Sidang Dugaan Ijon Proyek Bekasi, Istri HM Kunang Sebut Perhiasan yang Disita KPK Dibeli dari Hasil Usaha
- Istimewa
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK, Ade Azharie, menyatakan bahwa dari sisi penuntut umum, pembuktian yang dihadirkan telah dianggap cukup.
"Pada dasarnya, kalau pembuktian dari kita sudah cukup," ujar Ade Azharie usai persidangan.
Jaksa menegaskan bahwa agenda selanjutnya merupakan kesempatan bagi pihak terdakwa untuk menghadirkan saksi-saksi yang dinilai dapat memperkuat pembelaan.
Dengan demikian, apabila tim kuasa hukum terdakwa ingin menghadirkan saksi tambahan, termasuk pihak yang berkaitan dengan proses penjemputan Ade Kuswara Kunang, hal tersebut dapat dilakukan dalam agenda pembuktian dari pihak terdakwa.
Persidangan akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan saksi yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa.
Sementara, dihadapan majelis hakim, Kartika Sari juga menjelaskan sumber penghasilan keluarga dan asal-usul perhiasan yang disita KPK.
"Ibu tahu tidak, penghasilan Abah rata-rata berapa?" tanya salah satu kuasa hukum.
"Untuk per bulan, kira-kira Rp3 sampai Rp4 miliar," jawab Kartika.
Kuasa hukum kemudian kembali menanyakan asal-usul perhiasan tersebut.
"Dan perhiasan yang tadi disita, yang ibu ketahui itu Abah dapat dari mana?" tanya kuasa hukum.
"Ya Abah beli dari hasil usaha limbah itu," jawab Kartika di persidangan. (muu)
Load more