KPK Periksa Ma'ruf Cahyono, Dalami Penghasilan Resmi saat Jabat Sekjen MPR RI
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal penghasilan resmi yang diterima tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Pedalaman tersebut dilakukan dengan memeriksa tersangka kasus tersebut yakni mantan Sekjen MPR RI Ma’ruf Cahyono, Kamis (25/6/2026).
"Dalam pemeriksaan ini penyidik mengkarifikasi terkait penghasilan resmi (saat menjadi Sekjen)," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip Minggu (28/6/2026).
Selain penghasilan resmi, KPK juga mendalami soal penerimaan-penerimaan uang saat ia menjabat sebagai Sekjen.
Ma'ruf Bantah Tak Terima Uang dalam Kasusnya
Pada Kamis kemarin, Ma'ruf diperiksa sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang di MPR.
Berdasarkan pantauan, Ma'ruf tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB. Ia selesai diperiksa pukul 19.52 WIB.
Usai diperiksa Ma'ruf mengaku bahwa tidak terlibat dalam dugaan kasus tersebut termasuk tak menerima aliran uang ataupun gratifikasi.
"Ndak (menerima uang). Saya sudah jelaskan semua (ke penyidik)," katanya kepada wartawan setelah diperiksa KPK.
Ma'ruf juga mengungkapkan, bahwa tidak ada pertanyaan mengenai aliran senilai Rp17 miliar kepada dirinya dalam digaan gratifikasi pengadaan tersebut.
Ma'ruf Ditetapkan Sebagai Tersangka
KPK telah menetapkan Ma'ruf sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang di MPR, Kamis (3/7/2025).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Ma'ruf Cahyono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi yang berkaitan dengan proyek pengadaan jasa pengiriman logistik di lingkungan MPR.
Hal tersebut masih berkaitan dengan pengiriman logistik termasuk buku dan cetakan lainnya di berbagai daerah.
"Gratifikasi di MPR ini terkait dengan pengiriman/logistik, jadi pengiriman barang. Ada produk-produk yang dihasilkan di MPR dan produk itu harus dikirim ke daerah-daerah," katanya, Jumat (18/7/2025).
Berdasarkan temuan dari KPK, bahwa Ma'ruf diduga menerima uang sebesar Rp17 miliar dalam kasus ini. (aha/cmi)
Load more