KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Kuansing Riau Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan identitas tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka menyusul operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Dua di antara tersangka tersebut adalah pucuk pimpinan di Pemkab Kuansing, yakni Bupati Suhardiman Amby (SA) dan Sekretaris Daerah Zulkarnain (ZKN). Sementara itu, satu orang lainnya berasal dari pihak swasta.
"Pertama, SA selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030, ZKN selaku Sekretaris Daerah Kuansing, dan ARD selaku Direktur utama PT MIC," ungkap Achmad Taufik Husein, Plt. Direktur Penyidikan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (1/7).
Berdasarkan penjelasan Taufik, ketiga tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Dalam konstruksi perkara ini, Zulkarnain dan ARD diduga berperan sebagai pemberi suap. Keduanya dijerat dengan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP).
Di sisi lain, Bupati Suhardiman Amby selaku pihak yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pihak lembaga antirasuah pun langsung melakukan upaya paksa penahanan demi kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama. Untuk ARD dari tanggal 30 Juni-19 Juli 2026, kemudian terhadap SA dan ZKN karena datangnya membelakangi ini terhitung penahanannya sejak 1-21 Juli 2026,” terang Taufik.
Ketiganya saat ini mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Rangkaian perkara ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada 30 Juni 2026, yang tercatat sebagai operasi tangkap tangan ke-14 sepanjang tahun tersebut.
Dalam operasi di Kuansing dan Jakarta itu, petugas mengamankan total 10 orang, termasuk istri sang Bupati, Suci Nitia Edward, dan beberapa pihak swasta.
Suhardiman dan Zulkarnain sendiri tidak terjaring di lokasi awal, namun mereka memenuhi seruan KPK untuk menyerahkan diri.
Keduanya dijemput tim KPK setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Banten.
Selain menetapkan tersangka, KPK juga menyita satu unit mobil yang ditengarai menjadi bagian dari instrumen suap dalam transaksi jual beli jabatan Sekretaris Daerah tersebut. (ant/dpi)
Load more