Terancam Pasal Berlapis, Berapa Hukuman Taufik Hidayat dalam Kasus Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung?
- istimewa
tvOnenews.com - Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang menimpa YTR (29) di Kabupaten Bandung terus menjadi sorotan publik.Â
Setelah sempat menjadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Taufik Hidayat (30) akhirnya berhasil ditangkap oleh jajaran Polda Jawa Barat.
Taufik ditangkap di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (23/6/2026).Â
Informasi tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan.
Penangkapan tersebut sekaligus mengakhiri perburuan terhadap tersangka yang sebelumnya menjadi perhatian luas masyarakat dan berbagai kalangan, termasuk tokoh publik serta anggota DPR RI.
Sebelum penangkapan dilakukan, Kapolda Jawa Barat, Rudi Setiawan, menyatakan bahwa Taufik Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap korban.
Menurut Kapolda, penyidik menjerat Taufik dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan berat.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi yang mengarah pada dugaan keterlibatan Taufik dalam kasus tersebut.
- Instagram @rozakabdul_cililin
DPR Desak Hukuman Maksimal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta aparat penegak hukum menerapkan pasal-pasal berlapis kepada pelaku.
Menurutnya, kasus yang dialami korban bukan hanya persoalan kekerasan biasa, tetapi merupakan tindakan yang sangat melukai rasa kemanusiaan.
"Kasus yang dilakukan oleh Taufik Hidayat ini sangat mengusik rasa kemanusiaan kita. Oleh karena itu, saya meminta dan mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu menjerat pelaku dengan pasal-pasal undang-undang berlapis dengan ancaman hukuman terberat," ujarnya.
Habiburokhman juga mendorong penyidik untuk menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) apabila dalam pengembangan kasus ditemukan unsur-unsur yang memenuhi syarat pidana.
Terancam Hukuman Belasan Tahun Penjara
Selain Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat, penyidik masih mendalami kemungkinan penerapan sejumlah pasal lainnya.
Salah satunya adalah pasal terkait penyekapan atau perampasan kemerdekaan seseorang.Â
Dugaan ini muncul karena korban disebut mengalami isolasi dan tidak dapat berkomunikasi secara bebas dengan keluarga dalam waktu yang cukup lama.
Load more