Sepanjang Januari-Juni 2026, Polisi Ungkap Tangerang Kota Jadi Wilayah Terbanyak Kasus Curat dan Curanmor
- tvOnenews - adinda
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya berama dengan Satreskrim Polres jajaran mengungkap sebanyak 2.216 kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan motor (curanmor) sepanjang bulan Januari hingga Juni 2026.
Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Danang Setiyo mengungkapkan, tercatat laporan polisi yang masuk terkait kasus 3C tersebut ada 5.436 laporan. Namun hingga saat ini baru terungkap 2.216 kasus.
“Dari jumlah tersebut, terdiri atas 260 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 2.460 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dan 1.716 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor),” ujar Danang, di Polda Metro Jaya, Selasa (30/6/2026).
Lebih lanjut, Danang menerangkan, tercatat daerah tertinggi yang mengalami pencurian dengan pemberatan, serta pencurian kendaraan bermotor, yakni Tangerang Kota.
“Untuk pencurian dengan pemberatan tercatat Tangerang Kota ada 1.923 laporan, Tangerang Selatan ada 879 laporan, dan wilayah Jakarta Barat ada 629 laporan,” kata Danang.
Untuk pencurian kendaraan bermotor di wilayah Tangerang Kota tercatat ada 695 laporan, Tangerang Selatan 196 laporan, dan wilayah Jakarta Selatan ada 174 laporan.
“Tercatat daerah yang tertinggi dari laporan polisi yang diterima untuk pencurian dengan kekerasan di wilayah Jakarta Barat ada 61 laporan, wilayah Jakarta Utara ada 31 laporan, dan Tangerang Selatan ada 27 laporan,” ungkapnya.
Kemudian, dari hasil evaluasi, tindak pidana khususnya 3C (curat, curas, dan curanmor) umumnya terjadi pada malam hari hingga dini hari, yaitu antara rentang waktu pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB.
“Terjadi ketika aktivitas masyarakat mulai berkurang dan pengawasan lingkungan mulai menurun. Oleh karena itu, jajaran Polda Metro Jaya bekerja sama dengan stakeholder terkait telah mengintensifkan patroli pada jam-jam rawan untuk memperkuat kehadiran personel di lokasi yang memiliki tingkat kerawanan tinggi, serta mengoptimalkan kegiatan preventif, preemtif, dan penegakan hukum guna mencegah terjadinya peristiwa pidana,” tegas Danang.
Adapun dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian mengamankan sebanyak 2.054 tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Selain itu sebagian tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 477 KUHP, Pasal 479 KUHP, Pasal 306 dan Pasal 307 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 10 hingga 20 tahun untuk terkait senjata api, amunisi, bahan peledak, dan sajam lainnya, serta Pasal 591 KUHP untuk terkait penadahan. (ars/aag)
Load more