News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Buntut Kasus Penyekapan di Bandung, KDM Segera Keluarkan Aturan untuk RT lakukan Pendataan Warga

Kasus penyekapan di Bandung yang terjadi di dalam Kos. Membuat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengambil langkah tegas.
Senin, 29 Juni 2026 - 12:46 WIB
Dedi Mulyadi dan Taufik Hidayat
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com / Instagram @dedimulyadi71 / tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com- Kasus penyekapan di Bandung yang dilakukan tersangka Taufik Hidayat, menuai perhatian untuk seluruh masyarakat hingga kepala daerah. Sebab ini terjadi di dalam Kos atau kontrakan. 

Seorang korban berinisial YTR (29) mengalami luka berat karena pelaku Taufik Hidayat (30) melakukan penyekapan dan penganiayaan. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi memberikan respons atas peristiwa nahas itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dedi Mulyadi yang disapa KDM pun mengatakan akan segera mengeluarkan sebuah aturan. Aturan untuk mengantisipasi peristiwa yang sama terjadi. 

Katanya, ia akan membuat Surat Edaran (SE) yang menginstruksi seluruh jajaran RT dan RW untuk membuat sistem pendataan di lingkungan masing-masing.

"Setiap rumah kos dan kontrakan setiap orang datang ke situ harus difoto dan dilampirkan KTP, lalu disetorkan ke sistem data yang ada di RT dan RW. Ini juga untuk mencegah adanya terorisme yang biasa terjadi di kontrakan," tegas KDM dalam biroadpim.jabar, Senin (29/6).

Selain itu, Gubernur Jabar tersebut juga meminta agar setiap orang tua melakukan pendampingan terhadap anaknya. Ketika anak berkomunikasi, berjalan atau dikunjungi oleh pihak lain.

"Hari ini kita melihat begitu bebasnya pasangan yang masih dibawah umur tanpa pengawasan orang tua," pungkas Kang Dedi 

Sejauh ini Taufik Hidayat alias TH, diprasangkakan bisa kena pasal berlapis yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan mengatakan tersangka dipersangkakan dengan Pasal 466 ayat (2), Pasal 451, Pasal 446 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (2), serta Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Keluarga YTR merespon permintaan maaf Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan di Bandung selama 3 tahun
Keluarga YTR merespon permintaan maaf Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan di Bandung selama 3 tahun
Sumber :
  • tvOneNews

Kondisi Korban YTR

Dalam kasus penyekapan di Bandung ini, membuat YTR alias Yuvita Tri Rezeki harus menanggung luka berat yang diduga dialami selama 3 tahun. 

Luka berat tersebut hampir memenuhi seluruh tubuh YTR, namun di area wajah dan kepala disebutkan terdapat luka berat hingga keluarga hampir tidak mengenalinya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahkan dalam keterangan sang Kakak, YTR juga harus belajar jalan sebab bagian kaki pun juga terdapat luka berat. 

Kemudian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut pihaknya akan menanggung perawatan korban penyekapan di Bandung di RSHS sampai dengan perawatan rekonstruksi wajah YTR.  

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tren Pelari Indonesia ke Ajang Internasional Kian Menguat, Singapura Jadi Salah Satu Tujuan Favorit

Tren Pelari Indonesia ke Ajang Internasional Kian Menguat, Singapura Jadi Salah Satu Tujuan Favorit

Minat masyarakat Indonesia untuk mengikuti ajang lari internasional terus menunjukkan peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.
KPK Periksa Pengelola Wisma Atlet Diperiksa Terkait Kasus Bea Cukai

KPK Periksa Pengelola Wisma Atlet Diperiksa Terkait Kasus Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengelola wimas atlet, Pademangan, Jakarta Barat terkaiit kasus suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai.
Anggun C Sasmi Kenang Momen saat Mampu Beli Berlian Pertama, Ceritanya Relate untuk Banyak Orang

Anggun C Sasmi Kenang Momen saat Mampu Beli Berlian Pertama, Ceritanya Relate untuk Banyak Orang

Anggun C Sasmi mengenang masa ketika ia mulai memberikan hadiah untuk dirinya sendiri sebagai hasil dari kerja keras selama bertahun-tahun.
Mendes Yandri Laporkan Puluhan Akun Medsos ke Bareskrim Polri, Ini Alasannya

Mendes Yandri Laporkan Puluhan Akun Medsos ke Bareskrim Polri, Ini Alasannya

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto melayangkan laporan terhadap 73 akun media sosial ke Bareskrim Polri, pada Kamis (13/8/2026), terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Ajak Publik Sejenak Alihkan Perhatian dari Layar dan Fokus pada Sekitar, Taman Budaya Yogyakarta Gelar Pameran Fotografi Bertajuk “FYP (For Your People)”

Ajak Publik Sejenak Alihkan Perhatian dari Layar dan Fokus pada Sekitar, Taman Budaya Yogyakarta Gelar Pameran Fotografi Bertajuk “FYP (For Your People)”

Derasnya arus informasi dan kehidupan digital makin menentukan apa yang dilihat, TBY hadirkan Lomba dan Pameran Fotografi Rana Budaya #4 “FYP (For Your People)”
Oknum Pengacara Dipolisikan Usai Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan

Oknum Pengacara Dipolisikan Usai Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan

Tim kuasa hukum Direktur PT Lintas Armada Indonesia, Antonius Chandra memilih mempolisikan seorang oknum pengacara berinisial AJ.

Trending

Anggun C Sasmi Kenang Momen saat Mampu Beli Berlian Pertama, Ceritanya Relate untuk Banyak Orang

Anggun C Sasmi Kenang Momen saat Mampu Beli Berlian Pertama, Ceritanya Relate untuk Banyak Orang

Anggun C Sasmi mengenang masa ketika ia mulai memberikan hadiah untuk dirinya sendiri sebagai hasil dari kerja keras selama bertahun-tahun.
Mendes Yandri Laporkan Puluhan Akun Medsos ke Bareskrim Polri, Ini Alasannya

Mendes Yandri Laporkan Puluhan Akun Medsos ke Bareskrim Polri, Ini Alasannya

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto melayangkan laporan terhadap 73 akun media sosial ke Bareskrim Polri, pada Kamis (13/8/2026), terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
KPK Periksa Pengelola Wisma Atlet Diperiksa Terkait Kasus Bea Cukai

KPK Periksa Pengelola Wisma Atlet Diperiksa Terkait Kasus Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengelola wimas atlet, Pademangan, Jakarta Barat terkaiit kasus suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai.
Tren Pelari Indonesia ke Ajang Internasional Kian Menguat, Singapura Jadi Salah Satu Tujuan Favorit

Tren Pelari Indonesia ke Ajang Internasional Kian Menguat, Singapura Jadi Salah Satu Tujuan Favorit

Minat masyarakat Indonesia untuk mengikuti ajang lari internasional terus menunjukkan peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.
Siapa Nadhea Devi? Wanita yang Viral Dituding Netizen sebagai Gadis Baju Putih di Booth Miras Newport

Siapa Nadhea Devi? Wanita yang Viral Dituding Netizen sebagai Gadis Baju Putih di Booth Miras Newport

Sosok perempuan bernama Nadhea Devi dituding netizen sebagai sosok gadis baju putih yang tawarkan challenge hafalan surat Ad-Dhuha dengan sebotol miras Newport.
Hellyana ke MK: Hukum Pidana Harus Ada Asas Geen Straf Zonder Schuld, Ijazah Palsu Wajib Diketahui

Hellyana ke MK: Hukum Pidana Harus Ada Asas Geen Straf Zonder Schuld, Ijazah Palsu Wajib Diketahui

Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, melalui Tim Kuasa Hukum dari Law Firm MZA & Partners, secara resmi mengajukan permohonan pengujian materiil
Baru Gabung UFC, Bilal Hasan Langsung Debut di Shanghai Akhir Agustus

Baru Gabung UFC, Bilal Hasan Langsung Debut di Shanghai Akhir Agustus

Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan berpeluang menjalani debut UFC dalam waktu dekat setelah baru saja mendapatkan kontrak dari organisasi MMA terbesar di dunia tersebut.
Selengkapnya

Viral