News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Alasan KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim 40 Hari ke Depan

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa saat ini penyidik masih terus mendalami dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Silmy dan kawan-kawan.
Selasa, 23 Juni 2026 - 10:53 WIB
Eks Wamen Imipas, Silmy Karim memakai baju tahanan.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Imigras dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian warga negara asing (WNA).

Perpanjangan tersebut hingga 40 hari ke depan terhitung sejak tanggal 24 Juni untuk Silmy, dan 23 Juni untuk tersangka lainnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa saat ini penyidik masih terus mendalami dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Silmy dan kawan-kawan. Sehingga perpanjangan terhadap para tersangka harus dilakukan.

"Masih terus berprogres untuk melengkapi alat bukti yang diperlukan guna membuat terang peristiwa pidananya," katanya, Selasa (23/6/2026).

Penyidik hingga saat ini masih mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya. Termasuk mendalami aliran uang yang mengalir ke pejabat Imigrasi.

"Terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa maupun aliran penerimaan uang dalam perkara dimaksud," jelasnya.

Selain itu, perpanjangan penahanan ini diperlukan untuk memastikan proses penyidikan dapat berjalan efektif, optimal, dan komprehensif.

KPK berkepentingan untuk menjaga integritas proses penegakan hukum, termasuk memastikan seluruh alat bukti dapat diperoleh secara utuh ataupun mencegah potensi penghilangan barang bukti.

Sekedar informasi, KPK menetapkan 8 orang tersangka kasus kepengurusan dokumen keimigrasian.

Delapan tersangka tersebut di antaranya Wamen Imipas Silmy Karim (SK), Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG), Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah melakukan pemeriksaan secara intensif pada Rabu (3/6) malam setelah dilakukannya Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta Barat sejak hari Selasa (2/6).

"Kemudian berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka," ucap Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (7/6/2026).

Dalam OTT yang dilakukan, Lembaga Anti Rasuah ini setidaknya mengamankan sebanyak 18 orang. Namun hanya 8 yang yang dijadikan tersangka, sisanya dipulangkan.

"10 orang lainnya saat ini berstatus sebagai saksi sehingga dipulangkan," jelasnya.

Daftar 8 Orang Tersangka

1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK).

2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG).

3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS).

4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS).

5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS).

6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA).

7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP).

8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST). (aha/muu)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kelompok Masyarakat Minta Kekerasan Papua Dihentikan

Kelompok Masyarakat Minta Kekerasan Papua Dihentikan

Papua Muda Progresif mendesak pemerintah dan seluruh pihak terkait mengambil langkah konkret untuk mengakhiri kekerasan dan memperkuat perlindungan masyarakat sipil di Papua Pegunungan.
Rekam Jejak "Ratu Narkoba" Mary Jane: Divonis Mati di Indonesia, Nyaris Dieksekusi Mati, Kini Bebas di Filipina

Rekam Jejak "Ratu Narkoba" Mary Jane: Divonis Mati di Indonesia, Nyaris Dieksekusi Mati, Kini Bebas di Filipina

Rekam jejak Mary Jane Veloso, dari ditangkap membawa 2,6 kg heroin, divonis mati di Indonesia, nyaris dieksekusi pada 2015, hingga mendapat pengampunan mutlak
15 Daftar Pemain Drama Korea Flex x Cop 2, Ada Ahn Bo Hyun, Jung Eun Chae, hingga Yoo Seung Ho

15 Daftar Pemain Drama Korea Flex x Cop 2, Ada Ahn Bo Hyun, Jung Eun Chae, hingga Yoo Seung Ho

Berikut 15 daftar pemain drama Korea Flex x Cop 2, ada Ahn Bo Hyun, Jung Eun Chae, hingga Yoo Seung Ho.
Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Berstatus Juara Piala AFF 2026, Vietnam Susah Payah Kalahkan Filipina

Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Berstatus Juara Piala AFF 2026, Vietnam Susah Payah Kalahkan Filipina

Vietnam mengawali FIFA ASEAN Cup 2026 dengan kemenangan 1-0 atas Filipina. Gol Kenji Nishioka sempat menyamakan skor, tetapi dianulir karena offside.
Kerim Alajbegovic Kirim Sinyal Bahaya ke Rival Juventus: Kami Mau Scudetto

Kerim Alajbegovic Kirim Sinyal Bahaya ke Rival Juventus: Kami Mau Scudetto

Kerim Alajbegovic mulai menatap tantangan baru bersama Juventus. Pemain muda Bosnia itu membawa ambisi besar setelah menerima tawaran dari Bianconeri.
Bursa Transfer Inter Milan: Cari Kiper Baru, Nerazzurri Pantau Wonderkid Liga Argentina yang Jadi Incaran Manchester United

Bursa Transfer Inter Milan: Cari Kiper Baru, Nerazzurri Pantau Wonderkid Liga Argentina yang Jadi Incaran Manchester United

Inter Milan mulai memantau kiper muda River Plate, Santiago Beltran. Nerazzurri harus bersaing dengan Manchester United untuk mendapatkan tanda tangannya.

Trending

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Mengenal Kim Hee-jin, Pevoli Senior Hyundai Hillstate yang Beri Wejangan untuk Megawati Hangestri Jelang Debut

Mengenal Kim Hee-jin, Pevoli Senior Hyundai Hillstate yang Beri Wejangan untuk Megawati Hangestri Jelang Debut

Nama Kim Hee-jin menjadi salah satu sosok senior Megawati Hangestri dalam skuad Hyundai Hillstate. Pevoli Korea itu beri wejangan untuk Megatron jelang debut.
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Berikut jejak kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai dari dilaporkan 8 korban ke polisi atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo hingga bebas bersyarat.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Selengkapnya

Viral