Muncul Isu Ada Perlakuan Istimewa, Lapas Cipinang Buka Suara soal Penempatan Razman Arif di Blok Khusus
- tvOnenews.com/Taufik Hidayat
Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang membantah adanya perlakuan istimewa terhadap Razman Arif Nasution terkait penempatannya di Blok E lantai 1.
Pihak lapas menegaskan keputusan tersebut murni berdasarkan hasil asesmen kesehatan dan dilakukan demi memudahkan pengawasan medis terhadap yang bersangkutan.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Cipinang, Syarpani mengatakan kondisi kesehatan Razman menjadi pertimbangan utama dalam penempatan sel tahanan.
“Dalam konteks Razman Nasution, pihak lapas menyoroti kondisi yang bersangkutan baik fisik maupun kesehatan. Terkait kondisi fisik, Razman memiliki berat badan mencapai 120 kg,” kata Syarpani di Jakarta, Minggu (28/6/2026).
Selain faktor fisik, hasil pemeriksaan medis juga menunjukkan adanya sejumlah gangguan kesehatan yang dialami Razman.
Syarpani menjelaskan berdasarkan hasil diagnosis dokter spesialis di RSPAD Gatot Soebroto pada 19 Januari 2026, Razman diketahui mengalami penyumbatan pembuluh darah.
Tak hanya itu, tim medis lapas juga menemukan adanya gejala stroke ringan hingga gangguan kecemasan atau anxiety.
Saat ini Razman ditempatkan di satu sel bersama dua warga binaan lain yang juga memiliki kondisi kesehatan tertentu dan membutuhkan pemantauan.
“Petugas menempatkannya pada lokasi yang memudahkan pemantauan medis maupun proses evakuasi apabila sewaktu-waktu diperlukan. Penempatan tersebut merupakan bagian dari pelayanan kesehatan dan perlindungan terhadap warga binaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pemasyarakatan dan Kepdirjen Pemasyarakatan,” jelas Syarpani.
Ia menegaskan seluruh proses penempatan warga binaan di Lapas Cipinang dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait standar registrasi dan klasifikasi narapidana dan tahanan.
Dalam aturan tersebut, setiap warga binaan yang baru masuk wajib menjalani sejumlah tahapan mulai dari registrasi administrasi, pemeriksaan kesehatan, asesmen risiko dan kebutuhan hingga klasifikasi penempatan.
Syarpani juga menegaskan bahwa setiap warga binaan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi.
“Ada asas nondiskriminasi dan kemanusiaan yang menjadi prinsip seluruh lapas. Artinya, pemenuhan hak kesehatan harus sama, tidak boleh dibedakan apapun jenis kejahatan atau latar belakang narapidana. Kondisi sakit justru menjadi prioritas perhatian,” ujarnya.
Menurutnya, sistem pemasyarakatan saat ini tidak lagi berorientasi pada hukuman semata, melainkan lebih mengedepankan pendekatan rehabilitatif dan restoratif.
Ia mencontohkan, terdapat pula warga binaan lain di Lapas Cipinang yang harus menjalani cuci darah secara rutin dan tetap difasilitasi pengobatannya sesuai prosedur.
“Maka kami juga wajib memfasilitasi pengobatan yang bersangkutan dengan pelayanan pengantaran ke rumah sakit, tentunya dengan pengawasan sesuai SOP,” kata Syarpani.
Lebih lanjut, Syarpani memastikan jika nantinya kondisi kesehatan Razman dinyatakan stabil oleh tim medis, maka status pengawasan khusus akan dicabut dan penempatannya disesuaikan seperti warga binaan lainnya.
“Setelah tim medis menyatakan kondisi stabil, penempatan akan disesuaikan sebagaimana prosedur yang berlaku bagi warga binaan lainnya,” ucapnya. (Ant)
Load more