News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kenang saat Ditangkap, Apakah Bisa Terdakwa Penyelundup Sabu Dapat Perlindungan LPSK?

Mangatur Nainggolan, kuasa hukum nahkoda kapal Sea Dragon, Hasiholan Samosir membuat pengaduan kepada LPSK buntut kasus penyelundupan narkoba jenis sabu 2 ton.
Selasa, 23 Juni 2026 - 13:31 WIB
Kapal Sea Dragon yang membawa 2 ton narkoba jenis sabu
Sumber :
  • tvOneNews

Jakarta, tvOnenews.com - Nahkoda kapal Sea Dragon, Hasiholan Samosir bernostalgia saat dirinya diringkus oleh tim aparat gabungan. Ia menceritakan hal tersebut dari balik jeruji besi di tengah merasakan sakit di kaki kanannya.

Kepada kuasa hukumnya, Mangatur Nainggolan, Hasiholan mengaku telah mendapat dugaan tindakan kekerasan saat ditangkap oleh tim gabungan ketika memasuki kapal Sea Dragon pada pertengahan Mei 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak ayal, Hasiholan dan lima anak buah kapal (ABK) lainnya kedapatan memboyong narkoba jenis sabu seberat hampir 2 ton, sehingga ditangkap di perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.

Pernyataan tersebut mendorong tim kuasa hukum secara resmi mengajukan pengaduan ini kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Langkah ini dilakukan untuk memastikan para pengadu memperoleh perlindungan yang memadai dan agar seluruh fakta yang terungkap dapat diperiksa secara independen, objektif, dan bebas dari tekanan," ujar Mangatur kepada tvOnenews.com, Selasa (23/6/2026).

Mangatur menegaskan, pengaduan tersebut sebagai bentuk upaya mencari keadilan. Sebab, Hasiholan mengaku tidak bisa melupakan peristiwa yang terjadi setelah proses penangkapan.

Diketahui, terdapat enam orang yang ditangkap di perairan utara Tanjung Balai Karimun. Mereka terdiri dari satu nahkoda dan lima ABK, termasuk dua orang di antaranya adalah warga negara Thailand.

Di momen itu, tim gabungan berhasil menggagalkan rencana aksi penyelundupan sabu. Narkotika yang bermuatan hampir 2 ton diangkut melalui kapal Sea Dragon.

Hasiholan ditugaskan sebagai juru mudi. Ia tidak sendirian dan ditemani oleh adiknya, Leo Candra Samosir. Sementara, awak kapal lainnya turut membantunya bernama Richard Halomoan Tambunan dan Fandi Ramadhan yang berhasil menggetarkan publik.

Tuduhan yang diterima mereka pun telah melalui sejumlah persidangan. Hasilnya sempat membawa mereka mendapat tuntutan hukuman mati dengan motif dugaan penyelundupan narkotika berjenis sabu seberat 2 ton di kapal Sea Dragon.

Mangatur Nainggolan mengatakan bahwa, kliennya membantah tuduhan tersebut. Ia berpendapat Hasiholan dan Leo ogah membawa barang bawaannya yang berisi paket berupa narkotika.

"Dia bahkan sudah mengklarifikasi kepada pemilik kapal, kalau barang itu isinya narkoba, dia tidak mau bawa," terangnya.

Lanjut Mangatur, Hasiholan sempat ditenangkan oleh seorang kru kapal, Weerapat Phongwan. Karena terlihat khawatir, ia dihubungkan kepada pemilik kapal, Mr Tan atau Jacky Tan.

Mangatur mengatakan, dalam isi percakapan tersebut menunjukkan bahwa pemilik kapal melontarkan dalihnya yang mengatakan paket di kapal tersebut berisi emas dan uang.

Mangatur berpendapat Weerapat yang membawa masuk paket tersebut ke dalam kamar mesin. Sayangnya ruangan tersebut langsung terkunci rapat.

Selepas itu, aparat gabungan langsung menghentikan kapal. Paket terdiri dari 67 kardus berisi total 2 ton serbuk metamfetamin yang terkunci dalam ruangan kamar mesin pun disita.

Peristiwa itu membuat kapal digiring menuju Dermaga Bea-Cukai Tanjung Uncang, Batam untuk kembali dilanjutkan pemeriksaan. Momen ini yang tidak bisa dilupakan oleh Hasiholan karena proses penyidikan terjadi tanpa pendampingan hukum.

Menurut Mangatur, kliennya telah mendapat ketidakadilan. Hasiholan merasa tidak ada dasar memiliki niat jahat dan terlibat dalam kasus penyelundupan narkoba.

Ia membandingkan kondisi kliennya dengan ABK lain, Fandi Ramadhan. Petugas asal Medan tersebut batal divonis hukuman mati dan hanya dijatuhkan hukuman lima tahun penjara usai mendapat atensi dari Komisi III DPR RI.

Sementara, Hasiholan dan Leo yang mengemudikan kapal tersebut tidak digubris dan dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Menurut Mangatur, tidak ada perbedaan apa yang dilakukan antara Hasiholan dan Leo dengan Fandi. Ia meyakini mereka sama-sama menjadi korban.

"Kami menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung dan berharap Komnas HAM, LPSK, serta instansi terkait segera menindaklanjuti pengaduan yang telah disampaikan secara independen dan objektif," tukasnya.

(hap)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Persib Bandung Resmi Lepas Dewangga Alfeandra, Hengkang dengan Skema Transfer ke Arema FC

Persib Bandung Resmi Lepas Dewangga Alfeandra, Hengkang dengan Skema Transfer ke Arema FC

Sedianya, Alfeandra Dewangga masih memiliki sisa kontrak satu musim. Namun dengan permintaan Arema FC, mantan pemain PSIS Semarang ini pun dilepas dengan skema transfer. 
Soroti Kasus Penyekapan Wanita di Bandung Selama 3 Tahun, Ustaz Fatih Karim Geram dengan Taufik Hidayat: Biadab!

Soroti Kasus Penyekapan Wanita di Bandung Selama 3 Tahun, Ustaz Fatih Karim Geram dengan Taufik Hidayat: Biadab!

Ustaz Fatih Karim marah besar kepada Taufik Hidayat (30), terduga pelaku kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29) di Bandung selama 3 tahun.
Link Live Streaming AVC Men's Cup 2026: Big Match! Kesempatan Timnas Voli Indonesia untuk Raih Tiga Poin Pertama

Link Live Streaming AVC Men's Cup 2026: Big Match! Kesempatan Timnas Voli Indonesia untuk Raih Tiga Poin Pertama

Link Live Streaming AVC Men's Cup 2026, Selasa 23 Juni akan menyajikan empat pertandingan dari dua pool, salah satunya laga Timnas Voli Indonesia vs Thailand.
‎Pelatih Hyundai E&C Hillstate Ungkap Respons Tak Terduga Pemain Saat Rekrut Megawati Hangestri

‎Pelatih Hyundai E&C Hillstate Ungkap Respons Tak Terduga Pemain Saat Rekrut Megawati Hangestri

Setelah absen di Liga Voli Korea 2025-2026, Megawati Hangestri akan kembali di musim 2026-2027 bersama Hyundai E&C Hillstate. 
Resmi! KOVO Ubah Regulasi Liga Voli Korea: Tambah Kuota Pemain Asing Hingga Nominal Gaji

Resmi! KOVO Ubah Regulasi Liga Voli Korea: Tambah Kuota Pemain Asing Hingga Nominal Gaji

Federasi Bola Voli Korea Selatan (KOVO) resmi mengumumkan perubahan besar terkait regulasi yang mulai akan diberlakukan di Liga Voli Korea 2027-2028. Salah satunya terkait penambahan kuota pemain asing.
Gertakan Dedi Mulyadi untuk Pelaku Penyekapan Keji: Dear Taufik Hidayat, Kami Segera Menemukan Anda.

Gertakan Dedi Mulyadi untuk Pelaku Penyekapan Keji: Dear Taufik Hidayat, Kami Segera Menemukan Anda.

Kasus penyekapan dan penganiayaan sadis selama tiga tahun yang menimpa seorang korban di Cinunuk, Kabupaten Bandung, kini memasuki babak baru.

Trending

KPK Diminta Turun Tangan Usut Dugaan Korupsi Beasiswa di Aceh

KPK Diminta Turun Tangan Usut Dugaan Korupsi Beasiswa di Aceh

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun tangan mengusut dugaan korupsi dana beasiswa di Aceh.
Link Live Streaming Princess Cup 2026: Ada Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Vs Australia

Link Live Streaming Princess Cup 2026: Ada Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Vs Australia

Link live streaming Princess Cup 2026, di mana Timnas Voli Putri Indonesia U-18 akan memulai perjuangannya saat melawan Australia di hari pertama ajang yang berlangsung di Thailand tersebut.
Viral Sejumlah Mahasiswa Diduga Terima Uang Rp2,5 Juta Usai Bertemu Gibran, BEM UBK Buka Suara

Viral Sejumlah Mahasiswa Diduga Terima Uang Rp2,5 Juta Usai Bertemu Gibran, BEM UBK Buka Suara

BEM Universitas Bung Karno (UBK) buka suara soal sejumlah mahasiswa diduga terima yang Rp2,5 juta usai bertemu Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Pecahkan Rekor Klose, Messi Resmi Jadi Raja Gol Sepanjang Masa Piala Dunia

Pecahkan Rekor Klose, Messi Resmi Jadi Raja Gol Sepanjang Masa Piala Dunia

Lionel Messi kembali menorehkan tinta emas dalam sejarah sepak bola dunia. Kapten Argentina itu kini resmi menjadi pencetak gol terbanyak sepanjang sejarah Piala Dunia 2026.
Detik-detik Ibu Bonceng Anak Dilempar Bom Molotov di Jakut, Nasib Keduanya Bikin Merinding

Detik-detik Ibu Bonceng Anak Dilempar Bom Molotov di Jakut, Nasib Keduanya Bikin Merinding

Aksi pelemparan bom molotov terhadap seorang ibu yang tengah membonceng anaknya di kawasan Koja, Jakarta Utara, viral di media sosial (medsos) Instagram @jakut.info.
Kubu Jokowi Berkomentar Menohok Terkait Kejaksaan Tangguhkan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Sangat Berbahaya

Kubu Jokowi Berkomentar Menohok Terkait Kejaksaan Tangguhkan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Sangat Berbahaya

Kubu Jokowi lontarkan komentar menohok terkait Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tanggungkan dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, yakni Roy Suryo dan
Seluruh Biaya Pengobatan Korban Penyiksaan dan Penyekapan 3 Tahun oleh Pacar Ditanggung Pemprov Jabar

Seluruh Biaya Pengobatan Korban Penyiksaan dan Penyekapan 3 Tahun oleh Pacar Ditanggung Pemprov Jabar

KDM menegaskan pihak keluarga tidak perlu lagi mengkhawatirkan urusan administrasi medis karena seluruh akomodasi ditanggung langsung hingga korban pulih total
Selengkapnya

Viral