MK Tolak Gugatan Pilkada Digelar Tidak Langsung, DPR: Fokus Kami Pembahasan RUU Pemilu
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak Pilkada tidak langsung.
Legislator Partai Gerindra itu mengatakan pihaknya menghormati putusan MK tersebut. Namun, saat ini Komisi II DPR belum memasuki pembahasan Pilkada.
“Fokus kami saat ini kan di DPR yang masuk Prolegnas di tahun 2026 ini adalah pembahasan RUU Pemilu. Terkait dengan pembahasan RUU Pilkada, kami belum sampai kepada tahap sana,” ujar Bahtra di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2026).
Dia menjelaskan Komisi II DPR baru mendapat tugas untuk membahas RUU Pemilu terlebih dahulu dari pimpinan DPR RI.
“Jadi kami belum membahas soal RUU Pilkada. Namun tentu kami menghargai ya, menghormati apa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi,” ungkap Bahtra.
Menurut Bahtra, DPR baru mulai membahas RUU Pilkada seusai pembahasan RUU Pilkada rampung.
“Pembahasan RUU Pilkada saya pikir setelah RUU Pemilu dulu, karena fokus kami di Prolegnas kan, terutama karena pimpinan DPR menugasi Komisi II agar penyelesaian RUU Pemilu,” lanjutnya.
Adapun putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 itu dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).
MK menegaskan menolak gugatan terhadap Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Dengan demikian, pelaksanaan Pilkada tetap digelar secara langsung atau dipilih oleh rakyat. (saa)
Load more