PN Jaktim Gelar Sidang Perdana Dokter Tifa Kamis Pekan Depan, Roy Suryo Belum Dijadwalkan
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang perdana Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel mengatakan, sidang perdana terhadap yang bersangkutan dilakanakan pada Kamis (2/7/2026) pekan depan.
Namun dalam hal ini, Immanuel belum mengungkap secara detail mengenai majelis hakim yang akan memimpin sidang.
“Perkara No.301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma, sidang pertama dilaksanakan, Kamis, 2 Juli 2026,” kata Immanuel, kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).
Sementara itu, Immanuel menerangkan, untuk Roy Suryo sidangnya belum dapat dilaksanakan, pasalnya yang bersangkutan tengah menunggu permohonan praperadilan.
“Sedangkan untuk perkara Nomor 300/Pid.Sus/2026 atas nama KRMT Roy Suryo Notodiprojo, belum ditetapkan tanggal sidangnya, karena masih menunggu putusan permohonan praperadilan yang bersangkutan di PN Jaksel,” ucap Immanuel.
Untuk diketahui, Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa membatalkan menempuh jalur gugatan praperadilan terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Hal ini dilakukan bukan tanpa alasan.
Dokter Tifa menuturkan, pihaknya sudah memasukan surat permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun hal ini dibatalkan lantaran dirinya tidak ditahan.
“Persoalan praperadilan, kami sudah memasukan surat permohonan untuk praperadilan. Tapi mengingat perkembangan situasi di mana diputuskan pada tanggal 21 Juni 2026 saya tidak ditahan pada saat proses persidangan. Maka kami memutuskan untuk membatalkan surat permohonan praperadilan,” kata Tifa, saat konferensi pers, Rabu (24/6/2026).
Kemudian, Tifa menerangkan, permohonan pembatalan praperadilan diajukan tertanggal 19 Juni 2026 di PN Jaksel. Hal ini dilampirkan dalam surat kuasa yang disusun oleh tim kuasa hukumnya.
“Kami melakukan pembatalan permohonan praperadilan dikarenakan permintaan klien kami dan saat ini klien kami sudah dikabulkan untuk dilakukan penangguhan penahanan pada perkara aquo,” ucap Tifa membacakan surat permohonan pembatalan praperadilan.
Menurut Tifa, praperadilan tersebut tidak relevan jika dilanjutkan, lantaran penangguhan penahanan sudah dikabulkan.
“Bahwa dengan alasan tersebut kami berpendapat sudah tidak relevan apabila dilanjutkan upaya hukum praperadilan. Maka dengan ini, kami menyatakan dan memohon untuk dapat membatalkan permohonan praperadilan,” jelasnya. (Ars/ree)
Load more