Dokter Tifa Batal Tempuh Jalur Praperadilan, Alasannya Karena Penangguhan Penahanan Dikabulkan
- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa membatalkan menempuh jalur gugatan praperadilan terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Hal ini dilakukan bukan tanpa alasan.
Dokter Tifa menuturkan, pihaknya sudah memasukan surat permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun hal ini dibatalkan lantaran dirinya tidak ditahan.
“Persoalan praperadilan, kami sudah memasukan surat permohonan untuk praperadilan. Tapi mengingat perkembangan situasi di mana diputuskan pada tanggal 21 Juni 2026 saya tidak ditahan pada saat proses persidangan. Maka kami memutuskan untuk membatalkan surat permohonan praperadilan,” kata Tifa, saat konferensi pers, Rabu (24/6/2026).
Kemudian, Tifa menerangkan, permohonan pembatalan praperadilan diajukan tertanggal 19 Juni 2026 di PN Jaksel. Hal ini dilampirkan dalam surat kuasa yang disusun oleh tim kuasa hukumnya.
“Kami melakukan pembatalan permohonan praperadilan dikarenakan permintaan klien kami dan saat ini klien kami sudah dikabulkan untuk dilakukan penangguhan penahanan pada perkara aquo,” ucap Tifa membacakan surat permohonan pembatalan praperadilan.
Menurut Tifa, praperadilan tersebut tidak relevan jika dilanjutkan, lantaran penangguhan penahanan sudah dikabulkan.
“Bahwa dengan alasan tersebut kami berpendapat sudah tidak relevan apabila dilanjutkan upaya hukum praperadilan. Maka dengan ini, kami menyatakan dan memohon untuk dapat membatalkan permohonan praperadilan,” jelasnya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) melimpahkan berkas perkara tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke7 Republik Indonesia, Joko Widodo, ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Kasi Intel Kejari Jakarta Timur Yogi Sudharsono mengatakan, pelimpahan ini dilaksanakan pada Selasa (23/6/2026).
Adapun pelimpahan berkas dakwaan ini tercatat berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 114/KMA/SK.HK2.2/VI/2026, tertanggal 22 Juni 2026.
"Telah melimpahkan perkara tindak pidana umum atas nama terdakwa Dr. Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo dan terdakwa dr. Tifauzia Tyassuma di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Yogi, kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).
Lebih lanjut, Yogi mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu jadwal sidang kedua tersangka, yang akan ditetapkan oleh majelis hakim.
"Selanjutnya, penuntut umum menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur," terang Yogi.
Terpisah, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, membenarkan soal adanya penerimaan pelimpahan berkas perkara tersebut.
Saat ini pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap berkas tersebut dan selanjutnya akan dilakukan penetapan hari sidang untuk kedua tersangka.
"Berkas Roy Suryo dan dokter Tifa telah dilimpahkan ke PN Jaktim, Segera akan diperiksa administrasi kelengkapan berkas, penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang," jelas Immanuel. (Ars/cmi)
Load more