KPK Panggil Hilman Latief Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
- Ist
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief (HL), Rabu (24/5/2026).
Pemanggilan terhadap Hilman merupakan upaya penyidik untuk meminta keterangannya terkait dengan kasus korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
"Hari ini Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara HL selaku Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo.
Budi mengungkapkan, bahwa Hilman penuhi pemanggilan tersebut dan sudah tiba di gedung KPK Merah Putih sejak pukul 09.30. Hingga kini Hilman masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik.
"Penyidik tentunya membutuhkan keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan atas empat tersangka dalam perkara terkait pengelolaan kuota haji khusus ini," jelasnya.
Sebelumnya, nama Hilman Latief muncul usai ditetapkannya dua tersangka baru yakni Ismail Adam (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja dan Asrul Azis Taba (ASR) yang merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
Berdasarkan konstruksi perkara, kedua tersangka ini memiliki peran sentral dalam mengalirkan uang ke sejumlah pihak yang berada di Kementerian Agama.
Ismail diduga memberikan uang senilai USD30.000 kepada Gus Alex. Lalu ia juga memberikan uang ke Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU Kementerian Agama) sebesar USD 5.000 dan 16.000SAR, untuk Rizky Fisa Abadi selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus sebesar USD10.000.
Sementara Asrul diduga mengalirkan uang ke Gus Alex senilai USD406.000. (aha/ree)
Load more