Aset Tanah-Bangunan Milik Travel Hanania Group Disita, Pakai Nama Orang Lain
- Ilham Kausar-Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya masih mengusut kasus dugaan penipuan dan penggelapan Travel Umrah Hanania Group.
Adapun dalam hal ini Direktur Hanania Group Ahmad Syah Farhan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannuddin mengatakan saat ini pihaknya telah menyita sejumlah aset milik Travel Hanania. Namun, dalam hal ini, pelaku menggunakan nama orang lain.
“Hasil penelusuran aset yang dilakukan oleh penyidik, ada beberapa aset yang sebagian sudah kami laksanakan penyitaan. Ada juga beberapa aset yang sudah kami amankan di beberapa daerah. Ada aset bergerak, ada aset tidak bergerak, ada tanah, ada bangunan, kendaraan juga ada. Atas nama orang lain,” ungkap Iman, kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).
Iman menuturkan pihaknya juga akan melakukan penelusuran aset milik tersangka di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
“Ini ada aset yang bersangkutan di Semarang, nilainya lumayan. Berupa tanah. Mudah-mudahan bisa digunakan untuk berangkatkan,” ujar Iman.
Iman menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pengusutan kasus ini hingga berupaya melakukan pemulihan kerugian korban.
“Kita tidak berhenti sampai di sini saja. Tidak berhenti hanya meminta pertanggungjawaban atas perbuatan dari tersangka, tapi kita juga berupaya semaksimal mungkin untuk membantu melakukan pemulihan kerugian korban,” ungkap Iman.
“Mudah-mudahan ini bisa menjadi salah satu upaya kita untuk memulihkan kerugian korban atau bisa digunakan oleh korban untuk mengurangi kerugian. Harapan kami bisa jadi salah satu upaya memberangkatkan korban kembali,” lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya masih mendalami soal kasus Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan perjalanan umrah Hanania Group.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan sejauh ini pihak kepolisian masih menjerat tersangka dengan pasal dugaan penipuan dan/atau penggelapan.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara terakhir, pasal yang saat ini dipersangkakan terhadap tersangka adalah dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP karena unsur pidananya telah didukung oleh alat bukti yang ada,” ungkap Budi, kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).
Budi menyebutkan hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan termasuk mengusut aliran dana milik tersangka.
“Adapun pasal lain yang tercantum dalam laporan polisi tetap menjadi bagian dari pendalaman penyidik. Saat ini penyidikan masih berjalan termasuk pendalaman terhadap keterangan saksi, dokumen, aliran dana serta alat bukti lainnya,” ungkap Budi.
Selain itu, Budi menyebutkan pihaknya juga tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh tersangka.
“Apabila dalam proses penyidikan ditemukan fakta atau alat bukti yang mendukung adanya dugaan tindak pidana lain termasuk TPPU, maka konstruksi pasal dapat berkembang sesuai hasil penyidikan,” jelasnya. (ars/nsi)
Load more