Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Curat Hingga Curas Periode Januari-Juni 2026, Tetapkan 2.054 Tersangka
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya berama dengan Satreskrim Polres jajaran mengungkap kasus 3C (Curanmor, Curat, dan Curas) di wilayah hukum Polda Metro Jaya, sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Danang Setiyo mengatakan, sebanyak 2.054 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa ini.
“Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 2.054 tersangka, yang saat ini sudah dilakukan penahanan dan sebagian sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Danang, di Polda Metro Jaya, Selasa (30/6).
Lebih lanjut, Danang menerangkan, penetapan tersangka ini dilakukan usai adanya 5.436 laporan ke pihak kepolisian terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curat), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum jajaran Polda Metro Jaya.
“Dari jumlah tersebut, terdiri atas 260 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 2.460 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dan 1.716 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari jumlah 5.436 laporan, terdapat 2.216 kasus tindak pidana curas, curat, dan curanmor yang sudah diungkap,” ungkapnya.
Selain mengamankan para pelaku, pihak kepolisian juga turut menyita barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp2 miliar, 14 pucuk senjata api, 41 senjata tajam, 1.825 unit sepeda motor, 22 unit mobil, 296 unit telepon genggam, 10 unit laptop, 95 butir peluru, 110 kunci letter T atau letter Y, 145 tabung gas LPG, 4 unit airsoft gun, serta emas dengan total seberat 866,98 gram.
“Barang-barang tersebut dilakukan penyitaan untuk dihadirkan dalam persidangan, dan yang lainnya masih dalam proses penyidikan,” jelas Danang.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 477 KUHP, Pasal 479 KUHP, Pasal 306 dan Pasal 307 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 10 hingga 20 tahun untuk terkait senjata api, amunisi, bahan peledak, dan sajam lainnya, dan Pasal 591 KUHP untuk terkait penadahan. (ars/dpi)
Load more