News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dokter Tifa Ajukan Praperadilan ke Mahkamah Agung, Ramdansyah: Penangkapan Excessive Power

Usai ditetapkan tersangka dan ditangkap Podal Metro Jaya dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi. Kini pihak Dokter Tifa mengajukan praperadilan
Senin, 22 Juni 2026 - 05:30 WIB
Momen Tifa Tyassuma atau Dokter Tifa, digiring ke mobil tahanan, di Polda Metro Jaya, pada Jumat (19/6/2026)
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Usai ditetapkan tersangka dan ditangkap Podal Metro Jaya dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi. Kini pihak Dokter Tifa mengajukan upaya hukum praperadilan.

Pengacara Dokter Tifa, Ramdansyah jelaskan, dalam petitum permohonan praperadilan itu tim hukum meminta Dokter Tifa dibebaskan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Praperadilan yang kami lakukan bahannya itu satu, penetapan tersangka. Kami menolak. Petitum minta dibebaskan, karena ada kesalahan-kesalahan terkait prosedur penetapan tersangka, terkait dengan penangkapan, dan terkait dengan penahanan," beber Ramdansyah, Minggu (21/6/2026).

Bahkan ia menilai, penetapan tersangka kliennya yang dilakukan pihak kepolisian melanggar prosedur yang diatur dalam hukum acara pidana.

"Terkait dengan penetapan tersangka, karena due process-nya itu kan tidak jelas sejak kapan, misalkan itu udah berapa kali sprindik, ada berbeda-beda, jadi timeline-nya dimulai, baseline-nya dimana, artinya kalau itu due process of law, artinya prosedur penetapan tersangka kemudian sejak kapan itu melanggar hukum acara pidana, kedua melanggar pedoman Jaksa Agung di tahap penuntutan, maka itu adalah batal demi hukum," bebernya.

Ia juga menilai adanya oversize pasal terkait penetapan status Dokter Tifa sebagai tersangka.

Menurutnya, alat bukti yang ada lebih berkaitan dengan pasal pencemaran nama baik. Namun, dalam menetapkan Dokter Tifa sebagai tersangka, pihak kepolisian disebut juga menyasar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Oversize pasal ini yang berlebihan menjadikan kemudian suatu kejahatan yang delik aduan, jadi seolah-olah jadi kayak kejahatan extraordinary crime," jelas Ramdansyah.

Selain itu, ia menyoroti terkait restorative justice (RJ), dimana berdasarkan pada Pasal 79 ayat (4) UU No. 20 Tahun 2025, tindakan kepolisian yang secara parsial menghentikan penyidikan hanya terhadap Eggy Sudjana, Damai Hari lubis, dan Rismon Sianipar bertentangan secara diametral dengan doktrin hukum pidana yang bersifat universal, yakni asas Ondeelbaarheid van Klacht (sifat tidak terbagi-baginya pengaduan).

Sementara itu, Ramdansyah juga menyebut, ada kekuatan yang berlebihan atau excessive power dalam proses penangkapan Dokter Tifa.

Padahal, menurutnya, selama ini kliennya sudah mematuhi prosedur wajib lapor kepada pihak kepolisian. Sehingga, hal tersebut menunjukkan etika baik, seperti tidak ada suatu upaya untuk kabur maupun menghilangkan barang bukti.

"Melakukan penangkapan ketika (Dokter Tifa) mau sidang disertasi sehingga kemudian sidang harus dilakukan di kantor kepolisian, artinya excessive power itu buat apa, karena terkait dengan jaminan hak asasi manusia, selama orang itu kemudian turut taat dan pada ketentuan ya ngapain lakukan excessive power, maka kemudian itu kita anggap penangkapannya itu adalah batal atau tidak sah," tegasnya.

Bahkan kata dia, proses penahanan Dokter Tifa juga seolah-olah tidak mempertimbangkan sikap kooperatif kliennya selama ini dan dianggap berlebihan untuk pihak yang diduga terjerat kasus pencemaran nama baik.

"Kenapa kemudian dari penangkapan menuju penahanan kami tidak diberitahukan tapi setelah sudah ditangkap ada pesan SOS melalui Whatsapp," kata dia.

"Jadi kalau kami akan bawa dokter Tifa ke Polda, ya akan kami lakukan. Tidak harus kemudian penangkapan, kemudian penahanan dan harus pakai baju rompi oranye. Ini kan bukan orang yang melakukan kejahatan konvensional, katakan dugaan kejahatannya yang fatal, pembunuhan. Ini kan pada pencemaran nama baik," pungkas Ramdansyah.

Untuk diketahui, dokter Tifa telah mengajukan upaya hukum praperadilan menyusul penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus ijazah Presiden RI Ketujuh Joko Widodo (Jokowi).

Kuasa hukum Dokter Tifa mengatakan, berkas permohonan praperadilan berisikan 18 halaman itu telah didaftarkan melalui e-court Mahkamah Agung, pada Minggu (21/6/2026) sekira pukul 08.00 WIB.

"Hari ini saya declare, sudah kita serahkan ke e-court pengajuan prapradilan pertama dengan ya rujukannya kepada pra-pradilan itu proses penetapan tersangka, kedua penangkapan dan penahanan," jelasnya.

Dalam permohonan praperadilan tersebut, jelasnya, kepolisian dalam hal ini Polda Metro berkedudukan sebagai pihak Termohon dan Kejaksaan sebagai pihak Turut Termohon.

"Surat permohonan prapradilan lembarnya itu ada 18 halaman kemudian sudah di-submit dan sudah diterima, mudah-mudahan segera mendapatkan nomor register," jelas Ramdansyah. (aag)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadi Responden Sensus Ekonomi 2026, Dedi Mulyadi Akui Punya Usaha Pertanian, Peternakan hingga Content Creator

Jadi Responden Sensus Ekonomi 2026, Dedi Mulyadi Akui Punya Usaha Pertanian, Peternakan hingga Content Creator

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengakui memiliki sejumlah usaha di berbagai sektor saat jadi responden dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026.
Piala Dunia 2026: Lamine Yamal Lewati Rekor Messi usai Bawa Spanyol Hancurkan Arab Saudi 4-0

Piala Dunia 2026: Lamine Yamal Lewati Rekor Messi usai Bawa Spanyol Hancurkan Arab Saudi 4-0

Lamine Yamal mencuri perhatian di Piala Dunia 2026. Wonderkid Barcelona itu mengukir rekor baru saat membantu Spanyol menghancurkan Arab Saudi dengan skor 4-0
Bus TransJakarta Tabrak Pembatas Jalan di Depan Halte Cikoko, Jalan Sempat Macet Cukup Panjang

Bus TransJakarta Tabrak Pembatas Jalan di Depan Halte Cikoko, Jalan Sempat Macet Cukup Panjang

Dari video yang beredar di media sosial tampak bus Transjakarta mengalami kerusakan cukup parah, terutama bagian samping kiri mobil hancur. 
Melihat Kondisi Korban Sangat Memprihatinkan, Atalia Desak Polda Jabar Segera Ringkus Pelaku Penyekapan di Cileunyi

Melihat Kondisi Korban Sangat Memprihatinkan, Atalia Desak Polda Jabar Segera Ringkus Pelaku Penyekapan di Cileunyi

Salah satunya datang dari anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya. Ia mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap pelaku dan mengusut tuntas kasus tersebut.
Roy Suryo dan Dokter Tifa Keluar dari RS Polri Langsung Dibawa ke Polda Metro Jaya, Roy Suryo: Allahu Akbar!

Roy Suryo dan Dokter Tifa Keluar dari RS Polri Langsung Dibawa ke Polda Metro Jaya, Roy Suryo: Allahu Akbar!

Roy Suryo dan Dokter Tifa terpantau keluar dari RS Polri, Jakarta Timur, pada Senin (22/6/2026) pagi. 
Media Vietnam Mulai Curiga, Timnas Indonesia Disebut Siapkan 2 Pemain Naturalisasi Lagi

Media Vietnam Mulai Curiga, Timnas Indonesia Disebut Siapkan 2 Pemain Naturalisasi Lagi

Media Vietnam mulai waswas usai naturalisasi Luke Vickery dan Mitchell Baker disetujui. Timnas Indonesia disebut masih menyiapkan dua pemain keturunan lagi.

Trending

Terungkap, Penyebab Utama Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipindah ke Rutan Polda Metro

Terungkap, Penyebab Utama Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipindah ke Rutan Polda Metro

Ihwal kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden ke-7, Jokowi, masih menjadi perhatian publik. Terutama terkaiat perkembangan soal nasib Roy Suryo & dokter Tifa
Korban Dugaan Perselingkuhan Lapor ke Mabes Polri dan DPR RI

Korban Dugaan Perselingkuhan Lapor ke Mabes Polri dan DPR RI

Muhamad Alan yang mengaku menjadi korban dari dugaan perkara perselingkuhan seorang pejabat daerah memilih melaporkan peristiwa tersebut ke Mabes Polri.
Detik-detik Belasan Oknum TNI-Polri Terjaring Razia di Tempat Hiburan Malam di Surabaya

Detik-detik Belasan Oknum TNI-Polri Terjaring Razia di Tempat Hiburan Malam di Surabaya

Baru-baru ini beredar terkait kabar detik-detik 14 oknum TNI-Polri terjaring razia atau Operasi Penegakan Ketertiban (Opsgaktib)  di THM, Surabaya, pada Sabtu
Dokter Tifa Ajukan Praperadilan ke Mahkamah Agung, Ramdansyah: Penangkapan Excessive Power

Dokter Tifa Ajukan Praperadilan ke Mahkamah Agung, Ramdansyah: Penangkapan Excessive Power

Usai ditetapkan tersangka dan ditangkap Podal Metro Jaya dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi. Kini pihak Dokter Tifa mengajukan praperadilan
Ayah Wapres Gibran Ultah ke 65, Grace Natalie Temui Jokowi di Solo: Semoga Terus Diberikan Kesehatan

Ayah Wapres Gibran Ultah ke 65, Grace Natalie Temui Jokowi di Solo: Semoga Terus Diberikan Kesehatan

Ayah Wapres Gibran, yang juga mantan Presiden ke-7 Jokowi berulang thaun (ultah) ke 65, pada Minggu (21/6). Kemudian dari pantauan awak media, sejumlah politisi
Mencoba "Surat Sakti" Ala Askar

Mencoba "Surat Sakti" Ala Askar

Namanya, Brigadir Jenderal Yahya Mussa’id Azzahroni. Dia adalah pemimpin tertinggi askar Masjidil Haram. Brigjen Yahya ini berperawakan seperti kebanyakan orang Arab lainnya: hidung mancung, berjenggot tipis, dan sedikit beruban.
Buntut Insiden Dishub Tarik Motor Ojol di Trotoar, Pemprov DKI Bakal Sediakan Lahan Parkir Khusus Ojek Online

Buntut Insiden Dishub Tarik Motor Ojol di Trotoar, Pemprov DKI Bakal Sediakan Lahan Parkir Khusus Ojek Online

Pemprov DKI akan berkoordinasi dengan komunitas ojol dan pengelola gedung untuk membahas penyediaan ruang parkir bagi ojol di kawasan komersial, perkantoran.
Selengkapnya

Viral