Reaksi Atalia Praratya usai Pelaku Penyekapan Wanita di Bandung Ditangkap Polda Jabar, Desak Taufik Hidayat Dihukum Berat
- Kolase tangkapan layar YouTube Najwa Shihab & Istimewa
"Namun, yang menjadi perhatian saya adalah determinasi luar biasa dari korban untuk sembuh dan bangkit," katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.
Semangat hidup inilah membuat Atalia berkoodinasi dengan sejumlah lembaga sebagai fokus utamanya saat ini. Ia bersyukur jaminan medis terus berdatangan untuk pemulihan korban.
Ia berpendapat tindakan keji dialami YTR bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia (HAM). Hal itu telah diatur melalui Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang hak setiap orang atas perlindungan diri, kehormatan, martabat, serta rasa aman.
"Saya mendesak aparat penegak hukum menerapkan pasal berlapis paling berat agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, awal mula kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan dialami YTR terendus oleh penjaga kos.
Kejanggalan dalam kamar indekos di kawasan Kelurahan Cinunuk, Cileunyi, Kabupaten Bandung terungkap setelah penjaga kos mencium hal aneh. Kecurigaan itu membuat Taufik didesak membawa korban ke rumah sakit.
Ironisnya, Taufik dikabarkan langsung melarikan diri. Sementara, penjaga kos masih menjaga YTR yang baru saja dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Menurut penuturan dari kakak kandung dan kakak ipar korban, pihak keluarga sempat menerima telepon dari nomor tidak dikenal. Mereka dikabarkan keberadaan korban terakhir kali di RSHS Bandung.
Hati keluarga semakin hancur setelah melihat kondisi wajah korban rusak parah. Pengakuan dari YTR diduga telah disekap dan disiksa selama bertahun-tahun mendorong keluarga melaporkan kejadian ini kepada Polda Jabar pada 12 Juni 2026.
Kasus ini pun langsung mendapat atensi serius, termasuk Atalia Praratya setelah pelaku menjadi buron. Terkini, Taufik resmi ditangkap dan dibawa ke Polda Jabar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(hap)
Load more