Terungkap Identitas Pelaku Penganiayaan Caddy Golf di Tangerang, Apakah Pejabat Publik? Ini Fakta Sebenarnya
- tvOneNews
Jakarta, tvOnenews.com - Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Iwan Heristiawan mengungkap identitas pelaku penganiayaan terhadap seorang perempuan berprofesi sebagaiĀ caddy golf atau pramugolf di kawasan lapangan golf di Kota Tangerang.
Polisi menyampaikan identitas pelaku penganiayaan untuk meluruskan isu liar yang berkembang di media sosial. Hal ini mengingat kasus menimpa caddy golfĀ viral hingga menggegerkan publik.
Iwan mengetahui rumor mengenai identitas pelaku penganiayaan. Isu ini mencuat seiring video rekaman CCTV menunjukkan tindak kekerasan terhadap caddy golf viral di media sosial.
Ia menegaskan bahwa, pelaku berinisial FP bukanlahĀ sosok pejabat publik. Pelaku yang menghajar seorang perempuan di area lapangan golf tersebut hanya pekerja wiraswasta.
"Pelaku atau tersangka bukan pejabat publik seperti yang beredar di media sosial. Beliau hanya kerja di wiraswasta," ujar Iwan saat dihubungi tim tvOne, Sabtu (27/6/2026).
Di Mana Tempat Kerja Pelaku Penganiayaan Caddy Golf?
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, identitas pelaku merupakan seorang pengusaha. FP bekerja di sebuah tempat penjualan mobil bekas.
Kebiasaannya sehari-hari mencari mobil bekas. Selepas itu, pelaku menjual kembali di wilayah luar Jakarta, seperti menyasar ke daerah Lampung hingga Pulau Sumatera.
"Untuk tersangka memang pekerjaannya wiraswasta. Tersangka ini sehari-hari menjalani pekerjaannya jual beli mobil second," kata Iwan.
Selain itu, Iwan menyampaikan identitas lain dari pelaku. Status pria berinisial FP telah menikah.
"Pelaku juga sudah berkeluarga," tambahnya.
Informasi mengenai hal ini setelah Tim Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap FP. Kegiatan penangkapan dipimpin oleh Kasat Reskrim AKBP Parikhesit terjadi di kediaman pelaku di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, Jumat (26/6/2026).
Pada sekitar pukul 09.00 WIB, FP sedang berada di kediamannya. Hal ini memudahkan polisi mengidentifikasi keberadaannya dan langsung dibawa ke kantor Polres Metro Tangerang Kota.
Kronologi Pelaku Aniaya Caddy Golf di Tangerang
Sebelumnya, sebuah video rekaman CCTV viral di media sosial. Di dalamnya menunjukkan FP tiba-tiba turun dari mobil golf ketika bersama korban saat berada di area Lapangan Golf Modern Land di Kelapa Indah, Kota Tangerang, Banten, Selasa (23/6/2026) malam.
Selepas itu, FP langsung menjambak hingga menarik sampai membuat korban terjaruh. Tidak hanya itu, pelaku juga menginjak wajah sang caddy golf sebelum kembali cekcok di mobil golf.
Iwan menyampaikan motif dugaan tindak kekerasan terjadi akibat adanya kecemburuan dari korban. Hubungan emosional muncul lantaran tersangka sering dilayani oleh korban saat bermain golf.
"Korban sering melayani tersangka saat bermain golf sehingga ada hubungan emosional," katanya.
Awal mula tindak kekerasan terjadi saat FP meminta tolong kepada seorang marshall lapangan golf berinisial VD untuk membelikan minuman.
Permintaan tersebut diterima oleh VD. Hal ini mendorong pelaku mengucapkan terima kasih yang dibumbi dengan kata rasa sayang.
"Tersangka mengatakan kepada marshall golf berupa ucapan 'Terima kasih adikku sayang'," tuturnya.
Iwan menjelaskan, ucapan tersebut langsung didengar oleh caddy golf tersebut. Korban pun menunjukkan kecemburuannya karena merasa ada ikatan emosional yang mendalam terhadap pelaku.
Kecemburuan tersebut menimbulkan adu mulut hingga percekcokan. Alhasil, pelaku melakukan aksi tindak kekerasan yang kebetulan terekam kamera CCTV sebagai alat bukti penting bagi pihak kepolisian.
Dampak dari aksi tindak kekerasan, kata Iwan, korban mengalami luka robek di bagian kepala. Kemudian, perempuan tersebut juga luka lebam terutama di area pipi, wajah, dan bibir.
Kejadian ini membuat korban melaporkan kepada pihak kepolisian. Iwan mengatakan, keduanya sempat berupaya damai melalui jalur musyawarah, namun Polres Metro Tangerang Kota tetap melanjutkan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Terkini, FP telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, pria penganiaya caddy golf tersebut dijerat dengan Pasal 466 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(hap)
Load more