin, merupakan prestasi yang sangat luar biasa.

"Saya kaget, kasus Eddy Tansil yang telah lama, uangnya masih bisa diperoleh. Jadi saya pikir ini sebuah prestasi yang sangat luar biasa Pak. Karena sudah puluhan tahun dikejar terus, pasti enggak gampang kan Pak. Jadi ini suatu prestasi yang luar biasa,” ujar Purbaya.

Menurut Menkeu, upaya merebut kembali aset-aset negara pada kasus Eddy Tansil ini menjadi bukti bahwa kerugian negara yang terjadi di masa lalu tidak boleh dibiarkan tanpa penyelesaian.

Oleh sebab itu, Menkeu Purbaya memastikan bahwa negara akan terus mengejar aset-aset terkait kerugian negara, meskipun perkaranya telah berlangsung lama bahkan hingga puluhan tahun seperti di kasus Eddy Tansil ini.

“Jadi siapa yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar ya Pak. Waktu boleh berjalan, tapi hak negara tidak boleh hilang. Selama institusi negara bekerja bersama, aset yang hilang tetap dapat ditelusuri, diamankan, dan dipulihkan,” ujarnya.

Hasil penelusuran aset berupa uang senilai Rp51,68 miliar atas nama terpidana kasus korupsi Bank Bapindo yang buron selama puluhan tahun, merupakan bagian dari hasil pemulihan aset dan penerimaan negara sebesar Rp1,029 triliun yang diserahkan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Jaksa Agung, ST Burhanuddin menjabarkan, dana yang diserahkan ke Kemenkeu itu antara lain mencakup hasil lelang BPA Fair sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 978,19 miliar, dan hasil pemulihan aset atas nama Eddy Tansil sebesar Rp 51,68 miliar.

Kemudian, selain uang tunai, Burhanuddin juga melaporkan bahwa Kejaksaan Agung telah berhasil memulihkan sejumlah aset tidak bergerak lainnya, yakni berupa tanah dan bangunan.

“Yang kedua, 1 bidang aset tanah seluas 1.550 meter persegi dan 4 bangunan yang ada di atasnya, yang terletak di Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Ini kalau tidak salah berupa villa,” paparnya. (Ars/cmi)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Komisi IV DPR RI Minta Dirjen PSDKP Jelaskan Secara Terbuka Soal Penyegelan 1.000-an Ton Udang di Jatim

Komisi IV DPR RI Minta Dirjen PSDKP Jelaskan Secara Terbuka Soal Penyegelan 1.000-an Ton Udang di Jatim

Penyegelan lebih dari 1.000 ton udang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) di sejumlah wilayah Jawa Timur menuai sorotan.
Update Klasemen Medali Asian Games 2026, 26 September Malam: Tambah Satu Emas, Indonesia Melesat Lima Peringkat

Update Klasemen Medali Asian Games 2026, 26 September Malam: Tambah Satu Emas, Indonesia Melesat Lima Peringkat

Update klasemen medali Asian Games 2026 Sabtu 26 September malam setelah seluruh cabang olahraga hari ini menyelesaikan pertandingannya.
Bursa Transfer Liverpool: Masih Cari Winger Baru, The Reds Pantau Serius Kevin Schade dari Brentford

Bursa Transfer Liverpool: Masih Cari Winger Baru, The Reds Pantau Serius Kevin Schade dari Brentford

Liverpool mulai memantau winger Brentford, Kevin Schade. Pemain Timnas Jerman itu kini memasuki fase penting dalam kariernya di level klub.
Thomas Tuchel Beri Peringatan Keras, Cole Palmer dan Kobbie Mainoo Terancam Kehilangan Tempat di Timnas Inggris

Thomas Tuchel Beri Peringatan Keras, Cole Palmer dan Kobbie Mainoo Terancam Kehilangan Tempat di Timnas Inggris

Thomas Tuchel memperingatkan Cole Palmer dan Kobbie Mainoo soal ketatnya persaingan Timnas Inggris setelah keduanya kembali absen pada jeda internasional.
Usai Gagal Dievakuasi Hiu Bintang Raksasa yang Terdampar di Aceh Akhirnya Mati

Usai Gagal Dievakuasi Hiu Bintang Raksasa yang Terdampar di Aceh Akhirnya Mati

Seekor hiu bintang raksasa dengan perkiraan bobot tiga ton yang terdampar di pesisir Gampong Lama Tuha, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya, gagal
Haaland Mendadak Dicoret dari Konferensi Pers Norwegia Usai Man City Divonis Bersalah 114 Dakwaan

Haaland Mendadak Dicoret dari Konferensi Pers Norwegia Usai Man City Divonis Bersalah 114 Dakwaan

Erling Haaland mendadak dicoret dari konferensi pers Timnas Norwegia setelah Manchester City dinyatakan bersalah atas 114 dari 115 dakwaan.

Trending

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Mengenal Kim Hee-jin, Pevoli Senior Hyundai Hillstate yang Beri Wejangan untuk Megawati Hangestri Jelang Debut

Mengenal Kim Hee-jin, Pevoli Senior Hyundai Hillstate yang Beri Wejangan untuk Megawati Hangestri Jelang Debut

Nama Kim Hee-jin menjadi salah satu sosok senior Megawati Hangestri dalam skuad Hyundai Hillstate. Pevoli Korea itu beri wejangan untuk Megatron jelang debut.
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Berikut jejak kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai dari dilaporkan 8 korban ke polisi atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo hingga bebas bersyarat.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Selengkapnya

Viral