News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Ungkap Peran Tujuh Tersangka Kasus Penyekapan di Percetakan Senen, Aniaya hingga Peras Keluarga Korban Rp50 Juta

Polisi beberkan peran 7 tersangka yakni MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42), CML (37) dan II (36) dalam kasus penyekapan 3 pegawai percetakan Senen
Senin, 29 Juni 2026 - 18:54 WIB
Polisi Ungkap Peran Tujuh Tersangka Kasus Penyekapan di Percetakan Senen, Aniaya hingga Peras Keluarga Korban Rp50 Juta
Sumber :
  • tvOnenews - adinda

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap peran tujuh tersangka yakni MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42), CML (37) dan II (36) dalam kasus penyekapan tiga pegawai percetakan di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra mengatakan, tersangka AI alias Alex berperan melakukan penganiayaan dan menghubungi keluarga korban untuk menagih uang Rp50 juta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Jadi, ketika di TKP, kami menemukan saudara AI alias Alex itu berperan melakukan penganiayaan terhadap kedua korban, dan juga menghubungi keluarga korban untuk menagih uang sebesar 50 juta per orang atas perintah dari saudara MML,” ucap Roby, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).

Kemudian, pelaku S berperan merantai kaki korban dan menghubungi keluarga untuk mengganti uang ganti rugi masing-masing sebesar Rp50 juta atas perintah saudara MML.

“Tersangka MML sebagai pemilik percetakan Mau Print, dan yang memiliki ide untuk melakukan pemasungan atau penyanderaan, dan merantai kaki ketiga korbannya,” ucapnya.

Selanjutnya tersangka AYL berperan melakukan pengancaman terhadap korban, jika tidak mengembalikan uang ganti rugi sebesar Rp50 juta per orang, maka pelaku akan mematahkan kaki korban di dalam ruang penyekapan.

“Kelima, tersangka NHJ, perannya membantu dengan membuat atau merakit alat yang digunakan untuk memasung atas perintah dari saudara MML sebagai pemilik Mau Print,” ucapnya.

Selanjutnya tersangka CML berperan sebagai pengurus atau maintenance, juga yang melarang office boy untuk menghampiri dan memberikan makanan kepada para korban.

“Yang terakhir yang ketujuh, saudara I, berperan sebagai admin yang menerima uang transferan dari keluarga korban Adit sebesar Rp50 juta,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, dan atau Pasal 446 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara, yaitu Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (ars/aag)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Alibi Pemilik Percetakan Sekap 3 Karyawan di Jakpus: Tuduh Curi Pelat Besi Senilai Rp230 Juta

Alibi Pemilik Percetakan Sekap 3 Karyawan di Jakpus: Tuduh Curi Pelat Besi Senilai Rp230 Juta

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung mengatakan, alibi pemilik percetakan melancarkan aksinya lantaran ketiganya diduga mencuri pelat besi senilai Rp230 juta.
Sidang Dugaan Ijon Proyek Bekasi, Istri HM Kunang Sebut Perhiasan yang Disita KPK Dibeli dari Hasil Usaha

Sidang Dugaan Ijon Proyek Bekasi, Istri HM Kunang Sebut Perhiasan yang Disita KPK Dibeli dari Hasil Usaha

Kuasa hukum terdakwa Andriansyah menilai perhiasan yang disita penyidik KPK bukan berasal dari hasil dugaan tindak pidana korupsi maupun gratifikasi, melainkan merupakan hasil usaha yang telah lama dijalankan H.M. Kunang.
MK Kabulkan Uji Materi UU P2SK: Dana Pensiun Sukarela Bisa Cair Sekaligus 100 Persen

MK Kabulkan Uji Materi UU P2SK: Dana Pensiun Sukarela Bisa Cair Sekaligus 100 Persen

Baru-baru ini MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)
Menjaga Persatuan, Menguatkan Ketangguhan, Menuju Produktivitas di Tengah Badai Ketidakpastian

Menjaga Persatuan, Menguatkan Ketangguhan, Menuju Produktivitas di Tengah Badai Ketidakpastian

Sejarah membuktikan kepada kita, “bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh”, karena tidak dimungkinkan pada masa krisis sulit terprediksi ini kita hanya bergantung pada satu orang atau satu bidang saja. Orkestrasi seluruh SDM dalam perusahaan maupun SDM di NKRI seharusnya menjadi hero-hero bagi bangsa ini hingga kita tetap bisa bertahan dan tidak menjadi korban dalam ketidakstabilan ekonomi dan keamanan dunia.
Respons BRI soal Penempatan Dana SAL Pemerintah, Genjot Pembiayaan Produktif untuk Akselerasi Ekonomi Nasional

Respons BRI soal Penempatan Dana SAL Pemerintah, Genjot Pembiayaan Produktif untuk Akselerasi Ekonomi Nasional

Direktur Utama BRI Hery Gunardi menyambut baik atas kepercayaan yang kembali diberikan pemerintah melalui Kementerian Keuangan terkait penempatan dana SAL.
Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Bertemu Ketua MPR Uzbekistan

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Bertemu Ketua MPR Uzbekistan

Ketua MPR RI Ahmad Muzani bersama delegasi MPR RI berkunjung ke Senat Oliv Majelis Republik Uzbekistan di Uzbekistan, Senin (29/6/2026). Ketua MPR Ahmad Muzani

Trending

Jadi Juara AVC Men's Cup 2026, Apakah Timnas Voli Indonesia Bisa Main di VNL 2027?

Jadi Juara AVC Men's Cup 2026, Apakah Timnas Voli Indonesia Bisa Main di VNL 2027?

Berhasil bersaing di level Asia, suporter Timnas Voli Indonesia pun terbesit pertanyaan dengan peluang skuad Garuda untuk memiliki kesempatan tampil di ajang Volleyball Nations League (VNL) 2027.  
Cetak Sejarah di AVC, Volleyball World Beri Perlakuan Khusus untuk Timnas Voli Indonesia

Cetak Sejarah di AVC, Volleyball World Beri Perlakuan Khusus untuk Timnas Voli Indonesia

Timnas Voli Indonesia memecahkan sejarah dengan menjuarai AVC Men's Cup 2026. Prestasi ini diraih setelah mengalahkan Korea Selatan di Ahmedabad, India, pada Minggu (28/6/2026). 
Juara AVC Men's Cup 2026, Timnas Voli Indonesia Tetap Gagal Lolos ke AVC Volleyball Continental Championship 2026

Juara AVC Men's Cup 2026, Timnas Voli Indonesia Tetap Gagal Lolos ke AVC Volleyball Continental Championship 2026

Meski baru saja meraih gelar juara di AVC Men's Cup 2026, namun Timnas Voli Indonesia tetap gagal lolos ke ajang AVC Men's Volleyball Continental Championship 2026.
Logo HUT ke-81 RI Resmi Diluncurkan, Karya Desainer Padang Raih Suara Terbanyak

Logo HUT ke-81 RI Resmi Diluncurkan, Karya Desainer Padang Raih Suara Terbanyak

Pemerintah resmi menetapkan logo Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, penentuan logo kali ini libat
Manajer Timnas Voli Indonesia Apresiasi Reidel Toiran, Sebut Kunci Raih Gelar di AVC Men's Cup 2026

Manajer Timnas Voli Indonesia Apresiasi Reidel Toiran, Sebut Kunci Raih Gelar di AVC Men's Cup 2026

Manajer Timnas Voli Indonesia, Nur Widayanto memberikan apresiasi dan pujian tinggi untuk Reidel Toiran selaku pelatih Garuda, karena dianggap sebagai salah satu otak keberhasilan meraih gelar juara di AVC Men's Cup 2026.
Delapan Fasilitas Militer AS di Kuwait dan Bahrain Diklaim Hancur

Delapan Fasilitas Militer AS di Kuwait dan Bahrain Diklaim Hancur

Delapan fasilitas militer AS di Kuwait dan Bahrain hancur melalui serangkaian serangan rudal dan drone, televisi nasional IRIB melaporkan.
Ketum PBVSI Sebut Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026 Berkat Proses Panjang, Bukan Faktor Keberuntungan

Ketum PBVSI Sebut Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026 Berkat Proses Panjang, Bukan Faktor Keberuntungan

Ketua Umum PBVSI, Imam Sudjarwo menyebut keberhasilan Timnas Voli Indonesia menjuarai AVC Men's Cup 2026 bukanlah sebuah kebetulan. Menurutnya, prestasi bersejarah tersebut lahir dari proses panjang yang telah dipersiapkan dengan matang.
Selengkapnya

Viral