Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit, Bareskrim Geledah 87 Kontainer di Tanjung Priok dan Sita 300 Dokumen
- Foe Peace Simbolon
Jakarta, tvOnenews.com – Penyidikan dugaan manipulasi data ekspor produk turunan kelapa sawit memasuki babak baru.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggeledah 87 kontainer milik PT Mitra Mentari Sentosa (MMS) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, sekaligus menyita sekitar 300 dokumen yang diduga berkaitan dengan aktivitas ekspor perusahaan tersebut.
Langkah itu dilakukan penyidik pada Kamis, 25 Juni 2026, sebagai bagian dari pengusutan dugaan praktik under invoicing atau manipulasi nilai ekspor pada produk turunan crude palm oil (CPO) berupa fatty matter. Penggeledahan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/54/IV/2026/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 13 April 2026.
Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Setyo K. Heriyatno mengatakan, tim penyidik turun langsung ke Pelabuhan Tanjung Priok untuk memastikan kesesuaian data ekspor dengan dokumen kepabeanan serta kondisi barang yang ada di lapangan.
“Penyidik melakukan koordinasi dengan Bea dan Cukai guna memperoleh data yang diperlukan dalam proses penyidikan serta melakukan pengecekan terhadap kontainer yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani,” ujar dia, Jumat, 26 Juni 2026.
Menurut dia, pemeriksaan fisik terhadap puluhan kontainer tersebut merupakan bagian penting dalam proses pembuktian dugaan pelanggaran ekspor yang kini tengah didalami penyidik.
“Pengecekan fisik kontainer dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen ekspor dengan barang yang menjadi objek penyidikan,” ujar dia.
Tak hanya memeriksa puluhan kontainer, penyidik juga mengamankan sekitar 300 dokumen ekspor berupa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) komoditas fatty matter. Dokumen yang disita tidak hanya berasal dari PT MMS, tetapi juga sejumlah perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas ekspor tersebut.
Seluruh dokumen itu kini sedang diteliti untuk menelusuri rangkaian aktivitas ekspor yang menjadi objek perkara.
“Dokumen yang kami amankan akan diteliti dan dianalisis lebih lanjut untuk kepentingan pembuktian serta melengkapi berkas perkara,” tuturnya.
Hingga kini, penyidik masih mendalami dokumen-dokumen yang telah disita, data kepabeanan, hingga hasil pemeriksaan fisik terhadap kontainer. Bareskrim juga membuka peluang mengembangkan perkara apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini sendiri telah naik ke tahap penyidikan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, pengumpulan alat bukti permulaan, serta gelar perkara.
Sebelumnya diberitakan, Dittipidter Bareskrim Polri menyidik dugaan manipulasi data ekspor komoditas sawit atau praktik under invoicing.
Dalam proses penanganan kasus, polisi sudah menggeledah sebuah perusahaan eksportir sawit. Hal itu diungkap Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Setyo K. Heriyatno.
“Tim penyidik Subdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT MMS yang berada di Jalan Ampera IV, Pademangan, Jakarta Utara,” ujar dia, dikutip Sabtu, 30 Mei 2026.
Bukan cuma di kantor perusahaan, pihaknya pun sudah menggeledah gudang perusahaan yang berada di kawasan pergudangan Laksana, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis, 28 Mei 2026.
Dari penggeledahan, kata dia, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas ekspor perusahaan, antara lain dokumen perusahaan, dokumen invoice, dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), hingga sejumlah CPU komputer.
Foe peace simbolon
Load more