News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dokter Tifa Batal Tempuh Jalur Praperadilan, Alasannya Karena Penangguhan Penahanan Dikabulkan

Dokter Tifa membatalkan menempuh jalur gugatan praperadilan terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Hal ini dilakukan bukan tanpa alasan.
  • Reporter :
  • Editor :
Rabu, 24 Juni 2026 - 19:51 WIB
Momen Tifa Tyassuma atau Dokter Tifa, digiring ke mobil tahanan, di Polda Metro Jaya, pada Jumat (19/6/2026)
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa membatalkan menempuh jalur gugatan praperadilan terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Hal ini dilakukan bukan tanpa alasan.

Dokter Tifa menuturkan, pihaknya sudah memasukan surat permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun hal ini dibatalkan lantaran dirinya tidak ditahan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Persoalan praperadilan, kami sudah memasukan surat permohonan untuk praperadilan. Tapi mengingat perkembangan situasi di mana diputuskan pada tanggal 21 Juni 2026 saya tidak ditahan pada saat proses persidangan. Maka kami memutuskan untuk membatalkan surat permohonan praperadilan,” kata Tifa, saat konferensi pers, Rabu (24/6/2026).

Kemudian, Tifa menerangkan, permohonan pembatalan praperadilan diajukan tertanggal 19 Juni 2026 di PN Jaksel. Hal ini dilampirkan dalam surat kuasa yang disusun oleh tim kuasa hukumnya.

“Kami melakukan pembatalan permohonan praperadilan dikarenakan permintaan klien kami dan saat ini klien kami sudah dikabulkan untuk dilakukan penangguhan penahanan pada perkara aquo,” ucap Tifa membacakan surat permohonan pembatalan praperadilan.

Menurut Tifa, praperadilan tersebut tidak relevan jika dilanjutkan, lantaran penangguhan penahanan sudah dikabulkan.

“Bahwa dengan alasan tersebut kami berpendapat sudah tidak relevan apabila dilanjutkan upaya hukum praperadilan. Maka dengan ini, kami menyatakan dan memohon untuk dapat membatalkan permohonan praperadilan,” jelasnya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) melimpahkan berkas perkara tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke7 Republik Indonesia, Joko Widodo, ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Kasi Intel Kejari Jakarta Timur Yogi Sudharsono mengatakan, pelimpahan ini dilaksanakan pada Selasa (23/6/2026).

Adapun pelimpahan berkas dakwaan ini tercatat berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 114/KMA/SK.HK2.2/VI/2026, tertanggal 22 Juni 2026.

"Telah melimpahkan perkara tindak pidana  umum atas  nama  terdakwa Dr. Kanjeng  Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo dan terdakwa dr. Tifauzia Tyassuma di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Yogi, kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).

Lebih lanjut, Yogi mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu jadwal sidang kedua tersangka, yang akan ditetapkan oleh majelis hakim.

"Selanjutnya, penuntut umum menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur," terang Yogi.

Terpisah, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, membenarkan soal adanya penerimaan pelimpahan berkas perkara tersebut.

Saat ini pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap berkas tersebut dan selanjutnya akan dilakukan penetapan hari sidang untuk kedua tersangka.

"Berkas Roy Suryo dan dokter Tifa telah dilimpahkan ke PN Jaktim, Segera akan diperiksa administrasi kelengkapan berkas, penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang," jelas Immanuel. (Ars/cmi)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.
Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Masalah nyeri lutut dan sendi tidak hanya menyerang kelompok usia lanjut, jika terjadi nyeri lutut dan sendi, dr Zaidul Akbar menganjurkan ikuti langkah berikut

Trending

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Sosok wanita berbaju putih disebut mengambil mikrofon MC Newport sebelum muncul challenge hafalan Surat Ad-Duha berhadiah minuman beralkohol. Siapa dia?
Selengkapnya

Viral