News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Eks Hotel Sultan Dikosongkan Total, Ribuan Aset Dipindah ke Dua Gudang Raksasa Ini

Proses pengosongan Blok 15 eks Hotel Sultan memasuki tahap krusial, setelah pelaksanaan eksekusi pada 18 Juni 2026, ribuan barang dan aset dari kawasan tersebut kini dipindahkan.
Rabu, 24 Juni 2026 - 22:00 WIB
Pengosongan Blok 15 eks Hotel Sultan.
Sumber :
  • Humas PPKGBK.

Jakarta, tvOnenews.com — Proses pengosongan Blok 15 eks Hotel Sultan memasuki tahap krusial, setelah pelaksanaan eksekusi pada 18 Juni 2026, ribuan barang dan aset dari kawasan tersebut kini dipindahkan secara bertahap ke dua gudang di Cikarang, Kabupaten Bekasi. 

Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menargetkan seluruh proses pemindahan dan pengosongan rampung dalam waktu sekitar satu bulan.

Kuasa hukum PPKGBK Kharis Sucipto mengatakan, proses pemindahan masih berlangsung dengan sistem penyimpanan yang dirancang untuk memastikan setiap barang tetap tercatat dan dapat ditelusuri.

“Proses pemindahan barang hasil eksekusi Blok 15 masih berlangsung. Barang dipindahkan ke dua gudang yang telah ditentukan dan disimpan berdasarkan jenis, asal, serta karakteristiknya. Kami menargetkan proses pengosongan dan pemindahan seluruh barang dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu bulan,” kata Kharis di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan eksekusi Blok 15 eks Hotel Sultan yang dilakukan pekan lalu. Setelah seluruh proses selesai, hasil pelaksanaan akan dilaporkan kepada pemerintah dan pihak terkait.

PPKGBK menyiapkan dua lokasi penyimpanan berbeda untuk memudahkan pengelolaan aset hasil eksekusi. Gudang pertama digunakan untuk menampung barang-barang yang berasal dari area hotel, tower, dan restoran. Lokasinya berada di Kompleks Pergudangan Cikarang 2C Blok CF Nomor 2, Desa Pasiranggi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Sementara barang yang berasal dari unit apartemen dipindahkan ke gudang kedua yang berlokasi di Kawasan Industri MM2100, Jalan Selayar 2 Blok I/5, Desa Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Menurut Kharis, seluruh barang akan disimpan selama enam bulan terhitung sejak diterbitkannya Berita Acara Eksekusi pada 18 Juni 2026. Selama periode tersebut, tanggung jawab penyimpanan berada di tangan pemohon eksekusi.

“Apabila PT Indobuildco hendak mengambil barang-barang tersebut, prosesnya dapat dikoordinasikan dengan Kementerian Sekretariat Negara dan pengadilan. Biaya pemindahan dan penyimpanan sementara selama proses ini ditanggung oleh pemohon eksekusi,” ujarnya.

Di lapangan, proses pemindahan dilakukan melalui mekanisme yang ketat. Koordinator Tim Mover, Stefanus Didi, menjelaskan setiap barang melewati tahapan pelabelan, pengemasan, pengangkutan, hingga penyimpanan secara sistematis untuk memastikan tidak ada aset yang hilang atau tertukar.

“Sistem penyimpanan dilakukan secara terstruktur melalui tahapan labeling, packing, pengangkutan, hingga penyimpanan. Untuk barang tertentu yang memiliki tingkat kompleksitas tinggi, proses pembongkaran dan pemasangan kembali akan mengikuti petunjuk teknis dari prinsipal atau penyedia barang,” kata Didi.

Barang-barang yang dipindahkan meliputi furnitur hotel seperti kursi, meja, dan sofa, perlengkapan operasional hotel, hingga berbagai peralatan restoran seperti piring dan perlengkapan makan. Untuk aset yang memiliki nilai ekonomi tinggi, tim memberikan perlakuan khusus selama proses pengemasan dan pengangkutan.

Di tengah proses pemindahan aset, PPKGBK juga mengklaim tetap memberikan perhatian terhadap nasib para pekerja eks Hotel Sultan. Kepala Humas PPKGBK, Asep Triyadi, mengatakan Posko Layanan Eks Karyawan Hotel Sultan telah menerima pendataan lebih dari 320 orang.

“Pendataan mencakup karyawan tetap, pekerja harian atau day worker, pekerja kontrak, dan kategori lainnya. Saat ini tim masih fokus melakukan verifikasi data dan dokumen ketenagakerjaan yang disampaikan oleh masing-masing pelapor,” ujar Asep.

Selain posko layanan, PPKGBK juga membuka crisis center untuk menerima pengaduan dan membantu penyelesaian persoalan yang dihadapi para pekerja terdampak.

Meski demikian, fokus utama saat ini tetap pada pelaksanaan perintah pengadilan terkait pengosongan kawasan. PPKGBK menegaskan seluruh proses pemindahan, penyimpanan aset, pendataan pekerja, hingga pelayanan pengaduan dilakukan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. (agr/cmi)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Akhir Cerita Skandal Mesum Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan di Ruang Sekolah

Akhir Cerita Skandal Mesum Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan di Ruang Sekolah

Skandal mesum yang melibatkan oknum Kepala Sekolah dan seorang Guru Sekolah Dasar (SD) di Desa Langkap, Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, akhirnya berbuntut ...
Haji Isam Diisukan Mau Akuisisi Saham BBCA, BCA Beberkan Fakta Sebenarnya

Haji Isam Diisukan Mau Akuisisi Saham BBCA, BCA Beberkan Fakta Sebenarnya

Kabar Haji Isam mengakuisisi saham BBCA beredar santer beredar. Pihak BCA angkat bicara dan menjelaskan struktur kepemilikan serta perubahan pengendali terakhir.
Kakanwil Imigrasi Sumut Buka Rakor dengan Perwakilan Asing di Medan Tahun 2026

Kakanwil Imigrasi Sumut Buka Rakor dengan Perwakilan Asing di Medan Tahun 2026

Direktorat Kerja Sama Keimigrasian dan Bina Perwakilan, Direktorat Jenderal Imigrasi, menyelenggarakan Rapat Koordinasi dengan Perwakilan Asing di Medan Tahun
Bukan Sekadar Tawuran, Ketua Geng Motor Makassar Diduga Terlibat Penculikan dan Penganiayaan Sadis

Bukan Sekadar Tawuran, Ketua Geng Motor Makassar Diduga Terlibat Penculikan dan Penganiayaan Sadis

Ketua geng motor Waser, Al Kaisar (19), ditangkap polisi di Makassar. Ia diduga terlibat penculikan dan penganiayaan korban yang ditebas parang hingga dipanah.
Mengenal Kim Hee-jin, Pevoli Senior Hyundai Hillstate yang Beri Wejangan untuk Megawati Hangestri Jelang Debut

Mengenal Kim Hee-jin, Pevoli Senior Hyundai Hillstate yang Beri Wejangan untuk Megawati Hangestri Jelang Debut

Nama Kim Hee-jin menjadi salah satu sosok senior Megawati Hangestri dalam skuad Hyundai Hillstate. Pevoli Korea itu beri wejangan untuk Megatron jelang debut.
Viral Nyala Biru Keunguan Muncul di Gunung Papandayan Garut, Ini Penjelasan Badan Geologi

Viral Nyala Biru Keunguan Muncul di Gunung Papandayan Garut, Ini Penjelasan Badan Geologi

Sehari berikutnya, pada 24 September 2026, nyala yang terlihat dilaporkan lebih sedikit dan cenderung terkonsentrasi. Warna nyala juga tampak biru keputihan.

Trending

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Berikut jejak kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai dari dilaporkan 8 korban ke polisi atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo hingga bebas bersyarat.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Video Viral Momen Tiga Kakak Beradik Panik Berteriak Melawan Maut dari Dalam Rumah saat Diterjang Banjir Bandang Solok

Video Viral Momen Tiga Kakak Beradik Panik Berteriak Melawan Maut dari Dalam Rumah saat Diterjang Banjir Bandang Solok

Video peristiwa tradis dialami tiga kakak beradik saat panik berteriak ketika rumah diterjang banjir bandang di Solok, Sumatera Barat, viral di media sosial.
Selengkapnya

Viral