Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu
- Dok. MK
Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang pada pokoknya menjadi dasar hukum Kementerian Luar Negeri tidak melakukan kewajibannya dalam membayarkan Gaji Pokok/Pokok Gaji Para Pensiunan Kemlu yang tergabung dalam Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kemlu yang berjumlah sekitar 500 orang, Senin (29/6/2026).
Dalam amar putusannya Mahkamah Konstitusi telah Menegaskan bahwa Persoalan Gaji Pokok/Pokok Gaji yang belum dibayarkan oleh Kementerian Luar Negeri bukan merupakan utang negara, oleh karenanya Menurut Mahkamah, ketentuan Norma Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menjadi tidak relevan untuk diuji ke MK.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK mengatakan bahwa melalui putusan a quo penting untuk menegaskan kembali bahwa pemerintah untuk lebih aktif membantu penyelesaian persoalan yang dihadapi para Pemohon a quo.
Menanggapi putusan MK, Kuasa Hukum FLAPK, Viktor Santoso Tandiasa mengatakan bahwa melalui putusan 177/2026 ini, sudah menjadi sangat jelas (clear) bahwa, pertama Kemlu sudah tidak bisa lagi mendasarkan sikap diam tidak membayarkan gaji pokok/pokok gaji para pensiunan Kemlu (anggota FLAPK) selama ditugaskan ke perwakilan RI di luar negeri sejak mereka menjadi PNS sampai pensiun, dengan alasan sudah kedaluarsa.
"Mahkamah juga telah menegaskan bahwa pemerintah untuk lebih aktif membantu penyelesaian persoalan yang dihadapi para Pemohon dalam hal ini anggota FLAPK. Artinya MK melihat memang ada persoalan yang harus diselesaikan oleh Kemlu, dan Mahkamah juga mengamanatkan agar Kemlu lebih aktif dalam menyelesaikan persoalan ini. Sehingga Putusan 177/2026 dapat menjadi dasar hukum bagi Kemlu untuk berkordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk dapat mencairkan anggaran pembayaran gaji pokok/pokok gaji bagi anggota FLAPK selama ditugaskan ke perwakilan RI di Luar Negeri," katanya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua FLAPK, Kusdiana yang mengatakan, turut senang dan berterima kasih kepada Mahkamah Konstitusi dalam Putusan 177/2026.
"Putusan telah memberikan penegasan yang lebih clear bahwa Kemlu harus lebih aktif dalam menyelesaikan persoalan kami. Kusdiana berharap Kemlu dapat beritikad baik untuk segera membayarkan gaji pokok/pokok gaji kami yang selama kami ditugaskan ke perwakilan RI di Luar Negeri dengan mengorbankan banyak hal dalam menjaga marwah negara Indonesia di Luar Negeri," katanya.
Kusdiana juga mengharapkan agar Pemerintah bisa menjadi contoh bagi masyarakat atas kepatuhan terhadap putusan MK serta UU dan peraturan pemerintah tentang pembayaran gaji pokok/pokok gaji yang dibuatnya sendiri.
Load more